SIWALIMA.id > Berita
Dugaan Mark Up Pakaian Seragam Bank Maluku-Malut, Eks Direktur Umum Diperiksa
Headline , Hukum | Senin, 13 Oktober 2025 pukul 23:30 WIT

AMBON, Siwalimanews – Mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (10/10).

Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Ma­hulette hadir sekitar pukul 11.00 WIT untuk menjala­ni pemeriksaan dengan didamping kuasa hukum Jonathan Kainama.

Mahulette yang di ta­hun 2021 menjabat sebagai Direktur Umum di bank milik daerah itu diperiksa se­jak pukul 11.00 dan ber­akhir pukul 16.00 WIT.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan, Mahulette diperiksa terkait anggaran penga­daan pakaian dinas  tahun 2020-2021.

“Beliau jabat Direktur Umum pada akhir Desember 2020 dan kemudian di tahun 2021 Jadi tentu beliau tahu prosesnya, “ungkap sumber Siwa­lima di kejaksaan.

Kata sumber yang wanti-wanti namanya dikorankan ini, pengadaan pakaian dinas itu berada di bagian umum yang dipimpin oleh Mahu­lette.

“Kalau pengadaan pakaian dinas itu di bagian umum jadi pasti yang diperiksa pasti orang-orang dibagi­an umum dan SDM. Sebab SDM itu kan tahu jumlah berapa banyak pakaian itu dibuat, “tambah sumber.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfir­masi belum mau berkomentar ba­nyak.

Orno beralasan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan sehingga masih bersifat rahasia. “Maaf beta belum bisa sampaikan apapaun karena masih lidik, “ tandasnya.

Sekedar diketahui, Bank Maluku-Malut menggelontorkan anggaran sebesar 17 miliar untuk pengadaan pakaian dinas di dua tahun yaitu 2020 dan 2021.

Tahun 2020 Bank berpelat merah itu mengucurkan dana sebesar Rp 7 miliar sedangkan tahun 2021 Bank kembali mengucurkan dana senilai Rp 10 untuk pengadaan pakaian dinas.

Dukung Tuntaskan

Praktisi hukum mendukung Kejari Ambon, menuntaskan kasus dugaan mark up pakian dinas pada Bank Maluku-Malut.

Pasalnya, anggaran pembelian pakian dinas dinilai terlalu fantastis, sehingga  langkah Kejari Ambon me­ngungkap kasus ini patut diapre­siasi.

Demikian diungkapkan, praktisi hukum Marnex Salmon kepada Si­walima di Ambon, Minggu (12/10).

Dia juga meminta Kejari agar dalam penanganan dugaan mark up pakian dinas ini transparan dan ja­ngan ada yang tutupi. Apalagi kalau kasus itu sudah menjadi konsumsi publik, sehingga publik juga berhak mengetahuinya.

“Kasus ini sudah menjadi per­hatian publik, apalagi menyangkut bank kebanggaan orang Maluku dan Malut. Karena itu, Kejari Ambon harus terbuka dan konsisten dalam penyelidikan. Jangan hanya sema­ngat di awal lalu hilang tanpa jejak,” ingatnya

Menurutnya, nilai anggaran yang mencapai Rp17 miliar bukan jumlah kecil. Jika benar ada dugaan mark up, maka negara jelas dirugikan. Karena itu, Kejari Ambon diminta mengusut tuntas hingga penetapan tersangka.

“Kalau indikasinya kuat, jangan berhenti di pemeriksaan saksi saja. Kejari harus berani naikkan status perkara sampai pada penetapan tersangka,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun Siwa­lima, penyidik Kejari Ambon telah memeriksa dua pejabat Bank Ma­luku-Malut, yakni mantan Kepala Divisi SDM Ridha Zuraida Hasa­nusi dan Kepala Divisi Umum Ma­syta Saimima. Pemeriksaan terhadap Hasanussi dilakukan di Kejari Ambon, Kamis (9/10), sedangkan Sai­mima telah dimintai keterangan beberapa pekan sebelumnya.

