AMBON, Siwalima.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar yang terjadi di salah satu penginapan di Kota Ambon.
Dalam kasus tersebut, tiga perempuan masing-masing berinisial M.N. (21), D.B.W. (21), dan S.S. (18) telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial D.R. (17) seorang pelajar.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6) sekitar pukul 03.30 WIT. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar dan luka terbuka di bagian wajah serta kepala.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula saat korban berada didalam sebuah kamar penginapan bersama beberapa rekannya. Salah satu pelaku mendatangi korban dan terlibat adu mulut yang dipicu persoalan pribadi.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (6/6) menjelaskan, motif sementara yang berhasil diungkap penyidik berawal ketika korban diminta oleh seorang saksi berinisial D untuk membelikan makanan. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena posisi korban berada jauh dari tempat kos saksi.
Merasa kesal, saksi D kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada kakaknya. “Emosi yang muncul diduga memicu kakak saksi bersama teman-temannya mendatangi korban hingga terjadi penganiayaan yang berujung pada pengeroyokan,” jelas Kasat.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama Polsek Teluk Ambon bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi mengamankan para terlapor, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(S-10)