SIWALIMA.id > Berita
Jamwas Keluarkan Sprint Usut Permintaan Uang 10 Miliar Fatlolon Segera Diadili
Headline , Hukum | Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10:29 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah mengeluarkan surat perintah menyelidiki permintaan uang Rp10 miliar, yang disampaikan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Surat perintah itu dikeluarkan setelah Joice Pentury, istri dari Petrus Fatlolon memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senin (8/12).

“Pak Jamwas sudah mengeluarkan surat perintah untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat di Komisi III DPR terkait laporan dari Joice Pentury maupun Petrus Fatlolon,” jelas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia kepada wartawan dalam kegiatan Pelayanan Media dan Kehumasan Kejati Maluku yang berlangsung di salah satu cafe di Kota Ambon, Rabu (10/12).

Deky bilang, Jamwas telah perin­tahkan untuk melakukan pendala­man terhadap laporan permintaan uang 10 miliar itu. 

Terhadap pendalaman laporan itu, lanjut Deky, dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Sehingga Kejati Maluku hanya hasilnya.

“Jadi kita tunggu saja proses yang sudah berjalan. Kalau memang cukup bukti dalam artian, ada dugaan permintaan uang, maka pasti hasilnya akan disampaikan dan kita tidak akan tertutup untuk hal ini, “tandasnya.

Diky sebelumnya mengatakan, langkah Jamwas ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, menyu­sun sejumlah dokumen dan ketera­ngan tambahan yang disampaikan Komisi III DPR.

“Semua dokumen yang diserah­kan akan kami teruskan kepada Jamwas. Sepanjang ada keterkaitan dengan penanganan perkara, tentu akan diterapkan aturan sesuai mekanisme pengawasan,” tegasnya.

Diky menjelaskan, dalam kesim­pulan rapat, Komisi III DPR menyatakan tidak terdapat temuan signifikan sebagaimana dilaporkan sebelumnya. 

Besok Diadili

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menga­takan, Petrus Fatloloan akan segera disidangkan pada Jumat (12/12).

Kata Ardy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KKT telah melimpahkan berkas tiga tersangka penyalahgu­naan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Berkas tiga tersangka masing-masing, mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan,” jelas Ardy kepada Siwalima di Ambon, Rabu (10/12).

Pengadilan Tipikor, kata Ardy, telah menetapkan jadwal sidang kasus itu yang akan berlangsung Jumat, 12 Desember.

“Hari Jumat besok ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar, “tandas Ardy.

Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, sidang Petrus Fat­lolon Cs akan dipimpin majelis hakim Nova Loura Sasube sebagai hakim ketua sedangkan dua hakim lainnya, Martha Maitimu dan Agus Hairulah ditunjuk sebagai hakim anggota.

Ditahan

Untuk diketahui, Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlo­lon digiring ke Rutan Klas IIA Wai­heru, Ambon, Kamis (20/11) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam.

Petrus ditahan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pe­nyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara Rp6.251. 566.000 Miliar.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejati Ma­luku, sejak pukul 13.30 WIT hingga 20.30 WIT, dia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang telah dipersiapkan oleh kejaksaan. 

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, mantan Bupati KKT itu dikenakan rompi oranye oleh penyidik.

PF, sapaan akrab Petrus akhirnya digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku bernomor polisi DE 8478 AM tepat pukul 21.00 WIT dan dibawa ke Rutan Waiheru.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama kepada wartawan menjelaskan, pe­netapan ini dilakukan setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pe­meriksaan 57 saksi, analisis terha­dap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar.

Fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi ber­langsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fat­lolon, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi. Dengan kewenangan strate­gis yang melekat pada jabatan tersebut.

Setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya ins­truksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon.

Pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, PT Tanimbar Energi dipimpin oleh Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan. Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai ter­sangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. 

Selama periode tersebut, PT Ta­nimbar Energi mengajukan permo­honan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehi­ngga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp6.251.566.000,- terdiri dari Rp1.500.000.000,- pada tahun 2020, Rp3.751.566.000,- pada tahun 2021, dan Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022. 

Seluruh pencairan tersebut dite­tapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.

Penyidik menemukan bahwa per­setujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Opera­sional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akun­tan publik. 

PT Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya. 

Dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut kemudian terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta penga­daan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop. 

Selain itu juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi. Penyimpangan ini telah mengaki­batkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,- sebagai­mana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Ke­uangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyim­pulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang di­lakukan secara bersama-sama de­ngan dua tersangka lainnya. 

Untuk menjamin kelancaran pe­nyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Ke­jaksaan Negeri Kabupaten Kepulau­an Tanimbar akan melakukan pe­nahanan terhadap Petrus Fatlolon, demikian pula terhadap Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan ke­dudukan siapapun. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. Ke­jaksaan akan terus memberikan infor­masi perkembangan perkara ini seba­gai bentuk transparansi dan akunta­bilitas institusional, sekaligus memas­tikan bahwa penegakan hukum berja­lan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian. (S-29/S-26)

BERITA TERKAIT