AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku diminta jangan lambat, segera memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
MI, sapaan akrab Murad diduga memerintah membayar Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar
UP3 yang harus ditanggulangi oleh Pemkab KKT kurun waktu 2009 hingga Tahun 2026, berjumlah lebih dari Rp300 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari “kewajiban yang harus dibayar” Pemkab KKT kepada beberapa pengusaha asal kabupaten Duan Lolat dan yang paling jumbo tentu saja milik Agustinus Theodorus yang nyaris menyentuh angka Rp100 miliar.
Namun dari jumah tersebut, diketahui Agus telah menikmati sekurang-kurangnya Rp 87,8 miliar uang daerah yang bersumber dari APBD KKT dan diketahui pembayaran dilakukan atas dasar surat perintah yang diterbitkan Murad
Konon surat perintah membayar yang diteken Murad tersebut didasari hasil telaah yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk legal opinion yang diberikan Kajati Maluku saat itu, Rorogo Zega.
Selain Roro, Mahkamah Agung juga memenangkan gugatan yang diajukan Agus. Hanya saja dalam putusan MA, disyaratkan pembayaran tersebut mesti disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Karena itu, Praktisi hukum, Henry Lusikooy menilai adanya perintah pembayaran yang diduga berasal dari mantan Gubernur Maluku sebagai bentuk intervensi langsung yang berpotensi melanggar hukum.
Menurut Lusikooy, jika benar perintah pembayaran itu datang dari Murad Ismail, maka hal tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindakan administratif biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau benar ada perintah bayar dari mantan gubernur, itu sudah merupakan intervensi langsung. Apalagi jika dilakukan tanpa dasar dokumen yang lengkap. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum,” tegas Lusikooy kepada Siwalima di Ambon, Minggu (3/5)
Ia menjelaskan, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap proses pembayaran harus memenuhi syarat administratif dan hukum yang ketat, termasuk kelengkapan dokumen serta verifikasi dari instansi terkait. Karena itu, setiap bentuk tekanan atau perintah dari pihak di luar mekanisme resmi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
“Rekomendasi dari aparat penegak hukum jelas, pembayaran hanya bisa dilakukan jika dokumen lengkap. Kalau kenyataannya belum lengkap tapi tetap dipaksakan untuk dibayar, apalagi melalui perintah pihak tertentu, maka itu bentuk intervensi yang nyata,” ujarnya.
Lebih jauh, Lusikooy menilai bahwa dugaan intervensi tersebut tidak boleh berhenti pada asumsi semata, melainkan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Ia secara khusus menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Murad Ismail guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
“Dalam konteks penegakan hukum, semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat harus diperiksa, termasuk mantan gubernur. Pemeriksaan terhadap Murad Ismail menjadi penting untuk mengungkap secara terang apakah benar ada perintah tersebut atau tidak,” katanya.
Menurutnya, langkah ini juga penting untuk menghindari kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai hukum hanya menyentuh pihak tertentu, sementara pihak lain yang diduga punya peran justru tidak disentuh. Ini yang harus dihindari. Semua harus diproses secara adil,” tegasnya.
Selain itu, Lusikooy juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dalam APBD dengan realisasi pembayaran di lapangan. Ia menyebut, informasi yang beredar menunjukkan adanya perbedaan signifikan yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
“Ada anggaran yang ditetapkan sekian, tetapi dalam pelaksanaannya justru berbeda dan bahkan bertambah, lalu tidak dibagi secara proporsional sesuai ketentuan. Ini jelas melanggar dan harus diusut,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung bahwa praktik semacam ini berpotensi membuka ruang terjadinya nepotisme maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau pembayaran hanya menguntungkan pihak tertentu, sementara yang lain tidak, padahal sama-sama punya dasar kontrak, maka itu patut diduga ada permainan. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Untuk itu, Lusikooy mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku agar tidak ragu dalam menindaklanjuti dugaan tersebut, termasuk dengan memanggil dan memeriksa semua pihak terkait.
“Kejaksaan harus berdiri tegak sebagai simbol keadilan. Tidak boleh tebang pilih. Kalau memang ada dugaan keterlibatan, siapapun dia, termasuk mantan gubernur, harus diperiksa. Ini demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.
Berawal dari Murad
Seperti diberitakan sebelumnya, Kisruh pembayaran utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, didasari atas perintah Gubernur Maluku, yang saat itu dijabat Murad Ismail.
Konon surat perintah membayar yang diteken Murad tersebut didasari hasil telaah yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk legal opinion yang diberikan Kajati Maluku saat itu, Rorogo Zega.
Selain Roro, Mahkamah Agung juga memenangkan gugatan yang diajukan Agus. Hanya saja dalam putusan MA, disyaratkan pembayaran tersebut mesti disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran APBD wajib didukung dokumen sah dan lengkap.
Fakta berkata lain. Seluruh proyek yang digarap Agus sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung. Bahkan surat penawaran dan dokumen tender pun tak dia miliki.
Lalu bagaimana sampai Penjabat Bupati KKT Daniel Indey bisa melakukan pembayaran untuk proyek bermasalah tersebut?
Kuat dugaan Indey ditekan Murad yang berjasa mengangkatnya menjadi penjabat kurun setahun di sana.
Sampai di sini, aparat Kejaksaan Tinggi Maluku harus bisa mengungkap lengkap dasar pembayaran dan motifnya. Sebab sejumlah kontrak di Tanimbar sampai saat ini belum juga terbayarkan sementara dari total Rp300 miliar utang kepada pihak ketiga agus lah yang punya nilai bayaran terbesar dan sselu diutamakan.
Sejumlah informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan jika setiap pembahasan di DPRD, selalu mengutamakan semua pihak yang punya utang di Pemda KKT. Namun setelah palu diketuk fakta diduga bicara lain.
Prioritas yang seharusnya kepada semua pihak nyatanya hanya pembayaran dilakukan kepada Agus.
Salah satu contoh yang paling nyata adalah perubahan APBD 2024/2025. Dimana disebutkan jika pembayaran dengan nilai sejumlah 10 miliar harus prioritas semua pihak yang punya utang namun kemudian di era sang ponakan Ricky Jauwerissa sebagai bupati diprioritaskan pembayaran hanya kepada pamanya bahkan dua kali dalam satu tahun anggran yakni pada Maret 2025 sejumlah Rp10 miliar.
Bahkan fakta mengemuka jika DPRD KKT hanya mengetuk palu dengan nilai total pembayaran Rp. 10 miliar namun ditambahkan nilai pembayarannya sejumlah Rp5 miliar menjadi Rp15 miliar pada bulan April 2025 lalu.
Indey Paling Tinggi
Pembayaran UP3 telah dilakukan sejak beberapa periode penjabat bupati hingga bupati definitif Ricky Jawerissa.
Data yang dihimpun Siwalima menyebutkan, lonjakan terbesar terjadi pada periode Pj Bupati Daniel Indey yang menjabat tahun 2022, dengan nilai pembayaran mencapai sekitar Rp35 miliar. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan periode lainnya dan kini menjadi fokus utama penyelidikan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, pada masa Pj Bupati Piterson Rangkoratat yang menjabat periode 2023–2024, pembayaran tercatat sekitar Rp4 miliar.
Kemudian pada era Pj Bupati Alawiyah Alaydrus yang menjabat periode 2024–2025, pembayaran mencapai sekitar Rp10 miliar.
Sementara itu, pada masa Bupati Ricky Jawerissa tahun 2025, pembayaran kembali dilakukan dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Namun, pembayaran pada era ini juga menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Sorotan terhadap era Ricky Jawerissa muncul karena dalam APBD induk 2025 hanya dialokasikan sekitar Rp10 miliar, namun realisasi pembayaran mencapai Rp15 miliar. Kelebihan sekitar Rp5 miliar disebut baru disesuaikan dalam APBD perubahan.
Tak hanya itu, proses pencairan juga diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, termasuk sebelum penetapan Perda APBD 2025 serta tanpa persetujuan DPRD.
Masih menurut sumber itu, pencairan dilakukan bertahap, yakni sekitar Rp10 miliar pada akhir Maret 2025 dan Rp5 miliar pada April 2025, dengan prosedur yang sama dan dinilai tidak sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya unsur kolusi dan nepotisme dalam proses pembayaran tersebut, yang dikaitkan dengan relasi kekeluargaan. Hal ini dinilai bertentangan dengan sumpah dan janji jabatan kepala daerah.
Kasus UP3 Tanimbar ini diperkirakan masih akan berkembang, seiring dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman dokumen oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.(S-26)