SIWALIMA.id > Berita
Berkas Tersangka Petrus Fatlolon Segera ke Pengadilan
Headline , Hukum | Rabu, 3 Desember 2025 pukul 15:20 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Tanimbar tengah merampungkan seluruh kelengkapan administrasi untuk proses tahap II perkara dugaan korupsi dana Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi (TE). 

Setelah seluruh berkas dinya­ta­kan lengkap atau P-21, ter­sangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon guna menjalani persida­ngan.

Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama kepada Siwalima di Ambon, Selasa (2/12).

Garuda mengatakan, penyidik telah menyelesaikan finalisasi berkas atas tiga tersangka, yakni mantan Bupati Kepulauan Tanim­bar Petrus Fatlolon (PF), Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Jo­hanna Joice Julita Lololuan, dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel FGB Lusnarlenera.

“Saat ini penyidik sedang me­lengkapi seluruh dokumen untuk Tahap II. Setelah lengkap, ketiga tersangka beserta barang bukti akan langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ujar Garuda.

Garuda menegaskan, Kejari Ta­nimbar berkomitmen memastikan setiap tahap penyidikan berjalan profesional dan akuntabel, sehi­ngga tidak ada kendala saat per­kara memasuki proses penuntu­tan.

“Kami pastikan semua keleng­kapan baik formil maupun materiil telah siap sebelum pelimpahan dilakukan,” katanya.

Tersangka Korupsi

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Kepulauan Tanim­bar, Petrus Fatlolon digiring ke Rutan Klas IIA Waiheru, Ambon, Kamis (20/11) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam.

Petrus ditahan atas kasus du­gaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara Rp6.251.566.000 Miliar. 

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memastikan terpe­nuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman kete­rangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan keru­gian keuangan negara.

Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar.

Fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di ba­wah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon, yang pada saat itu men­jabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi. Dengan kewe­na­ngan strategis yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permoho­nan pencairan dana dari PT Tanim­bar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan dis­posisi langsung dari Petrus Fatlolon.

Pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, PT Tanimbar Energi dipimpin oleh Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan. 

Keduanya telah lebih dahulu di­tetapkan sebagai tersangka ber­dasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pen­cairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon.

Sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp6.251.566.000,- terdiri dari Rp1.500.000.000,- pada tahun 2020, Rp3.751.566.000,- pada tahun 2021 dan Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022. 

Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.

Penyidik menemukan bahwa per­setujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dila­kukan audit akuntan publik. PT Tanimbar Energi juga tidak meng­hasilkan deviden maupun kontri­busi bagi Pendapatan Asli Daerah. 

Dalam kondisi demikian, pen­cairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permo­honan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelaya­kan yang semestinya. 

Dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut kemudian terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisa­ris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop. 

Selain itu juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi. Penyimpangan ini telah mengaki­batkan kerugian ke­uangan negara sebesar Rp6.251.566.000 sebagai­mana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyim­pulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyim­pangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya. (S-26)

BERITA TERKAIT