AMBON, Siwalimanews –Â Mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (10/10).
Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Ambon, MaÂhulette hadir sekitar pukul 11.00 WIT untuk menjalaÂni pemeriksaan dengan didamping kuasa hukum Jonathan Kainama.
Mahulette yang di taÂhun 2021 menjabat sebagai Direktur Umum di bank milik daerah itu diperiksa seÂjak pukul 11.00 dan berÂakhir pukul 16.00 WIT.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan, Mahulette diperiksa terkait anggaran pengaÂdaan pakaian dinas tahun 2020-2021.
âBeliau jabat Direktur Umum pada akhir Desember 2020 dan kemudian di tahun 2021 Jadi tentu beliau tahu prosesnya, âungkap sumber SiwaÂlima di kejaksaan.
Kata sumber yang wanti-wanti namanya dikorankan ini, pengadaan pakaian dinas itu berada di bagian umum yang dipimpin oleh MahuÂlette.
âKalau pengadaan pakaian dinas itu di bagian umum jadi pasti yang diperiksa pasti orang-orang dibagiÂan umum dan SDM. Sebab SDM itu kan tahu jumlah berapa banyak pakaian itu dibuat, âtambah sumber.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirÂmasi belum mau berkomentar baÂnyak.
Orno beralasan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan sehingga masih bersifat rahasia. âMaaf beta belum bisa sampaikan apapaun karena masih lidik, â tandasnya.
Sekedar diketahui, Bank Maluku-Malut menggelontorkan anggaran sebesar 17 miliar untuk pengadaan pakaian dinas di dua tahun yaitu 2020 dan 2021.
Tahun 2020 Bank berpelat merah itu mengucurkan dana sebesar Rp 7 miliar sedangkan tahun 2021 Bank kembali mengucurkan dana senilai Rp 10 untuk pengadaan pakaian dinas.
Dukung Tuntaskan
Praktisi hukum mendukung Kejari Ambon, menuntaskan kasus dugaan mark up pakian dinas pada Bank Maluku-Malut.
Pasalnya, anggaran pembelian pakian dinas dinilai terlalu fantastis, sehingga langkah Kejari Ambon meÂngungkap kasus ini patut diapreÂsiasi.
Demikian diungkapkan, praktisi hukum Marnex Salmon kepada SiÂwalima di Ambon, Minggu (12/10).
Dia juga meminta Kejari agar dalam penanganan dugaan mark up pakian dinas ini transparan dan jaÂngan ada yang tutupi. Apalagi kalau kasus itu sudah menjadi konsumsi publik, sehingga publik juga berhak mengetahuinya.
âKasus ini sudah menjadi perÂhatian publik, apalagi menyangkut bank kebanggaan orang Maluku dan Malut. Karena itu, Kejari Ambon harus terbuka dan konsisten dalam penyelidikan. Jangan hanya semaÂngat di awal lalu hilang tanpa jejak,â ingatnya
Menurutnya, nilai anggaran yang mencapai Rp17 miliar bukan jumlah kecil. Jika benar ada dugaan mark up, maka negara jelas dirugikan. Karena itu, Kejari Ambon diminta mengusut tuntas hingga penetapan tersangka.
âKalau indikasinya kuat, jangan berhenti di pemeriksaan saksi saja. Kejari harus berani naikkan status perkara sampai pada penetapan tersangka,â ujarnya.
Dari data yang dihimpun SiwaÂlima, penyidik Kejari Ambon telah memeriksa dua pejabat Bank MaÂluku-Malut, yakni mantan Kepala Divisi SDM Ridha Zuraida HasaÂnusi dan Kepala Divisi Umum MaÂsyta Saimima. Pemeriksaan terhadap Hasanussi dilakukan di Kejari Ambon, Kamis (9/10), sedangkan SaiÂmima telah dimintai keterangan beberapa pekan sebelumnya.
Keduanya diperiksa karena diÂduga mengetahui secara detail proÂses dan aliran dana pengadaan seraÂgam tersebut. Dana miliaran rupiah itu bahkan diduga dialihkan untuk kegiatan lain, namun disamarkan dalam laporan pertanggungjawaban pengadaan pakaian.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeÂriksaan terhadap Hasanusi.
âIya, benar. Itu normatifnya perÂmintaan keterangan. Jadi kemarin ada permintaan keterangan dari mantan Kepala Divisi SDM Bank Maluku-Malut, Ridha Zuraida Hasanussi,â jelas Ardy saat dikonfirÂmasi Siwalima, Jumat (10/10).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon Aser Orno juga membeÂnarkan adanya penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan seragam tersebut. Namun, Orno enggan berkomentar banyak.
âMasih lidik, adik. Belum bisa berkomentar,â singkatnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menambah deretan panjang persoÂalan hukum yang menyeret Bank Maluku-Malut. Sebelumnya, sejumÂlah petinggi bank pelat merah itu pernah dijerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan dan gedung KanÂtor Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar.
Kini, publik kembali menanti keÂseriusan Kejari Ambon menunÂtaskan dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam senilai Rp17 miliar yang masing-masing dianggarkan Rp7 miliar pada tahun 2020 dan Rp10 miliar pada tahun 2021.
Salmon menegaskan, penegakan hukum yang transparan dan proÂfesional merupakan bentuk komitÂmen kejaksaan dalam menjaga kepercayaan publik.
âJangan biarkan kasus ini nasibÂnya sama seperti beberapa laporan dugaan korupsi lain yang seolah hilang di jalan. Rakyat menunggu hasil nyata,â tutupnya.
Usut
Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun angÂgaran 2020-2021.
Tidak tanggung-tanggung, angÂgaÂran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk membayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.
Dari informasi yang berhasil diÂhimpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-MaÂlut mengucurkan anggaran sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pakaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.
Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali mengucurÂkan dana yang lebih besar yaitu seÂbesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk memÂbayar uang pengadaan pakaian dinas.
âJadi total anggaran yang dikuÂcurkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,â ungkap sumber yang enggan namanya diÂkorankan ini, Senin (6/10) lalu.
Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank MaÂluku-Malut itu dianggap tak wajar.
Aparat penegak hukum kini menÂcium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu.
Dari pantauan Siwalima di Kejari Ambon, Saimima yang di tahun 2020-2021, datang didampingi kuasa hukum Jonathan Kainama, sekitar pukul 10.00 WIT.
Dia menjalani pemeriksaan dilanÂtai 3 kantor Kejari Ambon, oleh tim penyelidik tindak pidana khusus. Pukul 13.30 Saimima diijinkan untuk rehat dan pemeriksaan kemudian diÂlanjutkan lagi pada pukul 15.00 WIT.
Keluar dari ruang pemeriksan seÂkitar pukul 19.10 WIT, Saimima meÂmilih bungkam ketika dikonfirmasi mengeÂnai pemeriksaan terhadap dirinya.
Jonathan Kainama yang mendamÂpingi Saimima, mengarahkan untuk mengkonfirmasi soal pemeriksaan ke bagian Humas Bank Maluku-Malut.
Nanti konfirmasi langsung ke Humas Bank Maluku saja yah,â singkatnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo maupun Kasi Pidsus Kejari Azer Orno, engÂgan berkomentar soal pemeriksaan terhadap salah satu petinggi di Bank Maluku itu.
âNanti saja yah. Sekarang belum bisa kita sampaikan ke publik,â tandas Azer Orno.
Bagian Humas Bank Maluku-Malut, Neddy Effendy yang dihuÂbungi, mengaku belum mengetahui pasti soal pemeriksaan Masyta Saimima.
Neddy mengaku, baru akan meÂngecek langsung ke Masyta dan juga atasannya, perihal pemeriksaan tersebut. âNanti saya cek dulu ya,â pintanya. (S-29)