AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sejumlah saksi yang diÂperiksa berasal dari kalaÂngan guru dan kepala seÂkoÂlah di Kabupaten MaluÂku Tengah.
Dari data yang diperoleh Siwalima, Senin (6/10) peÂmanggilan mereka dilakuÂkan berdasarkan surat banÂtuan pemanggilan berÂnoÂmor B-2780/Q.1.5/Fd.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025, yang ditujuÂkan kepada Kepala KejakÂsaan Negeri Maluku TeÂngah di Masohi.
Surat tersebut meminta para saksi hadir memberiÂkan keterangan serta memÂbawa dokumen terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pendidikan.
Mereka yang dimintai keterangan diÂantaranya, FET, ASW, PDS, MM, AP, JL, Abd.L. HAT, SM, AFR dan MA.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah PenyeliÂdikan Kepala Kejati Maluku Nomor: PRIN-14/Q.1/Fd.1/08/2025 terÂtanggal 18 Agustus 2025, tentang penyelidikan dugaan penyalahguÂnaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Maluku.
Meski demikian, saat dikonfirmasi terkait dengan permintaan keteraÂngan belasan guru-guru di KabuÂpaten Malteng ini, pihak Kejati Maluku enggan berkomentar.
Sebelumnya, Asisten Tindak PiÂdana Khusus (Aspidsus) Kejati MaÂluku, Agustinus Tandililing kepada wartawan, Selasa (16/9) menjelasÂkan, penyelidikan kasus SPPD Fiktif saat ini masih dalam tahap pengÂumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket).
âBenar, sudah masuk tahap penyelidikan. Tim sedang mendalami indikasi SPPD fiktif yang diduga merugikan keuangan negara. PrinÂsipnya, kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, maka perÂkara akan berlanjut,â tegasnya Aspidsus, kemarin.
Selain itu dari sejumlah informasi yang didapat Siwalima, pihak Kejati Maluku bakal memanggil sejumlah saksi yang datang dari unsur guru untuk dimintai keterangan
Kejati Maluku juga menepis isu miring mengenai sejumlah saksi yang bakal datang untuk ke Ambon untuk diperiksa namun mengguÂnakan anggaran pribadi.
âBenar memang kami mau periksa tapi tidak jadi. Nantinya lewat zoom karena pertimbangan akomodasi. Selain itu informasi yang beredar soal saksi datang menggunakan uang pribadi itu tidak benar, karena kita lewat zoom nanti,â kata AspidÂsus
Bidik
Kejaksaan Tinggi Maluku menÂcium adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Pasalnya, kejaksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana koÂrupsi dalam penyalahgunaan pengeÂlolaan anggaran pada Dinas PendiÂdikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025
Modus dugaan korupsi ini dilaÂkukan dengan cara, menerbitkan sejumlah SPPD tanpa pelaksanaan kegiatan yang nyata di lapangan. Anggaran negara tetap dicairkan dan dipertanggung jawabkan, naÂmun perjalanan dinas tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Untuk membuktikan dugaan terseÂbut, kejaksaan telah memulai penyeÂlidikan dan direncanakan ke depannya akan minta keterangan dari sejumlah guru-guru SMA dan SMK di lingkup Dinas Pendikan Maluku.
Informasi yang dihimpun SiwaÂlima, Rabu (17/9) kasus ini mulai mencuat setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertangÂgungjawaban anggaran dalam hal SPPD yang diduga fiktif.
Dukung
Terpisah, Kepala Dinas PendidiÂkan dan Kebudayaan Maluku, JaÂmes Leiwakebssy kala itu mengaÂtakan, dirinya mendukung langkah kejaksaan mengusut kasus SPPD Fiktif Tahun 2025.
âSebagai warga negara yang taat hukum dan melihat langkah hukum yang sedang berlangsung, kami selaku pribadi, mendukung penuh dan mengapresiasi langkah hukum tersebut,â tegas Plt Kadis Dikbud MaÂluku, James Leiwakabessy saat diÂwaÂwancarai via seluler, Kamis (18/9).
Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan Kejati Maluku terÂhadap dugaan adanya korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku adalah hal yang benar seÂcara hukum.
Sehingga, lanjut dia, spekulasi terkait adanya dugaan penyimpaÂngan korupsi di dinas yang dipimÂpinnya dapat terang benderang.
Lewakabessy menyebut jika seÂjumlah anak buahnya telah dipaÂnggil dan diperiksa oleh tim penyeÂlidik Kejati Maluku. Mereka yang diperiksa semua berhubungan dengan jabatan, baik selalu kepala vbidang, maupun kepala seksi juga bagian keuangan.
âKalau saya sendiri jika dipanggil nantinya, saya tetap hadir. Saya akan koperatif. Namun, dalam kasus ini saya mungkin tidak mengetahui, kami ada menyurati pimpinan seÂbeÂlumnya untuk menjelaskan,â ujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya punya keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejati Maluku dengan tegas ia jamin tak punya keterlibatan.
âOh sudah pasti saya tidak terlibat. Namun ini terkait dengan keuangan negara dan sebagai pimÂpinan sekali lagi kami mendukung langkah Kejati Maluku,â tandas Leiwakabessy. (S-26)