SIWALIMA.id > Berita
Dua Direksi PT Tanimbar Energi Dikurung Jaksa
Headline , Hukum | Senin, 24 November 2025 pukul 15:00 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dua petinggi PT Tanimbar Energi ditahan jaksa atas kasus dugaan tin­dak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada peru­sahaan tersebut.

Kasus yang telah menyeret Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon ini meru­gikan negara Rp6.251.566.000 Miliar.

Dua petinggi yang dikurung  di Lapas Saumlaki yaitu, Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel FGB. Lusnarnera selaku Direk­tur Keuangan.

Penahanan dilakukan, setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Pe­nuntut Umum atau tahap II, Kamis (20/11).

 “Berkas perkara keduanya sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Jumat (21/11).

Dari hasil penyidikan, lanjut Kasi Intel, dana yang seharusnya digu­nakan untuk pengembangan usa­ha energi, justru dipakai untuk ber­bagai belanja yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha migas, mulai dari pembayaran gaji dan honorarium direksi, komisaris, perjalanan dinas, pembelian meja, kursi, sofa, laptop hingga pem­bentukan usaha bawang.

 “Dana penyertaan modal itu seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha energi, bukan dipakai untuk aktivitas yang sama sekali tidak relevan dengan tujuan perusahaan,” ujar Garuda.

Inspektorat Tanimbar lanjut Garuda, melalui audit resmi pada Maret 2025, menyatakan kerugian negara mencapai Rp6.251.566. 000, atau seluruh dana penyertaan modal yang dialirkan kepada PT Tanimbar Energi.

“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp6 miliar. Angka ini menunjukkan seluruh penyertaan modal habis tanpa memberikan manfaat bagi daerah,” jelas Garuda.

Kedua tersangka lanjut Garuda, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal-pa­sal terkait dalam KUHP. Kejaksaan memastikan unsur pidana telah terpenuhi melalui keterangan saksi, dokumen perusahaan, lapo­ran keuangan, bukti transaksi, serta alat bukti sah lainnya.

Usai Tahap II, JPU menetapkan penahanan terhadap kedua ter­sangka selama 20 hari dan menitipkan keduanya di Lapas Saumlaki.

 “Penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mempengaruhi saksi. Proses hukum ini harus berjalan objektif,” tegas Garuda.

Ia menambahkan, Kejaksaan menjamin proses hukum bebas intervensi. Pasalnya mereka bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan atau kepentingan tertentu.

Tahap penuntutan akan segera dilakukan dengan penyusunan surat dakwaan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. “Setelah Tahap II, jaksa segera me­nyusun dakwaan untuk pelim­pahan ke pengadilan,” beber Garuda.

Garuda memastikan, proses ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan penguatan tata kelola keuangan daerah.

“Penegakan hukum ini penting untuk memastikan dana publik dikelola akuntabel dan sesuai peruntukannya,” tutupnya

Bongkar Permintaan Fee 

Terpisah, praktisi hukum, Elia Ronny Sianressy meminta, Kejari Tanimbar membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, dan tidak fokus hanya pada tersangka Pertrus Fatlolon dan dua tersangka lainnya.

Pasalnya, ada permintaan fee yang diduga berasal dari oknum-oknum pejabat tertentu di Kabu­paten Kepulauan Tanimbar yang mesti juga dijerat.

Kasus dugaan korupsi yang ber­sumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Ang­garan 2020 sampai 2022 merugi­kan negara Rp6.251.566.000 Miliar.

Desakan ini diungkapkan, prak­tisi hukum, Elia Ronny Sianressy kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (22/11).

Dia mendesak Kejari untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan permintaan fee yang diduga dilakukan diminta oleh mantan anggota DPRD Tanimbar.

Sianressy menegaskan, pene­gakan hukum tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, publik seolah terfokus pada proses hukum yang menjerat Petrus Fatlolon, semen­tara dugaan kasus lain yang juga memiliki bukti kuat justru dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

“Saya tegaskan, status hukum Petrus Fatlolon belum inkrah. Beliau belum diputus bersalah oleh pengadilan. Tetapi sejak awal sudah ada upaya membentuk opini publik yang menyudutkan beliau. Ini tidak sehat bagi proses penegakan hukum,” ujarnya. 

Ia menilai adanya upaya seba­gian warga maupun kelompok ter­tentu di Tanimbar untuk meng­arahkan persepsi publik, seolah Petrus adalah satu-satunya aktor yang bermasalah secara hukum. 

Padahal, menurutnya, masih ada dugaan praktik korupsi lain yang seharusnya mendapat per­hatian yang sama, bahkan sudah disebut jelas dalam fakta persi­dangan.

Salah satunya adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum mantan anggota DPRD Tanimbar untuk kelompok anggota DPRD, yang lebih dikenal sebagai uang ketuk palu saat pembahasan anggaran. 

Fakta tersebut muncul dalam persidangan, namun hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kejari Tanimbar.

“Ini fakta persidangan. Ada permintaan Rp50 juta. Kalau benar penegakan hukum dijalankan dengan prinsip equality before the law, maka seharusnya kasus itu juga diproses. Kok hanya Petrus yang dibidik?” kata Sianressy dengan nada heran,” ujarnya.

Sianressy meminta Kejari Tanim­bar untuk membuka tabir kasus dugaan permintaan fee ter­sebut secara transparan, mema­ng­gil semua pihak yang terkait, serta berani menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa me­mandang jabatan maupun ke­kuasaan.

 “Kita menunggu langkah Kejari Tanimbar selanjutnya, apakah akan hanya fokus pada satu per­kara, atau berani membuka kem­bali dugaan kasus korupsi lain yang selama ini dianggap “tersimpan” di bawah meja,” ujarnya. 

PF Masuk Bui

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Kepulauan Tanim­bar, Petrus Fatlolon digiring ke Rutan Klas IIA Waiheru, Ambon, Kamis (20/11) malam setelah menjelani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam.

Petrus ditahan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara Rp6.251.566.000 Miliar.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku, sejak pukul 13.30 WIT hingga 20.30 WIT, dia kemudian men­jalani pemeriksaan keseha­tan oleh tim medis yang telah dipersiapkan oleh kejaksaan. 

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, mantan Bupati KKT itu dikenakan rompi oranye oleh penyidik.

PF, sapaan akrab Petrus akhir­nya digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku bernomor polisi DE 8478 AM tepat pukul 21.00 WIT dan dibawa ke Rutan Waiheru.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama kepada wartawan menjelaskan PF ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 sak­si, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait.

Selanjutnya, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keua­ngan daerah dan ahli penghitu­ngan kerugian keuangan negara.

Dikatakan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar. Fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati, sekaligus RUPS/peme­gang saham PT Tanimbar Energi. 

Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan terse­but, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon.

Pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, PT Tanimbar Energi dipimpin oleh Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku

Direktur Keuangan. Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan per­mohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Dae­rah mencairkan anggaran sebesar Rp6.251.566.000,- terdiri dari Rp1.500.000.000,- pada tahun 2020, Rp3.751.566.000,- pada tahun 2021, dan Rp1.000.000. 000,- pada tahun 2022. 

Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon. (S-26)

BERITA TERKAIT