SIWALIMA.id > Berita
Gali Bukti Kasus SPPD Fiktif Dinas P & K Maluku, Belasan Guru Diperiksa
Headline , Hukum | Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 02:11 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku dengan memeriksa sejumlah saksi.

Sejumlah saksi yang di­periksa berasal dari kala­ngan guru dan kepala se­ko­lah di Kabupaten Malu­ku Tengah.

Dari data yang diperoleh Siwalima, Senin (6/10) pe­manggilan mereka dilaku­kan berdasarkan surat ban­tuan pemanggilan ber­no­mor B-2780/Q.1.5/Fd.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025, yang dituju­kan kepada Kepala Kejak­saan Negeri Maluku Te­ngah di Masohi.

Surat tersebut meminta para saksi hadir memberi­kan keterangan serta mem­bawa dokumen terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pendidikan.

Mereka yang dimintai keterangan di­antaranya, FET, ASW, PDS, MM, AP, JL, Abd.L. HAT, SM, AFR dan MA.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyeli­dikan Kepala Kejati Maluku Nomor: PRIN-14/Q.1/Fd.1/08/2025 ter­tanggal 18 Agustus 2025, tentang penyelidikan dugaan penyalahgu­naan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Maluku.

Meski demikian, saat dikonfirmasi terkait dengan permintaan ketera­ngan belasan guru-guru di Kabu­paten Malteng ini, pihak Kejati Maluku enggan berkomentar.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pi­dana Khusus (Aspidsus) Kejati Ma­luku, Agustinus Tandililing kepada wartawan, Selasa (16/9) menjelas­kan, penyelidikan kasus SPPD Fiktif saat ini masih dalam tahap peng­umpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket).

“Benar, sudah masuk tahap penyelidikan. Tim sedang mendalami indikasi SPPD fiktif yang diduga merugikan keuangan negara. Prin­sipnya, kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, maka per­kara akan berlanjut,” tegasnya Aspidsus, kemarin.

Selain itu dari sejumlah informasi yang didapat Siwalima, pihak Kejati Maluku bakal memanggil sejumlah saksi yang datang dari unsur guru untuk dimintai keterangan

Kejati Maluku juga menepis isu miring mengenai sejumlah saksi yang bakal datang untuk ke Ambon untuk diperiksa namun menggu­nakan anggaran pribadi.

“Benar memang kami mau periksa tapi tidak jadi. Nantinya lewat zoom karena pertimbangan akomodasi. Selain itu informasi yang beredar soal saksi datang menggunakan uang pribadi itu tidak benar, karena kita lewat zoom nanti,” kata Aspid­sus

Bidik

Kejaksaan Tinggi Maluku men­cium adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Pasalnya, kejaksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana ko­rupsi dalam penyalahgunaan penge­lolaan anggaran pada Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025

Modus dugaan korupsi ini dila­kukan dengan cara, menerbitkan sejumlah SPPD tanpa pelaksanaan kegiatan yang nyata di lapangan. Anggaran negara tetap dicairkan dan dipertanggung jawabkan, na­mun perjalanan dinas tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Untuk membuktikan dugaan terse­but, kejaksaan telah memulai penye­lidikan dan direncanakan ke depannya akan minta keterangan dari sejumlah guru-guru SMA dan SMK di lingkup Dinas Pendikan Maluku.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima, Rabu (17/9) kasus ini mulai mencuat setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertang­gungjawaban anggaran dalam hal SPPD yang diduga fiktif.

Dukung

Terpisah, Kepala Dinas Pendidi­kan dan Kebudayaan Maluku, Ja­mes Leiwakebssy kala itu menga­takan, dirinya mendukung langkah kejaksaan  mengusut kasus SPPD Fiktif Tahun 2025.

“Sebagai warga negara yang taat hukum dan melihat langkah hukum yang sedang berlangsung, kami selaku pribadi, mendukung penuh dan mengapresiasi langkah hukum tersebut,” tegas Plt Kadis Dikbud Ma­luku, James Leiwakabessy saat di­wa­wancarai via seluler, Kamis (18/9).

Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan Kejati Maluku ter­hadap dugaan adanya korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku adalah hal yang benar se­cara hukum.

Sehingga, lanjut dia, spekulasi terkait adanya dugaan penyimpa­ngan korupsi di dinas yang dipim­pinnya dapat terang benderang.

Lewakabessy menyebut jika se­jumlah anak buahnya telah dipa­nggil dan diperiksa oleh tim penye­lidik Kejati Maluku. Mereka yang diperiksa semua berhubungan dengan jabatan, baik selalu kepala vbidang, maupun kepala seksi juga bagian keuangan.

“Kalau saya sendiri jika dipanggil nantinya, saya tetap hadir. Saya akan koperatif. Namun, dalam kasus ini saya mungkin tidak mengetahui, kami ada menyurati pimpinan se­be­lumnya untuk menjelaskan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dirinya punya keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejati Maluku dengan tegas ia jamin tak punya keterlibatan.

“Oh sudah pasti saya tidak terlibat. Namun ini terkait dengan keuangan negara dan sebagai pim­pinan sekali lagi kami mendukung langkah Kejati Maluku,” tandas Leiwakabessy. (S-26)

BERITA TERKAIT