AMBON, Siwalimanews –Â Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi pelaku pembakaran rumah warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon.
Identifikasi dilakukan lewat sejumlah video yang beredar.
âUntuk pelaku pembakaran sudah kita identifikasi, kita juga akan lakukan penegakan hukum. Kita siapkan langkah langkah kedepan supaya tidak kontraproduktif, â jelas Wakapolda Maluku, Brigjen Imam Thobroni didampingi Kapolresta Ambon, Kombes Yoga Prima Putra, Dirkrimum Kombes Dasmin Ginting, Kabid Humas Kombes RoÂsitah Umasugy, WakapolresÂta AKBP Nur Rahman dan Kasat Reskrim Kompol AndÂroÂyuan Elim dalam Konferensi Pers di Mapolresta Ambon, Kamis (21/8).
Ditanya soal berapa pelaku yang sudah teridentifikasi, WakapolÂda belum dapat berkoÂmentar jauh, lantaran proses idenÂtifikasi masih terus dilakukan.
Kendati demikan menurut WakaÂpolda, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah mitigasi dengan menempatkan personel di kawasan Desa Hunuth.
Personel tersebut hadir untuk memberikan rasa aman kepada warga Hunuth.
âKeamanan tetap kami jamin, dan masyarakat yang mengungsi yang rumahnya tidak terbakar atau rusak kita harap bisa kembali. Intinya kita sudah lakukan penanganan yang menusuk atau yang bakar akan tetap kita proses sesuai hukum positif kita, â tegasnya.
Jenderal Polisi dengan Pangkat 1 Bintang dipundak ini mengatakan, seÂlain penegakan Hukum, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan raja di 4 negeri, diantaranya, Hitu, Hitu Messing, Hunuth dan Waiheru.
Dalam pertemuan tersebut ke empat raja sepakat peristiwa yang terjadi merupakan kesalahpahaman yang tidak bisa dibiarkan berlarut larut.
âKami jam 11 tadi sudah bertemu 4 raja, intinya mereka sepakat kejaÂdian yang terjadi adalah kesalahÂpahaman yang tidaknya harus berlarut larut dan segera kita lakukan mitigasi. Agar tidak merembet kita sudah adakan musyawarah musyaÂwarah dan langkah nyata sehingga tidak berkelanjutan, prinsipnya penegakan hukum tetap berjalan, âpungkasnya.
Terancam 15 Tahun
Terpisah, Satreskrim Polresta PuÂlau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan IS alias Indra, Siswa SMK 3 yang berdomisili di Dusun Hunimua, Desa Tulehu sebagai terÂsangka penganiayaan yang meneÂwaskan sesama pelajar berinisial AP.
Penetapan dilakukan setelah sejumÂlah rangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti berupa alat tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.
Untuk mempertanggung jawabÂkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) junction ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaÂman hukuman paling rendah 3 tahun 8 bulan untuk aniaya ringan dan maksimal 15 tahun penjara untuk aniaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
âPeristiwa yang terjadi dimulai dari adanya perkelahian pelajar yang menyebabkan 1 orang meninggal, dari kejadian itu spontan ada penyerbuan dari satu negeri kepada negeri lain sehingga menimbulkan kerugian materil. Nah Untuk pelaku aniaya ini statusnya pelajar di SMK 3 yang sama dengan sekolah korÂban, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan, âjelas Wakapolda Maluku, Brigjen Imam Thobroni kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (21/8).
Menurut Wakapolda penyelidikan kasus penikaman tak berhenti hanya di satu pelaku saja.
Pihaknya sementara melakukan pendalaman untuk kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kejadian yang menjadi akar dari rangkaian pertikaian yang terjadi.
âBukan tidak mungkin tidak ada yang lain yang turut serta ikut nanti kita kembangkan, â ungkapnya.
Tak hanya soal penganiayaan, WaÂkapolda juga menegaskan pihakÂnya sentara melakukan penyelidikan untuk mengusut para pelaku pemÂbakaran rumah warga Hunuth.
âPelaku pembakaran sudah kita identifikasi, Kita kumpulkan bukti lewat saksi, maupun video yang beredar, Intinya kita akan lakukan penegakan hukum juga untuk kasus ini (pembakaran-red),â tegasnya.
Desak Usut
Terpisah Praktisi hukum, Jack Wenno, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat kepolisian dalam menangani kasus pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah warga Hunuth yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah berhasil mendeteksi pelaku pembaÂkaran dan pembongkaran rumah warga Hunuth. Karena itu, perdaÂmaian harus tetap dijaga, sementara proses hukum berjalan agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Wenno, tindakan pemÂbaÂkaran dan pengrusakan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun karena merupakan tindak pidana murni yang harus diseleÂsaikan melalui jalur hukum.
