AMBON, Siwalima.id - Sengketa lahan di kawasan eks Hotel Anggrek, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kian memanas.
Kuasa Hukum Ahli Waris Sahurilla, Nurdin Latupono menduga, ahli waris Simon Latumalea menggunakan data batas lahan yang tidak benar atau palsu saat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon pada 2011 lalu.
Lahan yang disengketakan berada di kawasan bekas Hotel Anggrek, yang dikenal sebagai bagian dari tanah Dati Oesiapioeang, bukan Sopiamaluang.
“Diduga ada manipulasi data batas oleh ahli waris Simon Latumalea saat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon pada 2011 lalu. Dan ini dapat kami pertanggungjawabkan,” ujar Latupono kepada Siwalima di Ambon, Senin (16/3).
Sebelumnya, dalam proses konstatering yang dilakukan tanggal 10 Maret 2026 lalu, batas-batas lahan sengketa ditunjukkan langsung oleh salah satu ahli waris, Meizen Sahurilla, dan itu sesuai putusan nomor 203 tahun 2023.
Dalam putusan itu juga dijelaskan bahwa objek sengketa yang dikuasai dan diperjualbelikan oleh para tergugat dalam hal ini ahli waris Simon Latumalea maupun pihak lain, dilakukan secara melawan hukum dengan beralaskan hak dari Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 tertanggal 21 Maret 1950. Dimana
Putusan tersebut merujuk pada Meetbrief Nomor 151 Dusun Dati Sopiamaluang milik Petrus Latumalea, yang merupakan moyang dari para Ahli Waris Simon Latumalea.
Namun sebenarnya, sesuai putusan ini dinyatakan, bahwa tanah tersebut dinilai tumpang tindih dengan sejumlah perkara sebelumnya, yakni perkara Nomor 20/Pdt.G/2008/PN Ambon, perkara Nomor 77/1974/Perdt juncto Nomor 79/1975/Perdt/PT Maluku, serta putusan kasasi Nomor 475 K/Pdt/1976.
Selain itu, berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Ambon Nomor W.18-D.AB-HT.04/2010 tertanggal 23 Juli 2004 disebutkan, bahwa tanah Hotel Anggrek tidak akan dieksekusi karena bukan merupakan bagian dari tanah objek sengketa. Artinya, jika merujuk pada putusan ini, maka harusnya, tidak ada eksekusi di 2011.
Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan para Penggugat (Ahli Waris Sahurilla), berada di wilayah Dati Oesiapioeang, sementara tanah yang diklaim oleh para tergugat (Ahli Waris Simon Latumalea) itu berada di wilayah Dati Sopiamaluang. Artinya, ini objek yang berbeda.
Para penggugat juga menyatakan dapat membuktikan bahwa sebagian pihak tergugat (Ahli Waris Simon Latumalea) membeli dan menguasai tanah objek sengketa, dengan menggunakan data atau alas hak yang tidak benar alias palsu, sehingga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak Penggugat (Ahli Waris Sahurilla).
Jejak Sejarah
Selain itu, Nurdin juga menguraikan sesuai data sejarah yang mencatat bahwa kawasan Batu Gajah memiliki nilai historis penting di Kota Ambon.
Di wilayah ini berdiri Markas Korem 151/Binaiya yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau.
Bangunan tersebut pada masa kolonial Belanda pernah difungsikan sebagai rumah pejabat Resident van Ambon dan Gouverneur van de Molukken sebelum tahun 1930-an. Kompleks tersebut dibangun dengan arsitektur khas Belanda dan dikelilingi taman rindang yang dikenal sebagai Batu Gajah Park.
“Ini jelas. Karena itu, jika mereka merujuk pada putusan 21/1950, bahwa Barat berbatasan dengan Park Batu Gajah, artinya Park Batu Gajah masa itu adalah Kantor Korem yang sekarang. Lalu kenapa kemudian ada hibah di tahun 2026. Kan berbetasan,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kewang Negeri Soya, Dominggus Pesulima, menjelaskan bahwa dirinya mengetahui persoalan tersebut karena telah lama menjadi bagian dari struktur adat di wilayah tersebut.
Pesulima mengatakan dirinya diangkat sebagai Kewang sejak tahun 2005. Ia juga pernah menjadi saksi dalam perkara sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 21 Tahun 1950 yang menjadi dasar klaim Ahli Waris Simon Latumalea, lokasi objek disebut berada di petuanan Negeri Soya dengan batas-batas seperti sebelah yang tertuang dalam putusan nomor 21 tahun 1950 ya itu sebelah Timur dengan Dusun P. Saliha sebelah Utara dengan jalan umum sebelah Barat dengan Park Batu Gajah dan sebelah Selatan dengan Wai Batu Gajah.
“Maka jika merujuk pada batas-batas tersebut, lokasi yang dimaksud dalam putusan tahun 1950 berbeda dengan lokasi lahan bekas Hotel Anggrek yang kemudian dieksekusi pada tahun 2011,”ujarnya.(S-25)