AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Abdul Haris menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (30/3).
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Dinas ESDM itu, berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan dana bagi hasil (DBH) pertambangan illegal Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pantauan Siwalima, Abdul Haris hadir dan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku pada pukul 10.00 WIT. Ia hadir membawa sejumlah dokumen bersama salah satu staf ESDM.
Pemeriksaan terhadap Abdul Haris berlangsung selama 7 jam, terhitung sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT dan baru keluar dari Kantor Kejati Maluku pukul 17.25 WIT.
Kepada Siwalima, Kadis menjelaskan bahwa ia dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan Batu Marmer dan Batu Gamping di Kabupaten SBB.
“Jadi permintaan keterangan terkait zjin sudah ada atau belum. Kemudian apakah perpanjangan pertambangan sudah ada atau belum, “kata Abdul Haris di depan Kantor Kejati Maluku.
Mengenai permintaan keterangan terkait izin Pertambangan Batu Gamping di SBB, Abdul Haris mengaku telah menyampaikan dokumen kepada tim penyelidik, sehingga menurutnya tidak ada masalah.
“Soal izin sudah kami sampaikan semua dan tidak ada masalah, “jelasnya.
Tidak hanya itu, Abdul Haris juga mengaku bahwa ESDM Maluku telah mengeluarkan izin perpanjangan operasional kepada PT Gunung Makmur Indah (GMI).
“Sudah ada perpanjangan. Jadi tidak ada masalah, “singkatnya.
Selain itu Abdul Haris mengakui, bahwa ESDM mengeluarkan dua surat izin pertambangan kepada PT GMI. Yakni izin pertambangan Batu Marmer yang dikeluarkan sejak tahun 2020-2025 dan surat izin kedua yaitu pertambangan Batu Gamping.
“Semua Izin ada, baik itu untuk Marmer maupun Gamping sudah kita keluarkan izinnya. Khusus untuk izin gamping itu kita keluarkan pada bulan Februari Tahun 2025 sehingga tidak ada masalah, “pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan pemeriksaan tersebut.
Bahkan juru bicara Kejati Maluku itu juga mengatakan, selain Kadis ESDM, ada juga pihak lainnya yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Nanti teman-teman pantau saja sebab ini kan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, sehingga kami belum bisa terlalu terbuka. Dan kemungkinan dalam Minggu ini masih ada pihak-pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara pertambangan di Kabupaten SBB, “pungkasnya.
Selidiki
Kejati Maluku menyelidiki kasus dugaan penyimpangan tambang illegal di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kasus ini awalnya dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung, dan kemudian dilimpahkan untuk diselidiki Kejati Maluku.
Berdasarkan dokumen perizinan, PT Gunung Makmur Indah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 93 Tahun 2020 tentang persetujuan wilayah izin usaha pertambangan untuk komoditas batu marmer.
Wilayah izin usaha pertambangan perusahaan berada di Desa Kasie, Desa Taniwel, dan Desa Nukuhai, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan luas konsesi sekitar 2.000 hingga 2.400 hektare sesuai dokumen pengajuan wilayah tambang.
PT Gunung Makmur Indah (GMI) memiliki izin untuk mengelola Marmer bukan Batu Gamping, dalam lingkup operasi produksi, yang dikeluarkan kementrian berlaku sejak tahun Desember 2020 sampai 10 Desember 2025
Kenyataan di lapangan, PT GMI tidak mengelolah sesuai izin yang terbitkan, melainkan memproduksi Batu Gamping, bukan Marmer. Nama Bupati SBB ikut terseret karena diduga menyetujui eksplorasi Batu Gamping illegal tersebut.
Sejumlah pejabat baik di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Kehutanan telah dimintai keterangan pada Senin (9/3) sementara dari Pemkab SBB yaitu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PTSP, maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terakhir Kadis ESDM Maluku.(S-29)