AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2021.
Anggaran SPPD pada tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten SBB ini senilai Rp2 miliar.
“Anggaran SPPD yang sementara diusut itu nilainya Rp2 miliar untuk tahun anggaran 2021,“ ungkap sumber Siwalima di Kejari SBB.
Sejauh ini, lanjut sumber, baru dua saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Mereka yang diperiksa yakni mantan bendahara Setwan SBB tahun 2021 dan bendahara Setwan saat ini.
“Baru dua orang yang diperiksa yaitu bendahara Setwan aktif saat ini dan mantan Bendahara Setwan SBB tahun 2021, “ tambah sumber.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Intelijen (Kas Intel) Kejari SBB, Aninditia Widyanti, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan yang sementara dilakukan. Sejauh ini, baru dua orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Benar khusunya SPPD fiktif pada kantor setwan DPRD Kabupaten SBB tahun anggaran 2021,” ujarnya kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Selasa (12/5)
Ditanya mengenai identitas pihak yang dipanggil, Widyanti bilang, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Namun yang pasti, tambahnya, penyelidik akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk diperiksa dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini baru 2 yang dimintai keterangan dan masih akan terus kami lakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Mohon maaf belum dapat kami sampaikan karena saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.(S-29)