SIWALIMA.id > Berita
Gali Bukti Korupsi di Dok Perkapalan Waiame, Eks Petinggi Bank Maluku Digarap Jaksa
Headline , Hukum | Kamis, 22 Mei 2025 pukul 19:27 WIT

AMBON, Siwalimanews – Dave Limaheluw, mantan Kepala Cabang Utama Bank Maluku-Malut, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, kemarin (21/5), dalam kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame.

Penyidik masih fokus untuk memeriksa aliran dana dimulai dari penga­juan kredit di bank milik daerah itu, hingga peman­faatannya dalam opera­sio­nal PT Dok dan Perkapalan Waiame.

Limaheluw diketahui menjadi pimpinan Cabang Utama Bank Maluku-Malut selama kurang lebih setahun, sejak 2023 hingga 2024.

Dalam dua hari ini, jaksa memeriksa pimpinan Ca­bang Utama Bank Maluku-Malut, yang diketahui ikut membiayai operasional PT Dok dan Perkapalan Wai­ame, melalui pemberian kredit.

Diketahui, pengelolaan keuangan pada galangan kapal milik daerah itu, sa­ngat amburadul.

Itu dibuktikan dengan disitanya uang tunai dan aset dari Wilis Ayu Lestari, Manejer Keuangan dan Akuntansi PT Dok Perka­palan Waiame Ambon. Adapun uang tunai yang disita berjumlah 1 miliar rupiah, bersama 1 Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah, dengan nomor polisi DE 1539 XY.

Uang 1 miliar rupiah tersebut di­se­rahkan WAL Senin (19/5). Sebe­lumnya, mobil merah WAL telah di­sita tim penyidik di rumah kontrakan di kawasan Air Kuning, Lorong Lebeharia, RT 002 RW 018, Desa Batu Merah, Ambon, Sabtu (17/5).

Uang dan mobil milik WA ini diduga merupakan hasil korupsi anggaran tata kelola keuangan pada PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.

“Hari ini telah dilakukan penye­ra­han uang senilai Rp1 Miliar dari saksi Wilis Ayu Lestari kepada Ke­jak­saan Ne­geri Ambon. Uang itu diduga meru­pakan bagian dari hasil tindak ke­jahatan,” ujar Kajari Ambon, Ar­dian­syah, kepada wartawan, Senin (19/5).

Selain itu, staf keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame, Nova Ron­donuwu ikut menyerahkan satu unit mobil jenis Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi B 2868 UFV ke Kejari Ambon pada pukul 09.00 WIT.

Sumber Siwalima di Kejari Ambon menyebutkan, pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Utama Bank Maluku-Malut terkait dana kredit yang diajukan oleh PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.

Tidak hanya itu, pihak bank juga ditanyakan terkait dana kredit yang awalnya masuk ke rekening perusa­haan, namun kemudian dipindah­bukukan ke rekening pribadi.

“PT Dok ajukan kredit di Bank Ma­luku-Malut dan BNI. Nah awal­nya dana itu masuk ke rekening peru­sahaan, tetapi kemudian dipin­dah­bukukan ke rekening pribadi manager keuangan Dok Wilis Ayu kemu­dian Supervisor kasir Nova Ron­donuwu dan beberapa pejabat lain­nya,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan, Selasa (20/5).

Dalam proses pemindahbukuan, lanjut sumber tersebut, tentu pihak bank mengetahuinya. “Bank harus­nya mempertanyakan proses perpin­dahan uang dari rekening perusa­haan de­ngan jumlah fantastis itu ke rekening pribadi pegawai,” jelas sumber itu.

Menurut sumber tadi, dengan keamanan yang ada pada bank, tentu tidak boleh melakukan perpin­dahan uang dari rekening perusa­haan ke rekening pribadi. Mestinya hal itu patut dicurigai namun fakta­nya, hal itu bisa dilakukan dengan mudah oleh Wilis Ayu Lestari.

“Jadi atas dasar itu makanya pihak bank diperiksa, karena proses per­pindahan uang perusahaan ke be­berapa rekening pribadi. Harusnya dengan sistem dan keamanan di Bank lebih berhati-hati dan teliti sebelum melakukan suatu tran­saksi,” tandas sumber tersebut.

Barang Bukti

Kajari mengatakan, Saksi NR juga menyerahkan 10 tas mewah dengan harga fantastis dan 1 unit treadmil.

Dirincikan, sebelumnya pada Jumat dan Sabtu pekan kemarin penyidik telah melakukan pengge­ledahan dan menyita dokumen dan handphone milik SR yang meru­pakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Sedangkan penggeledahan di rumah WAL, penyidik berhasil menyita 1 kotak perhiasan, 6  buah jam tangan, 42 tas bermerk serta 3 buah handphone  milik WAL.

Kemudian hari sabtu penyidik juga berhasil menemukan dan menyita 1 unit mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta kuncinya, serta 1 lembar asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3­PE 812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLS Q459446 atas nama Samsul Bahri.

Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo yang hadir dalam konfrensi pers itu mengungkapkan, tim Kejari Ambon dalam pelaksanaan pengge­ledahan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Pene­tapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.

“Terhadap barang bukti yang telah disita berdasarkan Surat Perin­tah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. telah dikumpul­kan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan, yang mana rangkaian kegiatan pengge­ledahan dan penyitaan ini meru­pakan perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk penuntasan penanganan per­kara dugaan korupsi PT Dok & Per­kapalan Waiame Ambon tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalima dari PT Dok menyebutkan bahwa baik WAL dan NR memiliki rumah di di be­berapa komleks perumahan.

