AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Tanimbar tengah merampungkan seluruh kelengkapan administrasi untuk proses tahap II perkara dugaan korupsi dana Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi (TE).
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon guna menjalani persidangan.
Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama kepada Siwalima di Ambon, Selasa (2/12).
Garuda mengatakan, penyidik telah menyelesaikan finalisasi berkas atas tiga tersangka, yakni mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon (PF), Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel FGB Lusnarlenera.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi seluruh dokumen untuk Tahap II. Setelah lengkap, ketiga tersangka beserta barang bukti akan langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ujar Garuda.
Garuda menegaskan, Kejari Tanimbar berkomitmen memastikan setiap tahap penyidikan berjalan profesional dan akuntabel, sehingga tidak ada kendala saat perkara memasuki proses penuntutan.
“Kami pastikan semua kelengkapan baik formil maupun materiil telah siap sebelum pelimpahan dilakukan,” katanya.
Tersangka Korupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon digiring ke Rutan Klas IIA Waiheru, Ambon, Kamis (20/11) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam.
Petrus ditahan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara Rp6.251.566.000 Miliar.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar.
Fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi. Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon.
Pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, PT Tanimbar Energi dipimpin oleh Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan.
Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon.
Sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp6.251.566.000,- terdiri dari Rp1.500.000.000,- pada tahun 2020, Rp3.751.566.000,- pada tahun 2021 dan Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022.
Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.
Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik. PT Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.
Dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut kemudian terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
Selain itu juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi. Penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya. (S-26)