SIWALIMA.id > Berita
Dugaan Gratifikasi Bupati MBD Terus Didalami, Banyak yang Bakal Diperiksa
Headline , Hukum | Kamis, 8 Januari 2026 pukul 18:28 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach masih terus didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Setelah enam saksi telah diperiksa, penyidik bakal juga memanggil pihak-pihak lain baik dari swasta maupun para pejabat di lingkup Pemkab MBD.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain ini untuk mengungkapkan, dugaan aliran dana yang disetor kontraktor ke Bupati MBD

Penyelidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku berda­sarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Ti­pidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Su­rat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima, Rabu (7/1) menyebutkan, setelah enam saksi yang diperiksa sejak Desember 2025 lalu, saksi-saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga pihak swasta akan juga diperiksa.

Sejak akhir 2025, penyidik Dit­reskrimsus secara intensif melaku­kan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Sumber di lingkungan Ditres­krimsus Polda Maluku mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan akan memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan.

“Kami masih mendiskusikan de­ngan tim untuk menentukan pihak-pihak lain yang akan diperiksa selanjutnya. Perkara ini masih terus kami dalami,” ujar sumber tersebut

Berdasarkan data yang diperoleh, penyelidikan difokuskan pada sejum­lah paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga di­dahului transaksi suap dan grati­fikasi sebelum pekerjaan dimulai. Du­gaan transaksi tersebut dilaku­kan melalui pihak-pihak yang didu­ga memiliki kedekatan dengan Bupati.

Beberapa proyek yang menjadi materi penyelidikan antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kon­trak sekitar Rp882,29 juta, pemba­ngunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.

Salah satu saksi yang telah dipe­riksa penyidik adalah Philipus Y. Tahalele, Direktur CV Vivian Pratama.

Dalam pemeriksaan 19 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan sirtu Desa Hila–Desa Solat, Ke­camatan Romang, Kabupaten MBD.

Kuasa hukum Philipus, Yustin Tuny, mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain keterangan lisan, klien kami juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar perca­kapan whatsapp dan bukti transfer bank,” kata Yustin, Senin (5/1/).

Menurut Yustin, berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diduga diperuntukkan bagi Bupati MBD. Namun, pengiriman tidak dilakukan langsung ke rekening pribadi Bupati, melainkan melalui beberapa pihak yang disebut sebagai orang dekat.

“Penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Seluruh bukti, lanjut Yustin, telah diserahkan kepada penyidik, dan pihaknya berkomitmen untuk men­dukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. 

Untuk diketahui, 6 saksi yang telah diperiksa yaitu, Staf Keuangan MBD, Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD, Eduard Davidz, Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) MBD, Simon Dahoklory dan kontraktor, Pilipus Y Tahalele. 

Desak Bongkar

Praktisi Hukum asal MBD, Fredi Moses Ulemlem meminta Ditres­krimsus Polda Maluku untuk mem­bongkar kasus dugaan gratifisikasi Bupati MBD.

Fredi meminta agar polisi jangan lengah dalam penanganan kasus ini sekalipun itu terkait dengan kepala daerah. “Kami mendesak agar penyidik jangan lengah dan terus bongkar aliran dana yang masuk ke Bupati Maluku Barat Daya,” ung­kapkan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (7/1).

Menurutnya, jika sudah cukup alat bukti dengan pemeriksaan saksi-saksi maupun pentunjuk, maka perlu ditingkatkan ke tahap berikutnya baik itu penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Kami juga mendesak, jika sudah cukup dua alat bukti tidak perlu ragu untuk penyidik lakukan penetapan tersangka, lawan koruptor yang adalah musuh dalam selimut, penghianat bangsa dan negara,” ujarnya. 

Dia juga meminta penyidik untuk cerdas menggali setiap saksi-saksi, se­bab sebelum diperiksa pasti sudah ada briefing atau arahan dari pihak lain.

“Kami ngin menyampaikan kepa­da penyidik bahwa penyidik harus lebih cerdas dalam menggali setiap saksi, sebab sebelum mereka dipe­riksa pasti sudah ada brifing oleh pihak lain untuk bagaimana meng­hindar dari pertanyaan penyidik, itu kita sangat paham. Gunakan kewenangan dengan baik dan gali sedalam-dalamnya jangan biarkan mereka bebas,” pintanya.

Dia berharap, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku tidak masuk angin selama penanganan dugaan kasus gratifikasi, dan hukum tidak boleh diperjualbelikan.

“Kami minta agar pihak penyidik dan pimpinan Ditreskrimsus Polda Maluku tidak bertemu dengan pihak manapun selama penanganan kasus-kasus dimaksud, sampai de­ngan dilakukannya penetapan tersangka, sebab secara etik itu tidak baik dan dilarang,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus korup­si, penyidik diwajibkan untuk men­jaga profesionalitas dan integritas dengan tidak bertemu pihak luar yang tidak berwenang atau tidak rele­van dengan kasus. Ini untuk meng­hindari dugaan intervensi atau kon­flik kepentingan. Melanggar aturan ini bisa dianggap pelanggaran etik dan bisa berakibat sanksi disiplin.

Dia juga berharap, agar pena­nganan kasus ini tidak berlarut-larut, jika sudah cukup waktunya untuk dilakukan penetapan tersangka, jangan sampai tidak melaksanakan prinsip Due Process Of Law atau proses hukum adil  tidak memihak.

“Kami akan kawal terus kerja-kerja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sampai dilakukan penetapan ter­sangka,” tegasnya.(S-25)

BERITA TERKAIT