Keduanya diperiksa karena di­duga mengetahui secara detail pro­ses dan aliran dana pengadaan sera­gam tersebut. Dana miliaran rupiah itu bahkan diduga dialihkan untuk kegiatan lain, namun disamarkan dalam laporan pertanggungjawaban pengadaan pakaian.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan peme­riksaan terhadap Hasanusi.

“Iya, benar. Itu normatifnya per­mintaan keterangan. Jadi kemarin ada permintaan keterangan dari mantan Kepala Divisi SDM Bank Maluku-Malut, Ridha Zuraida Hasanussi,” jelas Ardy saat dikonfir­masi Siwalima, Jumat (10/10).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon Aser Orno juga membe­narkan adanya penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan seragam tersebut. Namun, Orno enggan berkomentar banyak.

“Masih lidik, adik. Belum bisa berkomentar,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menambah deretan panjang perso­alan hukum yang menyeret Bank Maluku-Malut. Sebelumnya, sejum­lah petinggi bank pelat merah itu pernah dijerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan dan gedung Kan­tor Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar.

Kini, publik kembali menanti ke­seriusan Kejari Ambon menun­taskan dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam senilai Rp17 miliar yang masing-masing dianggarkan Rp7 miliar pada tahun 2020 dan Rp10 miliar pada tahun 2021.

Salmon menegaskan, penegakan hukum yang transparan dan pro­fesional merupakan bentuk komit­men kejaksaan dalam menjaga kepercayaan publik.

“Jangan biarkan kasus ini nasib­nya sama seperti beberapa laporan dugaan korupsi lain yang seolah hilang di jalan. Rakyat menunggu hasil nyata,” tutupnya.

Usut

Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun ang­garan 2020-2021.

Tidak tanggung-tanggung, ang­ga­ran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk membayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.

Dari informasi yang berhasil di­himpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Ma­lut mengucurkan anggaran sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pakaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.

Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali mengucur­kan dana yang lebih besar yaitu se­besar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk mem­bayar uang pengadaan pakaian dinas.

“Jadi total anggaran yang diku­curkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,” ungkap sumber yang enggan namanya di­korankan ini, Senin (6/10) lalu.

Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank Ma­luku-Malut itu dianggap tak wajar.

Aparat penegak hukum kini men­cium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu.

Dari pantauan Siwalima di Kejari Ambon, Saimima yang di tahun 2020-2021, datang didampingi kuasa hukum Jonathan Kainama, sekitar pukul 10.00 WIT.

Dia menjalani pemeriksaan dilan­tai 3 kantor Kejari Ambon, oleh tim penyelidik tindak pidana khusus. Pukul 13.30 Saimima diijinkan untuk rehat dan pemeriksaan kemudian di­lanjutkan lagi pada pukul 15.00 WIT.

Keluar dari ruang pemeriksan se­kitar pukul 19.10 WIT, Saimima me­milih bungkam ketika dikonfirmasi menge­nai pemeriksaan terhadap dirinya.

Jonathan Kainama yang mendam­pingi Saimima, mengarahkan untuk mengkonfirmasi soal pemeriksaan ke bagian Humas Bank Maluku-Malut.

Nanti konfirmasi langsung ke Humas Bank Maluku saja yah,” singkatnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo maupun Kasi Pidsus Kejari Azer Orno, eng­gan berkomentar soal pemeriksaan terhadap salah satu petinggi di Bank Maluku itu.

“Nanti saja yah. Sekarang belum bisa kita sampaikan ke publik,” tandas Azer Orno.

Bagian Humas Bank Maluku-Malut, Neddy Effendy yang dihu­bungi, mengaku belum mengetahui pasti soal pemeriksaan Masyta Saimima.

Neddy mengaku, baru akan me­ngecek langsung ke Masyta dan juga atasannya, perihal pemeriksaan tersebut. “Nanti saya cek dulu ya,” pintanya. (S-29)

BERITA TERKAIT