AMBON, Siwalima.id - Tercatat Rp87,8 miliar uang daerah yang berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dipakai untuk membayar Agustinus Theodorus.
Pemkab KKT menggelontorkan uang dalam jumlah besar itu tak lain dan tak bukan adalah untuk membayar utang pihak ketiga, khususnya ke Agustinus Theodorus dan kini jadi polemik.
UPK3 tersebut kini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, lantaran terindikasi dugaan penyimpangan berkaitan dengan empat paket pekerjaan di lingkungan Pemda KKT sejak 2017 hingga 2025.
Adapun keempatnya adalah, Penimbunan Pasar Omele senilai Rp 72,68 miliar, selanjutnya Pembangunan Cutting Bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri senilai Rp9,10 miliar.
Kemudian Peningkatan Jalan dan Land Clearing Terminal Pasar Omele senilai Rp4,64 miliar dan Pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar. Total nilai pekerjaan tersebut mencapai Rp87.826.712.486.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran APBD wajib didukung dokumen sah dan lengkap.
Namun, faktanya empat paket pekerjaan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen penting, seperti kontrak kerja, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, laporan progres fisik, hingga berita acara serah terima pekerjaan.
Lantaran itu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku pernah menerbitkan surat Nomor S.2051/PW25/3/2020 bulan November 2020 menyimpulkan, proses perencanaan dan penganggaran pekerjaan yang dicatat sebagai utang tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai aturan yang berlaku.
Indey Tertinggi
Pembayaran UP3 telah dilakukan sejak beberapa periode penjabat bupati hingga bupati definitif Ricky Jawerissa.
Data yang dihimpun Siwalima menyebutkan, lonjakan terbesar terjadi pada periode Pj Bupati Daniel Indey yang menjabat tahun 2022, dengan nilai pembayaran mencapai sekitar Rp35 miliar. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan periode lainnya dan kini menjadi fokus utama penyelidikan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, pada masa Pj Bupati Piterson Rangkoratat yang menjabat periode 2023–2024, pembayaran tercatat sekitar Rp4 miliar.
Kemudian pada era Pj Bupati Alawiyah Alaydrus yang menjabat periode 2024–2025, pembayaran mencapai sekitar Rp10 miliar.
Sementara itu, pada masa Bupati Ricky Jawerissa tahun 2025, pembayaran kembali dilakukan dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Namun, pembayaran pada era ini juga menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Sorotan terhadap era Ricky Jawerissa muncul karena dalam APBD induk 2025 hanya dialokasikan sekitar Rp10 miliar, namun realisasi pembayaran mencapai Rp15 miliar. Kelebihan sekitar Rp5 miliar disebut baru disesuaikan dalam APBD perubahan.
Tak hanya itu, proses pencairan juga diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, termasuk sebelum penetapan Perda APBD 2025 serta tanpa persetujuan DPRD.
Bahkan sumber Siwalima menyebutkan, ada pencairan sebelum penetapan perda. “Ini jelas menyimpang dari prosedur dan di luar ketentuan hukum,” ujar sumber tersebut Senin (27/4).
Bahkan, menurut sumber itu, pencairan dilakukan bertahap, yakni sekitar Rp10 miliar pada akhir Maret 2025 dan Rp5 miliar pada April 2025, dengan prosedur yang sama dan dinilai tidak sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya unsur kolusi dan nepotisme dalam proses pembayaran tersebut, yang dikaitkan dengan relasi kekeluargaan. Hal ini dinilai bertentangan dengan sumpah dan janji jabatan kepala daerah.
“Ini sudah mengarah pada indikasi penyimpangan, bahkan ada dugaan kolusi dan nepotisme. Semua itu sementara didalami,” jelasnya.
Menurut sumber tersebut, penyidik kini tidak hanya fokus pada besaran nilai, tetapi juga mendalami mekanisme pencairan anggaran, dasar hukum pembayaran, serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
“Semua dokumen sedang didalami, termasuk alur pencairan dan siapa saja yang terlibat. Ini penting untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum,” tandasnya.
Kasus UP3 Tanimbar ini diperkirakan masih akan berkembang, seiring dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman dokumen oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.(S-26)