SIWALIMA.id > Berita
Pelaku Penikaman Siswa SMK 3 Jadi Tersangka, Pembakar Rumah Teridentifikasi
Headline , Hukum | Sabtu, 23 Agustus 2025 pukul 00:00 WIT

AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi pelaku pembakaran rumah warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon.

Identifikasi dilakukan lewat sejumlah video yang beredar.

“Untuk pelaku pembakaran sudah kita identifikasi, kita juga akan lakukan penegakan  hukum. Kita siapkan langkah langkah kedepan supaya tidak kontraproduktif, “ jelas Wakapolda Maluku, Brigjen Imam Thobroni didampingi Kapolresta Ambon, Kombes Yoga Prima Putra, Dirkrimum Kombes Dasmin Ginting, Kabid Humas Kombes Ro­sitah Umasugy, Wakapolres­ta AKBP Nur Rahman dan Kasat Reskrim Kompol And­ro­yuan Elim dalam Konferensi Pers di Mapolresta Ambon,  Kamis (21/8).

Ditanya soal berapa pelaku yang sudah teridentifikasi, Wakapol­da belum dapat berko­mentar jauh, lantaran proses iden­tifikasi masih terus dilakukan.

Kendati demikan menurut Waka­polda, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah mitigasi dengan menempatkan personel di kawasan Desa Hunuth.

Personel tersebut hadir untuk memberikan rasa aman kepada warga Hunuth.

“Keamanan tetap kami jamin, dan masyarakat yang mengungsi yang rumahnya tidak terbakar atau rusak kita harap bisa kembali. Intinya kita sudah lakukan penanganan yang menusuk atau yang bakar akan tetap kita proses sesuai hukum positif kita, “ tegasnya.

Jenderal Polisi dengan Pangkat 1 Bintang dipundak ini mengatakan, se­lain penegakan Hukum, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan raja di 4 negeri, diantaranya, Hitu, Hitu Messing, Hunuth dan Waiheru.

Dalam pertemuan tersebut ke empat raja sepakat peristiwa yang terjadi merupakan kesalahpahaman yang tidak bisa dibiarkan berlarut larut.

“Kami jam 11 tadi sudah bertemu  4 raja, intinya mereka sepakat keja­dian yang terjadi adalah kesalah­pahaman yang tidaknya harus berlarut larut dan segera kita lakukan mitigasi. Agar tidak merembet kita sudah adakan musyawarah musya­warah dan langkah nyata sehingga tidak berkelanjutan, prinsipnya penegakan hukum tetap berjalan, “pungkasnya.

Terancam 15 Tahun

Terpisah, Satreskrim Polresta Pu­lau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan IS alias Indra, Siswa SMK 3 yang berdomisili di Dusun Hunimua, Desa Tulehu sebagai ter­sangka penganiayaan yang mene­waskan sesama pelajar berinisial AP.

Penetapan dilakukan setelah sejum­lah rangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti berupa alat tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

Untuk mempertanggung jawab­kan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) junction ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan anca­man hukuman paling rendah 3 tahun 8 bulan untuk aniaya ringan dan maksimal 15 tahun penjara untuk aniaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Peristiwa yang terjadi dimulai dari adanya perkelahian pelajar yang menyebabkan 1 orang meninggal, dari kejadian itu spontan ada penyerbuan dari satu negeri kepada negeri lain sehingga menimbulkan kerugian materil. Nah Untuk pelaku aniaya ini statusnya pelajar di SMK 3 yang sama dengan sekolah kor­ban, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan, “jelas Wakapolda Maluku, Brigjen Imam Thobroni kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (21/8).

Menurut Wakapolda penyelidikan kasus penikaman tak berhenti hanya di satu pelaku saja.

Pihaknya sementara melakukan pendalaman untuk kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kejadian yang menjadi akar dari rangkaian pertikaian yang terjadi.

“Bukan tidak mungkin tidak ada yang lain yang turut serta ikut nanti kita kembangkan, “ ungkapnya.

Tak hanya soal penganiayaan, Wa­kapolda juga menegaskan pihak­nya sentara melakukan penyelidikan untuk mengusut para pelaku pem­bakaran rumah warga Hunuth.

“Pelaku pembakaran sudah kita identifikasi, Kita kumpulkan bukti lewat saksi, maupun  video yang beredar, Intinya kita akan lakukan penegakan hukum juga untuk kasus ini (pembakaran-red),” tegasnya.

Desak Usut

Terpisah Praktisi hukum, Jack Wenno, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat kepolisian dalam menangani kasus pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah warga Hunuth yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah berhasil mendeteksi pelaku pemba­karan dan pembongkaran rumah warga Hunuth. Karena itu, perda­maian harus tetap dijaga, sementara proses hukum berjalan agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Wenno, tindakan pem­ba­karan dan pengrusakan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun karena merupakan tindak pidana murni yang harus disele­saikan melalui jalur hukum.

