AMBON, Siwalima.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi mengajukan upaya hukum banding, terhadap putusan perkara korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun 2020-2022.
Dalam perkara ini, Kejari KKT menyeret tiga terdakwa diantaranya, mantan Bupati KKT, Prtrus Fatlolon, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johana J.J Lololuan dan Direktur Keuangan, Karel FGB Lusnarnera.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Wira Tama menjelaskan, pihaknya telah resmi mengajukan memori banding atas putusan hakim dalam perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Ambon pada Senin (11/5).
Menurutnya, langkah hukum banding dilakukan karena Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus tersebut beberapa waktu lalu.
“Kami tidak sependapat dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis 3,6 tahun hingga 2 tahun kepada para terdakwa,” jelas Garuda kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/5).
Selain itu, dalam tuntutan kasus tersebut, Penuntut Umum menjerat ketiga terdakwa karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kita tuntut dengan pasal 2 tetapi hakim vonis dengan pasal 3 sehingga tidak sesuai dengan tuntutan kami. Maka kemudian kami resmi ajukan upaya hukum banding agar putusannya bisa juga memberikan efek jera sebagaimana tuntutan kami sebelumnya, “ tandas Garuda.
Divonis 2 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Putusan tersebut menjadi klimaks dari proses panjang perkara dugaan korupsi yang menyeret korporasi PT Tanimbar Energi bersama sejumlah petinggi perusahaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (30/4).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Agus Hairulah dan Boby Alim Hidayatu itu, tidak hanya memvonis Petrus, tetapi juga dua terdakwa lain, yakni Johana Lolouan 3,6 tahun dan Karel Lusnarnera, 3,4 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim menilai, Petrus Fatlolon selaku pemegang saham memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan, bahwa yang bersangkutan tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi.
Atas dasar itu, Petrus dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim juga membebaskan yang bersangkutan dari kewajiban membayar uang pengganti.
Sementara itu, Johana Lolouan divonis pidana penjara selama 3,6 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan Karel Lusnarnera dijatuhi hukuman penjara selama 3,4 tahun disertai denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749 dengan subsider 1 tahun penjara.(S-26)