SIWALIMA.id > Berita
Diduga, Ahli Waris Latumalea Pakai Data Palsu
Headline , Hukum | Selasa, 17 Maret 2026 pukul 15:18 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sengketa lahan di kawasan eks Hotel Anggrek, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kian memanas.

Kuasa Hukum Ahli Waris Sahu­rilla, Nurdin Latupono menduga, ahli waris Simon Latumalea me­nggunakan data batas lahan yang tidak benar atau palsu saat me­ngajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon pada 2011 lalu.

Lahan yang disengketakan be­rada di kawasan bekas Hotel Ang­grek, yang dikenal sebagai bagian dari tanah Dati Oesiapioeang, bukan Sopiamaluang. 

“Diduga ada manipulasi data batas oleh ahli waris Simon Latu­malea saat mengajukan permoho­nan eksekusi ke Pengadilan Ne­geri Ambon pada 2011 lalu. Dan ini dapat kami pertanggungjawab­kan,” ujar Latupono kepada Siwa­lima di Ambon, Senin (16/3).

Sebelumnya, dalam proses kon­statering yang dilakukan tanggal 10 Maret 2026 lalu, batas-batas lahan sengketa ditunjukkan langsung oleh salah satu ahli waris, Meizen Sahurilla, dan itu sesuai putusan nomor 203 tahun 2023.

Dalam putusan itu juga dijelas­kan bahwa objek sengketa yang dikuasai dan diperjualbelikan oleh para tergugat dalam hal ini ahli waris Simon Latumalea maupun pi­hak lain, dilakukan secara mela­wan hukum dengan beralaskan hak dari Putusan Pengadilan Ne­geri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 tertanggal 21 Maret 1950. Dimana 

Putusan tersebut merujuk pada Meetbrief Nomor 151 Dusun Dati So­piamaluang milik Petrus Latu­malea, yang merupakan moyang dari para Ahli Waris Simon Latumalea.

Namun sebenarnya, sesuai putu­san ini dinyatakan, bahwa tanah ter­sebut dinilai tumpang tindih dengan sejumlah perkara sebe­lumnya, yakni perkara Nomor 20/Pdt.G/2008/PN Ambon, perkara Nomor 77/1974/Perdt juncto No­mor 79/1975/Perdt/PT Maluku, serta putusan kasasi Nomor 475 K/Pdt/1976.

Selain itu, berdasarkan Surat Pe­ngadilan Negeri Ambon Nomor W.18-D.AB-HT.04/2010 tertanggal 23 Juli 2004 disebutkan, bahwa ta­nah Hotel Anggrek tidak akan dieksekusi karena bukan meru­pakan bagian dari tanah objek sengketa. Artinya, jika merujuk pada putusan ini, maka harusnya, tidak ada eksekusi di 2011. 

Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan para Penggugat (Ahli Waris Sahurilla), berada di wi­layah Dati Oesiapioeang, semen­tara tanah yang diklaim oleh para tergugat (Ahli Waris Simon Latu­malea) itu berada di wilayah Dati Sopiamaluang. Artinya, ini objek yang berbeda.

Para penggugat juga menyata­kan dapat membuktikan bahwa se­bagian pihak tergugat (Ahli Waris Simon Latumalea) membeli dan menguasai tanah objek sengketa, dengan menggunakan data atau alas hak yang tidak benar alias palsu, sehingga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak Penggugat (Ahli Waris Sahurilla).

Jejak Sejarah

Selain itu, Nurdin juga mengu­raikan sesuai data sejarah yang mencatat bahwa kawasan Batu Gajah memiliki nilai historis pen­ting di Kota Ambon.

Di wilayah ini berdiri Markas Korem 151/Binaiya yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Ke­lurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau.

Bangunan tersebut pada masa kolonial Belanda pernah difungsi­kan sebagai rumah pejabat Resident van Ambon dan Gouverneur van de Molukken sebelum tahun 1930-an. Kompleks tersebut di­bangun dengan arsitektur khas Belanda dan dikelilingi taman rindang yang dikenal sebagai Batu Gajah Park.

“Ini jelas. Karena itu, jika mereka merujuk pada putusan 21/1950, bahwa Barat berbatasan dengan Park Batu Gajah, artinya Park Batu Gajah masa itu adalah Kantor Korem yang sekarang. Lalu kenapa kemudian ada hibah di tahun 2026. Kan berbetasan,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kewang Negeri Soya, Dominggus Pesuli­ma, menjelaskan bahwa dirinya menge­tahui persoalan tersebut karena telah lama menjadi bagian dari struktur adat di wilayah ter­sebut.

Pesulima mengatakan dirinya diangkat sebagai Kewang sejak tahun 2005. Ia juga pernah menjadi saksi dalam perkara sengketa lahan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan putu­san Pengadilan Nomor 21 Tahun 1950 yang menjadi dasar klaim Ahli Waris Simon Latumalea, lokasi objek disebut berada di petuanan Negeri Soya dengan batas-batas se­perti sebelah yang tertuang da­lam putusan nomor 21 tahun 1950 ya itu sebelah Timur dengan Du­sun P. Saliha sebelah Utara de­ngan jalan umum sebelah Barat de­ngan Park Batu Gajah dan sebelah Selatan dengan Wai Batu Gajah.

“Maka jika merujuk pada batas-batas tersebut, lokasi yang dimaksud dalam putusan tahun 1950 berbeda dengan lokasi lahan bekas Hotel Anggrek yang kemudian dieksekusi pada tahun 2011,”ujarnya.(S-25)

BERITA TERKAIT