AMBON, Siwalima.id - Kejati Maluku diminta memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam kasus dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasalnya, fakta baru adanya pembayaran UP3 diduga atas perintah Murad Ismail menjadi pintu masuk bagi pihak Kejati Maluku untuk menyelidiki kasus ini secara detail.
Menanggapi masalah ini, praktisi hukum, Marnex Salmon menegaskan, untuk mengurai perkara ini secara utuh, seluruh pihak yang diduga berkaitan harus dimintai keterangan, termasuk mantan kepala daerah.
“Kalau memang ada indikasi perintah atau keterlibatan, maka itu harus diuji melalui proses pemeriksaan. Termasuk mantan gubernur perlu dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” tegas Salmon kepada Siwalima di Ambon, Kamis (22/4).
Menurutnya, pemanggilan terhadap Murad Ismail bukan semata-mata untuk menyimpulkan kesalahan, melainkan untuk memastikan alur pengambilan kebijakan berjalan sesuai prosedur atau tidak.
“Ini penting untuk melihat apakah kebijakan pembayaran itu dilakukan sesuai mekanisme atau ada hal lain di luar ketentuan. Semua harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Salmon juga mengingatkan bahwa penanganan perkara yang menyangkut keuangan daerah harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini ditangani setengah-setengah. Semua pihak yang disebut harus dimintai keterangan agar publik mendapat kejelasan,” katanya.
Dia bilang, langkah pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait termasuk mantan gubernur, merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dalam mengungkap fakta.
Salmon juga menyoroti pentingnya keberanian aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan tidak tebang pilih.
“Penanganan kasus seperti ini harus adil. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapa pun yang disebut, harus diperiksa,” tandasnya.
Banyak Masalah
Untuk diketahui, tim gabungan Kejati Maluku belum juga dikirim ke Saumlaki untuk menelusuri proyek UP3 yang sarat masalah.
Sedianya Kejaksaan Tinggi Maluku akan menerjunkan tim khusus untuk memeriksa sejumlah proyek fisik yang dikategorikan bermasalah, serta menguji kesesuaian dokumen pelaksanaan pekerjaan, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembayaran UP3.
Ada empat proyek yang menjadi fokus utama tim Kejati yang nanti turun, yakni; penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pembangunan cutting bukit runway Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar.
Kasus ini sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan di KKT pada 2022. Permasalahan UP3 ini disebut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT diperkirakan berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Fakta Baru
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) milik pengusaha lokal Agus Thiodorus di Kepulauan Tanimbar kian melebar.
Fakta baru mulai mencuat setelah adanya pernyataan dari penasehat hukum yang mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pembayaran tersebut.
Penasehat Hukum Agus Thiodo-rus, Kilyon Luturmas, menyebut adanya dugaan perintah pembaya-ran yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Pembayaran ini kantongi legal opinion dari Kejati Maluku yang diteken sekitar 9 jaksa pengacara negara. Ditambah rekomendasi Inspektorat, Pemprov, sampai Kemendagri. Bahkan Gubernur Maluku saat itu, Murad Ismail juga memerintahkan pembayaran,” beber Kilyon di sebuah media yang beredar di kalangan publik Tanimbar beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi berbagai pihak yang mendorong agar kasus ini diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses pengambilan kebijakan yang melatarbelakanginya.
Praktisi hukum, Jack Wenno menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara yang menyangkut keuangan daerah.
“Kalau memang dalam prosesnya ada perintah atau keterlibatan pihak tertentu, maka harus ditelusuri. Termasuk mantan gubernur juga harus diperiksa untuk memperjelas persoalan ini,” tegas Wenno kepada siwalima, Rabu (22/4) di PN Ambon
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Murad Ismail penting guna memastikan apakah kebijakan pembayaran tersebut berjalan sesuai mekanisme administratif atau terdapat unsur lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan sampai ada kesan proses ini ditutup-tutupi. Semua pihak harus dimintai keterangan agar publik mendapatkan kejelasan,” ujarnya.(S-26)