“Apa pun alasan di balik kejadian ini, pembakaran dan pengrusakan ru­mah adalah perbuatan melawan hu­kum. Polisi perlu bertindak profe­sional dan menindak tegas para pelaku agar ada kepastian hukum dan rasa keadi­lan bagi masyarakat. Pelaku bisa dije­rat dengan hukuman pidana sesuai KU­HP yang berlaku,” jelas Wenno ke­pada Siwalima di Ambon,  Rabu (21/8).

Wenno juga mengingatkan bahwa Maluku merupakan daerah yang me­miliki pengalaman konflik di masa lalu, sehingga setiap kejadian yang bernu­a­nsa kekerasan bisa dengan cepat memicu ketegangan sosial jika tidak ditangani dengan baik. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk tetap menjaga perdamaian serta tidak mudah terprovokasi isu-isu menye­satkan.

“Masyarakat jangan sampai ter­pancing oleh hoaks atau informasi yang belum tentu benar, sebab hal itu hanya akan memperkeruh ke­adaan. Yang paling penting adalah tetap menjaga perdamaian dan memberi kepercayaan penuh kepada aparat untuk menangani kasus ini,” tambahnya.

Penegakan Hukum

Senada dengan itu, praktisi hu­kum, Marnex Salmon menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.

Menurutnya, kasus ini harus di­tangani secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami mendorong aparat kepoli­sian untuk menuntaskan kasus ini. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi salah di masyarakat,” ujar Salmon kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis.(21/8)

Ia menambahkan, berdasarkan rilis resmi kepolisian, korban penikaman yang selama ini disebut-sebut seba­gai pemicu keributan bukan dilaku­kan oleh warga Hunuth, melainkan oleh warga Tulehu. Dengan demi­kian, tin­da­kan pembakaran dan pengrusa­kan rumah warga Hunuth tidak bisa di­benarkan dengan alasan pembalasan.

“Fakta ini harus menjadi catatan penting agar masyarakat tidak salah memahami situasi. Jangan sampai opini yang keliru memicu konflik baru, karena kita semua berkewa­jiban menjaga kedamaian di Maluku,” tegas Salmon.

Salmon juga menyampaikan ha­rapannya agar masyarakat tetap te­nang dan tidak mudah terprovo­kasi.

“Kami berharap seluruh masyara­kat Maluku tetap menahan diri, menjaga persaudaraan, dan tidak terbawa emosi. Mari kita utamakan kedamaian, karena Maluku ini rumah kita bersama, sambil memberi kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum,” kata Salmon.

Desak Usut Tuntas

Praktisi hukum muda Maluku, Ali Rumauw, mendesak Polda Maluku segera mengusut tuntas kasus pembakaran sejumlah rumah warga di Negeri Hunuth, Kota Ambon.

Insiden yang terjadi pada Selasa (19/8/) itu menimbulkan keresahan dan trauma mendalam bagi masya­rakat.

Menurut Ali, tindakan pemba­karan rumah tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum karena masuk kategori tindak pidana serius yang merugikan korban, baik secara materiil maupun psikis.

Ia menilai, banyak bukti berupa rekaman video yang sudah beredar luas di media sosial sehingga aparat kepolisian seharusnya dapat de­ngan mudah mengidentifikasi para pelaku.

“Pembakaran rumah warga adalah perbuatan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi. Kita minta Polda Maluku segera memproses para pelaku agar ada kepastian hukum, sekaligus mencegah terula­ng­nya peristiwa serupa di kemudian hari,” ujar Ali, dalam rilisnya, Kamis  (21/8/).

Ali juga mengingatkan, kepolisian harus bekerja secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memberikan rasa aman bagi warga, terutama mereka yang menjadi korban dalam konflik sosial yang melibatkan masyarakat Hunuth dan Hitu.

“Negara hadir untuk melindungi warganya. Jika pelaku pembakaran dibiarkan, maka konflik akan semakin melebar dan kepercayaan publik terhadap aparat hukum menurun,” tambahnya.

Seperti diketahui, bentrokan antar­warga Hunuth dan Hitu pecah pada Selasa (19/8) hingga mengaki­batkan korban jiwa, serta kerugian material akibat pembakaran rumah.

Aparat kepolisian bersama TNI sudah diterjunkan ke lokasi guna me­redam situasi, namun proses hukum terhadap para pelaku dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan keadilan dan ketertiban. (S-25)

 

BERITA TERKAIT