AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach masih terus didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Setelah enam saksi telah diperiksa, penyidik bakal juga memanggil pihak-pihak lain baik dari swasta maupun para pejabat di lingkup Pemkab MBD.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain ini untuk mengungkapkan, dugaan aliran dana yang disetor kontraktor ke Bupati MBD
Penyelidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Informasi yang dihimpun Siwalima, Rabu (7/1) menyebutkan, setelah enam saksi yang diperiksa sejak Desember 2025 lalu, saksi-saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga pihak swasta akan juga diperiksa.
Sejak akhir 2025, penyidik Ditreskrimsus secara intensif melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Sumber di lingkungan Ditreskrimsus Polda Maluku mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan akan memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan.
“Kami masih mendiskusikan dengan tim untuk menentukan pihak-pihak lain yang akan diperiksa selanjutnya. Perkara ini masih terus kami dalami,” ujar sumber tersebut
Berdasarkan data yang diperoleh, penyelidikan difokuskan pada sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga didahului transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai. Dugaan transaksi tersebut dilakukan melalui pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Bupati.
Beberapa proyek yang menjadi materi penyelidikan antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.
Salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik adalah Philipus Y. Tahalele, Direktur CV Vivian Pratama.
Dalam pemeriksaan 19 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan sirtu Desa Hila–Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD.
Kuasa hukum Philipus, Yustin Tuny, mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain keterangan lisan, klien kami juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan whatsapp dan bukti transfer bank,” kata Yustin, Senin (5/1/).
Menurut Yustin, berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diduga diperuntukkan bagi Bupati MBD. Namun, pengiriman tidak dilakukan langsung ke rekening pribadi Bupati, melainkan melalui beberapa pihak yang disebut sebagai orang dekat.
“Penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Seluruh bukti, lanjut Yustin, telah diserahkan kepada penyidik, dan pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk diketahui, 6 saksi yang telah diperiksa yaitu, Staf Keuangan MBD, Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD, Eduard Davidz, Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) MBD, Simon Dahoklory dan kontraktor, Pilipus Y Tahalele.
Desak Bongkar
Praktisi Hukum asal MBD, Fredi Moses Ulemlem meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk membongkar kasus dugaan gratifisikasi Bupati MBD.
Fredi meminta agar polisi jangan lengah dalam penanganan kasus ini sekalipun itu terkait dengan kepala daerah. “Kami mendesak agar penyidik jangan lengah dan terus bongkar aliran dana yang masuk ke Bupati Maluku Barat Daya,” ungkapkan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (7/1).
Menurutnya, jika sudah cukup alat bukti dengan pemeriksaan saksi-saksi maupun pentunjuk, maka perlu ditingkatkan ke tahap berikutnya baik itu penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Kami juga mendesak, jika sudah cukup dua alat bukti tidak perlu ragu untuk penyidik lakukan penetapan tersangka, lawan koruptor yang adalah musuh dalam selimut, penghianat bangsa dan negara,” ujarnya.
Dia juga meminta penyidik untuk cerdas menggali setiap saksi-saksi, sebab sebelum diperiksa pasti sudah ada briefing atau arahan dari pihak lain.
“Kami ngin menyampaikan kepada penyidik bahwa penyidik harus lebih cerdas dalam menggali setiap saksi, sebab sebelum mereka diperiksa pasti sudah ada brifing oleh pihak lain untuk bagaimana menghindar dari pertanyaan penyidik, itu kita sangat paham. Gunakan kewenangan dengan baik dan gali sedalam-dalamnya jangan biarkan mereka bebas,” pintanya.
Dia berharap, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku tidak masuk angin selama penanganan dugaan kasus gratifikasi, dan hukum tidak boleh diperjualbelikan.
“Kami minta agar pihak penyidik dan pimpinan Ditreskrimsus Polda Maluku tidak bertemu dengan pihak manapun selama penanganan kasus-kasus dimaksud, sampai dengan dilakukannya penetapan tersangka, sebab secara etik itu tidak baik dan dilarang,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus korupsi, penyidik diwajibkan untuk menjaga profesionalitas dan integritas dengan tidak bertemu pihak luar yang tidak berwenang atau tidak relevan dengan kasus. Ini untuk menghindari dugaan intervensi atau konflik kepentingan. Melanggar aturan ini bisa dianggap pelanggaran etik dan bisa berakibat sanksi disiplin.
Dia juga berharap, agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut, jika sudah cukup waktunya untuk dilakukan penetapan tersangka, jangan sampai tidak melaksanakan prinsip Due Process Of Law atau proses hukum adil tidak memihak.
“Kami akan kawal terus kerja-kerja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sampai dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.(S-25)