AMBON, Siwalimanews – Dave Limaheluw, mantan Kepala Cabang Utama Bank Maluku-Malut, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, kemarin (21/5), dalam kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Penyidik masih fokus untuk memeriksa aliran dana dimulai dari pengaÂjuan kredit di bank milik daerah itu, hingga pemanÂfaatannya dalam operaÂsioÂnal PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Limaheluw diketahui menjadi pimpinan Cabang Utama Bank Maluku-Malut selama kurang lebih setahun, sejak 2023 hingga 2024.
Dalam dua hari ini, jaksa memeriksa pimpinan CaÂbang Utama Bank Maluku-Malut, yang diketahui ikut membiayai operasional PT Dok dan Perkapalan WaiÂame, melalui pemberian kredit.
Diketahui, pengelolaan keuangan pada galangan kapal milik daerah itu, saÂngat amburadul.
Itu dibuktikan dengan disitanya uang tunai dan aset dari Wilis Ayu Lestari, Manejer Keuangan dan Akuntansi PT Dok PerkaÂpalan Waiame Ambon. Adapun uang tunai yang disita berjumlah 1 miliar rupiah, bersama 1 Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah, dengan nomor polisi DE 1539 XY.
Uang 1 miliar rupiah tersebut diÂseÂrahkan WAL Senin (19/5). SebeÂlumnya, mobil merah WAL telah diÂsita tim penyidik di rumah kontrakan di kawasan Air Kuning, Lorong Lebeharia, RT 002 RW 018, Desa Batu Merah, Ambon, Sabtu (17/5).
Uang dan mobil milik WA ini diduga merupakan hasil korupsi anggaran tata kelola keuangan pada PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.
âHari ini telah dilakukan penyeÂraÂhan uang senilai Rp1 Miliar dari saksi Wilis Ayu Lestari kepada KeÂjakÂsaan NeÂgeri Ambon. Uang itu diduga meruÂpakan bagian dari hasil tindak keÂjahatan,â ujar Kajari Ambon, ArÂdianÂsyah, kepada wartawan, Senin (19/5).
Selain itu, staf keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame, Nova RonÂdonuwu ikut menyerahkan satu unit mobil jenis Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi B 2868 UFV ke Kejari Ambon pada pukul 09.00 WIT.
Sumber Siwalima di Kejari Ambon menyebutkan, pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Utama Bank Maluku-Malut terkait dana kredit yang diajukan oleh PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.
Tidak hanya itu, pihak bank juga ditanyakan terkait dana kredit yang awalnya masuk ke rekening perusaÂhaan, namun kemudian dipindahÂbukukan ke rekening pribadi.
âPT Dok ajukan kredit di Bank MaÂluku-Malut dan BNI. Nah awalÂnya dana itu masuk ke rekening peruÂsahaan, tetapi kemudian dipinÂdahÂbukukan ke rekening pribadi manager keuangan Dok Wilis Ayu kemuÂdian Supervisor kasir Nova RonÂdonuwu dan beberapa pejabat lainÂnya,â ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan, Selasa (20/5).
Dalam proses pemindahbukuan, lanjut sumber tersebut, tentu pihak bank mengetahuinya. âBank harusÂnya mempertanyakan proses perpinÂdahan uang dari rekening perusaÂhaan deÂngan jumlah fantastis itu ke rekening pribadi pegawai,” jelas sumber itu.
Menurut sumber tadi, dengan keamanan yang ada pada bank, tentu tidak boleh melakukan perpinÂdahan uang dari rekening perusaÂhaan ke rekening pribadi. Mestinya hal itu patut dicurigai namun faktaÂnya, hal itu bisa dilakukan dengan mudah oleh Wilis Ayu Lestari.
âJadi atas dasar itu makanya pihak bank diperiksa, karena proses perÂpindahan uang perusahaan ke beÂberapa rekening pribadi. Harusnya dengan sistem dan keamanan di Bank lebih berhati-hati dan teliti sebelum melakukan suatu tranÂsaksi,â tandas sumber tersebut.
Barang Bukti
Kajari mengatakan, Saksi NR juga menyerahkan 10 tas mewah dengan harga fantastis dan 1 unit treadmil.
Dirincikan, sebelumnya pada Jumat dan Sabtu pekan kemarin penyidik telah melakukan penggeÂledahan dan menyita dokumen dan handphone milik SR yang meruÂpakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Sedangkan penggeledahan di rumah WAL, penyidik berhasil menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerk serta 3 buah handphone milik WAL.
Kemudian hari sabtu penyidik juga berhasil menemukan dan menyita 1 unit mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta kuncinya, serta 1 lembar asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3ÂPE 812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLS Q459446 atas nama Samsul Bahri.
Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo yang hadir dalam konfrensi pers itu mengungkapkan, tim Kejari Ambon dalam pelaksanaan penggeÂledahan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat PeneÂtapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.
âTerhadap barang bukti yang telah disita berdasarkan Surat PerinÂtah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. telah dikumpulÂkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan, yang mana rangkaian kegiatan penggeÂledahan dan penyitaan ini meruÂpakan perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk penuntasan penanganan perÂkara dugaan korupsi PT Dok & PerÂkapalan Waiame Ambon tersebut,â tandasnya.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalima dari PT Dok menyebutkan bahwa baik WAL dan NR memiliki rumah di di beÂberapa komleks perumahan.
NR memiliki rumah di dua lokasi yakni BTN Kusu-kusu dan Citra Land, sedangkan WAL selain meÂmiliki satu unit apartemen di MaÂlang, ia juga memiliki satu unit rumah di Perumahan Citraland Ambon.
âWilis itu juga punya usaha laudry dan punya mobil angkutan trans Seram-Ambon. NR dan Wilis itu uang banyak padahal gaji hanya dikisaran 10 jutaan saja, tapi punya rumah, mobil dan barang-barang mewah,â ungkap sumber yang engÂgan namanya dikorankan.
Kajari Ambon belum mau berÂkomentar lebih jauh soal adanya informasi tersebut. Karena menuÂrutnya mesti dilakukan penelusuran secara mendalam terkait aset-aset yang disebutkan itu. âNanti kita lihat yah. Intinya harus diteliti secara saksama,â tuturnya.
Akan tetapi, ia memastikan bahwa barang bukti yang telah berhasil disita baik itu uang, mobil, tas, perÂhiasan, jam tangan hingga handÂphone, diduga kuat berkaitan deÂngan perkara tersebut. Sebab jika ditelusuri, pendapatan kedua saksi tidak sebanding dengan barang-barang mewah yang dimiliki.
âBarang bukti ini diduga kuat merupakan hasil dari tindak kejahatan karena jika dilihat dari segi pendapatan maka berbanding terbalik. Nantinya barang bukti ini disita untuk kepenÂtingan penyidiÂkan,â tandasnya.
Calon Tersangka
Sumber lain Siwalima di Kejari Ambon menyebutkan, penyidik telah mengantongi sedikitnya tiga calon tersangka yang diduga kuat memiliki peran dalam pengelolaan anggaran di PT Dok dan merugikan keuangan negara Rp 3,7 Miliar itu.
Sumber yang enggan namanya diÂkoÂrankan ini menyebutkan, tiga nama yang sudah dikantongi sebagai calon tersangka yaitu, WAL, SR dan NR.
âKan kalau dari penggeledahan dan pemeriksaan yan paling nampak mereka itu. Saya tidak mau bilang jabatan lagi, inisial saja, SR WA dan bisa juga NR, âungkap sumber itu.
Akan tetapi menurutnya bukan berÂarti penyidik hanya akan berÂfoÂkus pada tiga nama tesebut. Karena proses penyidikan masih berlangÂsung sehiÂngga besar kemungkinan akan ada pihak lain selain 3 orang itu.
âKan bukan saja mereka itu, kaÂrena ini kan perusahaan lumayan besar dan punya sistem jadi pasti ada orang lain terlibat juga,â tandas sumber tadi.
Periksa Dirut
Sebelumnya diberitakan, Kamis, (15/5), penyidik Kejari Ambon meÂmeriksa Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame, Slamet Riyadi lebih dari 6 jam.
Slamet mulai diperiksa pukul 09.00 WIT hingga 15.30 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Dok dan Perkapalan Waiame tahun 2020-2024.
Ditanya soal agenda pemeriksaan bos PT Sumber Rejeki, pimpinan Panca Karya, maupun PT Seram Tunggal Pratama, Talompo mengaku belum mengetahuinya. Namun dia bilang, bila nantinya ada pemerikÂsaan terhadap pihak-pihak tersebut, maka penyidik akan menentukan panggilan terhadap pihak-pihak tersebut. Kalau yang itu saya belum tahu. Kalau ada nanti pasti saya infokan. Yang pasti sejauh ini sejak ditingkatkan ke penyidikan, itu kita sudah panggil 17 saksi yang yang hadir hanya beberapa saja karena memang ada yang berdomisili diluar Ambon,â tandasnya.
Pemeriksaan terhadap Slamet sangat penting, karena sebagai diÂrektur utama, dia dianggap mengeÂtahui banyak hal, seperti pengeÂlolaan keuangan baik dari hasil pemasukan perbaikan kapal-kapal, maupun kredit dari dua bank, yakni BNI 46 dan Bank Maluku-Malut
Pemain Besar
Tim jaksa dikabarkan bakal memeÂriksa empat perusahan besar pengeÂlola kapal di Maluku. Keempatnya adalah PD Panca KarÂya, PT Dharma Indah, PT SumÂber ReÂjeki dan PT Seram Tunggal Pratama, deÂngan direktur Hendra Wibisono yang mengoperasikan LCT Guna Jaya.
Sebagai langkah awal, jaksa telah memeriksa General Manager PT Pelayaran Dharma Indah, Theresia RR Bagenda, Rabu (14/5).
Anak buah Siong ini diperiksa selama 8 jam dari pukul 10.00 WIT hingga 18.00 WIT oleh penyidik Kejari Ambon dan dihujani puluhan pertanyaan terkait korupsi pengeÂlolaan anggaran PT Dok Perkapalan Waiame tahun 2020-2024.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Ambon, Ardy kepada Siwalima mengaku, pemeriksaan terhadap GM PT Pelayaran Dharma Indah ini berlangsung dari pagi pukul 10.00 hingga 18.00 WIT.
Menurutnya, pemeriksaan masih akan terus dilakukan untuk mengali bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Dok Perkapalan Waiame.
Informasi yang dihimpun SiwaÂlima di Kejari Ambon menyebutkan, peÂnyidik selain menggali keterangan pihak PT Pelayaran Dharma Indah, juga akan menggali keterangan, petiÂnggi PT Sumber Rejeki, PD Panca KarÂya dan PT Seram Tunggal Pratama.
Menurut sumber itu, ada banyak kapal milik dari perusahan tersebut yang seding docking di PT Dok dan Perkapalan Waiame. Diduga kuat ada kongkalikong yang dan pengganÂdaan pembayaran yang tidak sesuai dalam invoice yang dilakukan oleh PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. (S-29)