NR memiliki rumah di dua lokasi yakni BTN Kusu-kusu dan Citra Land, sedangkan WAL selain me­miliki satu unit apartemen di Ma­lang, ia juga memiliki satu unit rumah di Perumahan Citraland Ambon.

“Wilis itu juga punya usaha laudry dan punya mobil angkutan trans Seram-Ambon. NR dan Wilis itu uang banyak padahal gaji hanya dikisaran 10 jutaan saja, tapi punya rumah, mobil dan barang-barang mewah,“ ungkap sumber yang eng­gan namanya dikorankan.

Kajari Ambon belum mau ber­komentar lebih jauh soal adanya informasi tersebut. Karena menu­rutnya mesti dilakukan penelusuran secara mendalam terkait aset-aset yang disebutkan itu. “Nanti kita lihat yah. Intinya harus diteliti secara saksama,” tuturnya.

Akan tetapi, ia memastikan bahwa barang bukti yang telah berhasil disita baik itu uang, mobil, tas, per­hiasan, jam tangan hingga hand­phone, diduga kuat berkaitan de­ngan perkara tersebut. Sebab jika ditelusuri, pendapatan kedua saksi tidak sebanding dengan barang-barang mewah yang dimiliki.

“Barang bukti ini diduga kuat merupakan hasil dari tindak kejahatan karena jika dilihat dari segi pendapatan maka berbanding terbalik. Nantinya barang bukti ini disita untuk kepen­tingan penyidi­kan,“ tandasnya.

Calon Tersangka

Sumber lain Siwalima di Kejari Ambon menyebutkan, penyidik telah mengantongi sedikitnya tiga calon tersangka yang diduga kuat memiliki peran dalam pengelolaan anggaran di PT Dok dan merugikan keuangan negara Rp 3,7 Miliar itu.

Sumber yang enggan namanya di­ko­rankan ini menyebutkan, tiga nama yang sudah dikantongi sebagai calon tersangka yaitu, WAL, SR dan NR.

“Kan kalau dari penggeledahan dan pemeriksaan yan paling nampak mereka itu. Saya tidak mau bilang jabatan lagi, inisial saja, SR WA dan bisa juga NR, “ungkap sumber itu.

Akan tetapi menurutnya bukan ber­arti penyidik hanya akan ber­fo­kus pada tiga nama tesebut. Karena proses penyidikan masih berlang­sung sehi­ngga besar kemungkinan akan ada pihak lain selain 3 orang itu.

“Kan bukan saja mereka itu, ka­rena ini kan perusahaan lumayan besar dan punya sistem jadi pasti ada orang lain terlibat juga,” tandas sumber tadi.

Periksa Dirut

Sebelumnya diberitakan, Kamis, (15/5), penyidik Kejari Ambon me­meriksa Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame, Slamet Riyadi lebih dari 6 jam.

Slamet mulai diperiksa pukul 09.00 WIT hingga 15.30 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Dok dan Perkapalan Waiame tahun 2020-2024.

Ditanya soal agenda pemeriksaan bos PT Sumber Rejeki, pimpinan Panca Karya, maupun PT Seram Tunggal Pratama, Talompo mengaku belum mengetahuinya. Namun dia bilang, bila nantinya ada pemerik­saan terhadap pihak-pihak tersebut, maka penyidik akan menentukan panggilan terhadap pihak-pihak tersebut. Kalau yang itu saya belum tahu. Kalau ada nanti pasti saya infokan. Yang pasti sejauh ini sejak ditingkatkan ke penyidikan, itu kita sudah panggil 17 saksi yang yang hadir hanya beberapa saja karena memang ada yang berdomisili diluar Ambon,” tandasnya.

Pemeriksaan terhadap Slamet sangat penting, karena sebagai di­rektur utama, dia dianggap menge­tahui banyak hal, seperti penge­lolaan keuangan baik dari hasil pemasukan perbaikan kapal-kapal, maupun kredit dari dua bank, yakni BNI 46 dan Bank Maluku-Malut

Pemain Besar

Tim jaksa dikabarkan bakal meme­riksa empat perusahan besar penge­lola kapal di Maluku. Keempatnya adalah PD Panca Kar­ya, PT Dharma Indah, PT Sum­ber Re­jeki dan PT Seram Tunggal Pratama, de­ngan direktur Hendra Wibisono yang mengoperasikan LCT Guna Jaya.

Sebagai langkah awal, jaksa telah memeriksa General Manager PT Pelayaran Dharma Indah, Theresia RR Bagenda, Rabu (14/5).

Anak buah Siong ini diperiksa selama 8 jam dari pukul 10.00 WIT hingga 18.00 WIT oleh penyidik Kejari Ambon dan dihujani puluhan pertanyaan terkait korupsi penge­lolaan anggaran PT Dok Perkapalan Waiame tahun 2020-2024.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Ambon, Ardy kepada Siwalima mengaku, pemeriksaan terhadap GM PT Pelayaran Dharma Indah ini berlangsung dari pagi pukul 10.00 hingga 18.00 WIT.

Menurutnya, pemeriksaan masih akan terus dilakukan untuk mengali bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Dok Perkapalan Waiame.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima di Kejari Ambon menyebutkan, pe­nyidik selain menggali keterangan pihak PT Pelayaran Dharma Indah, juga akan menggali keterangan, peti­nggi PT Sumber Rejeki, PD Panca Kar­ya dan PT Seram Tunggal Pratama.

Menurut sumber itu, ada banyak kapal milik dari perusahan tersebut yang seding docking di PT Dok dan Perkapalan Waiame. Diduga kuat ada kongkalikong yang dan penggan­daan pembayaran yang tidak sesuai dalam invoice yang dilakukan oleh PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. (S-29)

BERITA TERKAIT