AMBON, Siwalima.id - Joice Pentury Fatlolon, Istri dari Petrus Fatlolon melaporkan mantan Kejari Tanimbar, Dadi Wahyudi dan anak buahnya, Ricky Santisi ke Komisi III DPR.
Laporan itu dilayangkan Joice ke DPR karena diduga Dadi sebagai Kajari Tanimbar kala itu telah menyalahgunakan wewenang dengan mengintimidasi Petrus saat pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif Setda Kepulauan Tanimbar, yang menyeret Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela.
Joice yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Tanimbar ini menyampaikan hal itu dalam Rapat Komisi III DPR bersama Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejagung , dan Pengadilan berlangsung di Ruang Komisi III DPR, Kamis (4/12).
Tak hanya itu, Joice juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video pembicaraan suaminya dan mantan Kajari, Dadi Wahyudi terkait ajakan bertemu, selain itu ia juga menunjukkan sejumlah bukti screenshot WA kepada DPR.
“Sebelumnya suami saya di telepon minta bertemu di Hotel Kamari oleh Kejari Tanimbar saat itu, Dady Wahyudi. Disana suami saya digeledah dan disuruh melepas semua barang, mulai dari jam tangan dll, tak terima perlakuan itu suami saya berteriak Saya akan laporkan kalian karena geledah tanpa surat kuasa. Ada juga bukti screshot,” cerita Joice kepada sejumlah anggota DPR seperti Soedeson Tandra, John Lokollo hingga Kamaludin Koedoeboen.
Menanggapi hal itu, Soedeson Tandra sempat mempertanyakan apakah Dadi masih bertugas di Tanimbar ataukah tidak. Selain itu ia juga meminta agar bukti CCTV disimpan dan diserahkan kepada pihaknya di DPR .
“Siapa namanya, masih tugas kah disana?, sebagai mantan pengacara kami berharap bukti itu siapa yang ambil dan apakah ada surat resminya tidak “ Tanya Soedeson
Menjawab pertanyaan itu, Joice mengaku sopirnya yang pergi mengambil atau meminta CCTV tersebut dari pihak hotel.
“Sopir pak yang pergi meminta di hotel, dan ada surat konfirmasi dari pihak hotel pak. Yang geledah suami saya itu Riki Santoso di kamar 605,” akui Joice
Sementara itu, mantan Kajari Dadi Wahyudi dan Riki Santoso yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya namun tidak aktif.
Untuk diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif Setda, Mantan Sekda Tanimbar, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda, Petrus Masela telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon tahun 2024 lalu dan kini sementara menjalankan hukuman mereka.
Sementara mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon diduga ikut menikmati hasil korupsi senilai Rp314 juta yang berujung penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Tanimbar saat itu yang masih dipimpin Dadi Wahyudi. Namun kasus ini hingga kini tak sampai di Pengadilan.
Ditahan
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon digiring ke Rutan Klas IIA Waiheru, Ambon, Kamis (20/11) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam.
Petrus ditahan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara Rp6.251. 566.000 Miliar.
PF, sapaan akrab Petrus akhirnya digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku bernomor polisi DE 8478 AM tepat pukul 21.00 WIT dan dibawa ke Rutan Waiheru.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama kepada wartawan menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar.
Fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi. Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon.
Pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, PT Tanimbar Energi dipimpin oleh Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan. Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp6.251.566.000, terdiri dari Rp1.500.000.000,- pada tahun 2020, Rp3.751.566.000,-
Berikutnya pada tahun 2021, dan Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022. Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.
Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik. PT Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.
Dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut kemudian terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
Selain itu juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi. Penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025. (S-26)