AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku berencana memeriksa dua pegawai pada PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Namun kedua pegawai tersebut mangkir dari panggilan jaksa.
Direncanakan, Kedua pegawai tersebut akan dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Pada hari Senin tanggal 30 Maret, tim penyelidik Kejati Maluku mengagendakan permintaan keterangan dari saudara FM dan AT selaku pegawai dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, “kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (30/3).
Namun, kata Ardy, keduanya tidak hadir. Dengan demikian maka tim penyelidik nantinya akan membuat panggilan ulang.
“Nanti penyelidik akan panggil ulang, “katanya.
Fatlolon akan Diperiksa
Kejati Maluku berencana akan memeriksa mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon terkait kasus pembayaran utang pihak ketiga (UP3).
Agenda untuk memanggil saksi-saksi termasuk Petrus Fatlolon sedang disusun dan direncanakan akan diperiksa dalam waktu dekat ini.
“Ia memang tim penyelidik berencana memeriksa Petrus Fatlolon terkait UP3 di KKT. Kan UP3 KKT ini terhitung dari tahun 2009 sampai 2025, jadi Fatlolon juga akan dipanggil, “ungkap sumber di kejaksaan kepada Siwalima, Kamis (26/3).
PF Siap
Sementara itu, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti-bukti jika dipanggil oleh penyelidik Kejati Maluku.
“Sebagai orang yang baik, patut kepada hukum dan sebagai mantan bupati tentu saya akan kooperatif. Saya akan membantu Kejati Maluku dalam rangka untuk mengungkapkan segala pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Tanimbar. Saya bersedia datang dengan membawa semua dokumen yang berhubungan dengan perkara yang di tanimbar jika dipanggil, “kata Fatlolon kepada awak media sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin.
Menurut Fatlolon yang kini tersandung kasus hukum penyertaan modal PT Tanimbar Energi dan berstatus terdakwa itu, ia mengantongi dokumen dan surat terkait pembayaran UP3 selama menjabat sebagai Bupati.
“Dokumen semuanya masih ada di saya. Kan saya semua yang menyurat ke KPK, ke Kepala mantan Kajati Maluku untuk minta legal opini. Saya juga menyurat ke BPKP, jadi saya siap untuk memberikan keterangan. Di Kemendagri juga saya Surati mengenai persoalan pembayaran UP3, “tandasnya.(S-29)