SIWALIMA.id > Berita
Dipanggil, Dua Pegawai PUPR KKT Mangkir
Headline , Hukum | Selasa, 31 Maret 2026 pukul 14:55 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi  Maluku beren­cana memeriksa dua pegawai pada PUPR Kabupaten Kepulauan Ta­nimbar. Namun kedua pegawai ter­sebut mangkir dari panggilan jaksa.

Direncanakan, Kedua pegawai ter­sebut akan dimi­ntai ke­tera­ng­an dalam penyelidi­kan kasus dugaan tin­dak pi­dana korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) pada Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar. 

“Pada hari Senin tanggal 30 Maret, tim penyelidik Kejati Maluku meng­age­n­dakan permintaan keterangan dari saudara FM dan AT selaku pegawai dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar, “kata Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (30/3).

Namun, kata Ardy, keduanya tidak hadir. Dengan demikian maka tim penyelidik nantinya akan membuat panggilan ulang.

“Nanti penyelidik akan panggil ulang, “katanya.

Fatlolon akan Diperiksa

Kejati Maluku berencana akan memeriksa mantan Bupati Ke­pulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon terkait kasus pembayaran utang pihak ketiga (UP3).

Agenda untuk memanggil saksi-saksi termasuk Petrus Fatlolon sedang disusun dan direncanakan akan diperiksa dalam waktu dekat ini.

“Ia memang tim penyelidik berencana memeriksa Petrus Fatlolon terkait UP3  di KKT. Kan UP3 KKT ini terhitung dari tahun 2009 sampai 2025, jadi Fatlolon juga akan dipanggil, “ungkap sumber di kejaksaan kepada Siwalima, Kamis (26/3).

PF Siap

Sementara itu, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti-bukti jika dipanggil oleh penyelidik Kejati Maluku.

“Sebagai orang yang baik, patut kepada hukum dan sebagai mantan bupati tentu saya akan kooperatif. Saya akan membantu Kejati Maluku dalam rangka untuk mengungkapkan segala pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Tanimbar. Saya bersedia datang dengan membawa semua dokumen yang berhubungan dengan perkara yang di tanimbar jika dipanggil, “kata Fatlolon kepada awak media sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin.

Menurut Fatlolon yang kini tersandung kasus hukum penyertaan modal PT Tanimbar Energi dan berstatus terdakwa itu, ia mengantongi dokumen dan surat terkait pembayaran UP3 selama menjabat sebagai Bupati.

“Dokumen semuanya masih ada di saya. Kan saya semua yang menyurat ke KPK, ke Kepala mantan Kajati Maluku untuk minta legal opini. Saya juga menyurat ke BPKP, jadi saya siap untuk memberikan keterangan. Di Kemendagri juga saya Surati mengenai persoalan pemba­yaran UP3, “tandasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT