DOBO, Siwalimanews – Â Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru meÂnaÂhan Kepala Desa PopÂjetur, Kecamatan Aru Selatan, BS dan Kepala Desa Jambu Air, KecaÂmatan Aru Tengah SeÂlatan, Kabupaten KepuÂlauan Aru, PA.
Penahanan terhaÂdap kedua kades ini seÂtelah ditetapkan seÂbagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan/penyimpangan ADD dan DD Tahun Anggaran 2016-2021
Demikian diungkapkan Kajari KeÂpulauan Aru, Sumanggar SiaÂgian dalam keterangan persnya keÂpada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Aru, Senin (9/12) didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono TuhuÂlele dan Kasi Intel, Faisal Adh Yaksa.
Kata Kajari, perbuatan tersangka PA berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian penyalahÂgunaan ADD dan DD TA 2016-2021 pada Desa Popjetur negara meÂngalami kerugian sebesar Rp482. 982.090,76
Sementara perbuatan tersangka BS, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuaÂngan negara dengan Surat PeÂngantar Nomor 700.1.2.2/01/XII/2024 TangÂgal 6 Desember 2024, atas perkara pada Desa Jambu Air terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuaÂngan negara sebesar Rp1.005. 828.220.
Kajari menjelaskan, tersangka PA dan BS disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiÂmana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHÂPidana.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiÂmana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHPidana.
Dengan demikian, lanjut Kajari, total kerugian negara yang dialami akibat perbuatan kedua kades ini sebesar Rp1.488.810.310.
Kajari menambahkan, PA dan BS ditahan selama 20 hari sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024. (S-11)