AMBON, Siwalima.id - Setelah Direktur Utama PT Gunung Makmur Indah (GMI) John Keliduan diperiksa, giliran Kejati Maluku menyasar pemegang saham perusahaan tersebut, Po Kwang.
Po Kwang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2025.
“Hari ini ada pemeriksaan terhadap salah satu petinggi perusahaan Gunung Makmur Indah yaitu Po Kwang,”ungkap sumber Siwalima di Kejati Maluku, Senin (13/4).
Po Kwang menjalani pemeriksaan selama 8 jam lebih, sejak pukul 09.30 WIT hingga pukul 17.15 WIT di Kantor Kejati Maluku.
Usai menjalani pemeriksaan, Kwang saat dicegat wartawan berkilah, dirinya tidak diperiksa. Namun kehadirannya di Kejati Maluku yaitu berkaitan dengan kegiatan pisah-sambut Pangdam.
“Saya bukan diperiksa, tapi saya hadiri undangan Kejati soal kegiatan pisah sambut Pangdam, “sangkalnya.
Namun, sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan bahwa Kwang diperiksa oleh penyelidik dan pukul 17.05 Kwang meminta izin istirahat makan dengan alasan memiliki riwayat penyakit asam lambung.
“Tadi Po Kwang diperiksa. Tapi yang bersangkutan minta izin makan karena asam lambung, “ ujar sumber.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Po Kwang membenarkan hal itu.
“Ia tadi ada salah satu pihak dari PT GMI yang dimintai keterangan oleh tim penyelidik yang berinisial PK, “terangnya.
Ardy bilang, penyelidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lainnya guna menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan perkara pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2025.
“Masih ada yang akan dimintai keterangan. Tapi saya belum tahu siapa yang akan dimintai keterangan. Nanti kalau sudah ada info dari Pidsus akan saya sampaikan,” pungkasnya.
Dirut Diperiksa
Direktur Utama PT Gunung Malmur Indah, John Keliduan diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh tim penyelidik Kejati Maluku.
Keliduan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Gunung Makmur Indah di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Bara, Tahun 2020-2025.
Orang nomor satu di PT GMI itu tiba di Kantor Kejati Maluku didampingi sekretaris sekitar pukul 8.50 WIT. Ia kemudian diarahkan untuk masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku.
Dari informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, PT GMI melakukan aktivitas pertambangan Marmer di Kabupaten SBB seluas 2000 hektar sejak tahun 2020 hingga 2025.
Namun di Tahun 2020 tersebut, perizinan masih keluarkan oleh Pemerintah Pusat sehingga izin yang dikeluarkan oleh pusat yaitu seluas 1000 hektar.
“Di Tahun 2020 itu PT GMI memperoleh izin pertambangan Marmer dari Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian ESDM dengan luas lahan 1000 hektar,” kata sumber.
Ketika adanya perubahan regulasi yang melimpahkan perijinan pertambangan khususnya untuk bebatuan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Maluku. Maka Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan ijin dengan luas lahan 2000 hektar.
“Oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas ESDM dikeluarkan izin pertambangan Batu Marmer kepada PT GMI dengan luas 2000 hektar, “terang sumber.
Namun ketika ESDM mengeluarkan izin kepada PT GMI, ternyata tanpa dilakukan pemeriksaan lapangan. Dalam artian bahwa luas lahan operasi PT GMI tidak diperiksa oleh Dinas ESDM Maluku.
“Memang mereka mengeluarkan izin. Tetapi apakah ketika mengeluarkan izin kepada PT GMI itu sudah sesuai dengan mekanisme atau tidak, “jelasnya.
Sumber juga membeberkan mengenai perpanjangan perizinan di Tahun 2025 oleh PT GMI diduga ada indikasi uang pelicin yang diberikan oleh perusahaan tersebut mengalir ke Dinas ESDM.
“ Ada dugaan saat perpanjangan izin itu tidak sesuai mekanisme, “pungkas sumber.
Sebelumnya Kepala ESDM Maluku Abdul Haris diperiksa, ia mengakui, bahwa ESDM mengeluarkan dua surat izin pertambangan kepada PT GMI. Yakni izin pertambangan Batu Marmer yang dikeluarkan sejak tahun 2020-2025 dan surat izin kedua yaitu pertambangan Batu Gamping.(S-29)