âApa pun alasan di balik kejadian ini, pembakaran dan pengrusakan ruÂmah adalah perbuatan melawan huÂkum. Polisi perlu bertindak profeÂsional dan menindak tegas para pelaku agar ada kepastian hukum dan rasa keadiÂlan bagi masyarakat. Pelaku bisa dijeÂrat dengan hukuman pidana sesuai KUÂHP yang berlaku,â jelas Wenno keÂpada Siwalima di Ambon, Rabu (21/8).
Wenno juga mengingatkan bahwa Maluku merupakan daerah yang meÂmiliki pengalaman konflik di masa lalu, sehingga setiap kejadian yang bernuÂaÂnsa kekerasan bisa dengan cepat memicu ketegangan sosial jika tidak ditangani dengan baik. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk tetap menjaga perdamaian serta tidak mudah terprovokasi isu-isu menyeÂsatkan.
âMasyarakat jangan sampai terÂpancing oleh hoaks atau informasi yang belum tentu benar, sebab hal itu hanya akan memperkeruh keÂadaan. Yang paling penting adalah tetap menjaga perdamaian dan memberi kepercayaan penuh kepada aparat untuk menangani kasus ini,â tambahnya.
Penegakan Hukum
Senada dengan itu, praktisi huÂkum, Marnex Salmon menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
Menurutnya, kasus ini harus diÂtangani secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. âKami mendorong aparat kepoliÂsian untuk menuntaskan kasus ini. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi salah di masyarakat,â ujar Salmon kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis.(21/8)
Ia menambahkan, berdasarkan rilis resmi kepolisian, korban penikaman yang selama ini disebut-sebut sebaÂgai pemicu keributan bukan dilakuÂkan oleh warga Hunuth, melainkan oleh warga Tulehu. Dengan demiÂkian, tinÂdaÂkan pembakaran dan pengrusaÂkan rumah warga Hunuth tidak bisa diÂbenarkan dengan alasan pembalasan.
âFakta ini harus menjadi catatan penting agar masyarakat tidak salah memahami situasi. Jangan sampai opini yang keliru memicu konflik baru, karena kita semua berkewaÂjiban menjaga kedamaian di Maluku,â tegas Salmon.
Salmon juga menyampaikan haÂrapannya agar masyarakat tetap teÂnang dan tidak mudah terprovoÂkasi.
âKami berharap seluruh masyaraÂkat Maluku tetap menahan diri, menjaga persaudaraan, dan tidak terbawa emosi. Mari kita utamakan kedamaian, karena Maluku ini rumah kita bersama, sambil memberi kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum,â kata Salmon.
Desak Usut Tuntas
Praktisi hukum muda Maluku, Ali Rumauw, mendesak Polda Maluku segera mengusut tuntas kasus pembakaran sejumlah rumah warga di Negeri Hunuth, Kota Ambon.
Insiden yang terjadi pada Selasa (19/8/) itu menimbulkan keresahan dan trauma mendalam bagi masyaÂrakat.
Menurut Ali, tindakan pembaÂkaran rumah tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum karena masuk kategori tindak pidana serius yang merugikan korban, baik secara materiil maupun psikis.
Ia menilai, banyak bukti berupa rekaman video yang sudah beredar luas di media sosial sehingga aparat kepolisian seharusnya dapat deÂngan mudah mengidentifikasi para pelaku.
âPembakaran rumah warga adalah perbuatan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi. Kita minta Polda Maluku segera memproses para pelaku agar ada kepastian hukum, sekaligus mencegah terulaÂngÂnya peristiwa serupa di kemudian hari,â ujar Ali, dalam rilisnya, Kamis (21/8/).
Ali juga mengingatkan, kepolisian harus bekerja secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memberikan rasa aman bagi warga, terutama mereka yang menjadi korban dalam konflik sosial yang melibatkan masyarakat Hunuth dan Hitu.
âNegara hadir untuk melindungi warganya. Jika pelaku pembakaran dibiarkan, maka konflik akan semakin melebar dan kepercayaan publik terhadap aparat hukum menurun,â tambahnya.
Seperti diketahui, bentrokan antarÂwarga Hunuth dan Hitu pecah pada Selasa (19/8) hingga mengakiÂbatkan korban jiwa, serta kerugian material akibat pembakaran rumah.
Aparat kepolisian bersama TNI sudah diterjunkan ke lokasi guna meÂredam situasi, namun proses hukum terhadap para pelaku dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan keadilan dan ketertiban. (S-25)