AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku akan memeriksa mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dan Bitsael Silvester Temmar dalam kasus dugaan korupsi pembayaran hutang pihak ketiga (UP3).
Selain mantan dua petinggi Pemkab Kepulauan Tanimbar itu, Kejati juga agendakan pemeriksaan mantan sekretaris daerah, Brampi Moriolkosu
Pemeriksaan terhadap ketiga pejabat ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengungkap dugaan korupsi pembayaran UP3.
Praktisi hukum, Ja ck Wenno menilai pemanggilan tersebut merupakan langkah tepat untuk membuka secara terang dugaan praktik penyimpangan dalam proses pembayaran UP3 Tanimbar.
Praktisi hukum, Jack Wenno, menilai pemanggilan tersebut merupakan langkah tepat untuk membuka secara terang dugaan praktik penyimpangan dalam proses pembayaran utang tersebut.
“Ini langkah cerdas, karena dari awal proses hingga rencana pembayaran, dua eks bupati ini diduga memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan,” ujar Wenno.
Ia menjelaskan, selama masa kepemimpinan kedua eks bupati tersebut, pembayaran tidak dilakukan lantaran diduga tidak adanya dokumen pendukung yang sah terhadap proyek-proyek yang dikerjakan.
“Kalau memang tidak ada dokumen pendukung, maka itu yang harus diuji. Kenapa bisa muncul kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga,” tegasnya.
Selain itu, peran Sekda Brampi Moriolkosu juga dinilai penting untuk didalami, mengingat sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum sekaligus bagian dari tim hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat menghadapi gugatan dari pihak pengusaha.
“Secara posisi, Sekda saat itu punya legalitas dan mengetahui proses hukum yang berjalan sehingga keterangannya sangat penting,” jelas Wenno kepada Siwalima di Ambon, Selasa (14/4).
Di sisi lain, pemeriksaan ini juga dinilai akan membuka sejauhmana keterlibatan Bupati Kepulauan Tanimbar saat ini, Ricky Jauwerissa, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan kontraktor Agus Theodorus.
“Relasi itu tentu perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Wenno juga menyoroti peran Ricky Jauwerissa sejak menjabat sebagai pimpinan DPRD hingga kini sebagai bupati, yang dinilai memiliki pengaruh dalam proses pembayaran proyek yang disebut-sebut tidak memiliki kontrak resmi.
“Apalagi saat ini sebagai bupati, kewenangannya sangat besar, termasuk dalam proses pembayaran utang pihak ketiga,” katanya.
Ia berharap, proses hukum yang dilakukan Kejati Maluku dapat berjalan transparan dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan publik.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat dan tata kelola keuangan daerah yang harus bersih,”pungkasnya.
Kooperatif
Sementara itu, praktisi hukum Marnex Salmon menegaskan, pemanggilan terhadap dua mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Bitsael Selvester Temmar dan Petrus Fatlolon, merupakan langkah wajar dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, kebijakan terkait keuangan daerah tidak bisa dilepaskan dari peran pimpinan daerah pada masa itu, sehingga klarifikasi dari para mantan kepala daerah menjadi sangat penting.
“Semua keputusan strategis pasti melalui kepala daerah. Jadi ketika ada persoalan seperti ini, tentu perlu didalami dari hulu, termasuk meminta keterangan dari para mantan bupati,” ujarnya.
Ia juga menilai, pemanggilan sekda saat ini Brampi Moriolkosu, akan membantu membuka gambaran utuh terkait aspek hukum dalam perkara tersebut, mengingat yang bersangkutan pernah berada dalam posisi strategis di bidang hukum pemerintah daerah.
Selain itu, Marnex menyoroti pentingnya pengujian terhadap dasar administrasi dan legalitas pekerjaan yang menjadi dasar klaim utang oleh pihak ketiga, yakni Agus Theodorus.
“Penegak hukum harus memastikan apakah benar ada dasar hukum yang kuat. Karena setiap pembayaran dari keuangan daerah wajib didukung dokumen yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif demi mempercepat proses penyelidikan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Marnex menilai, langkah Kejati Maluku ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus menegakkan prinsip transparansi.
“Ini kesempatan untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan objektif. Masyarakat tentu berharap kasus ini dibuka secara terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia pun berharap, proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian serta menjadi pembelajaran agar ke depan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara lebih tertib dan sesuai aturan.
Langkah Kejati Maluku ini menjadi babak baru dalam membongkar dugaan penyimpangan penggunaan anggaran UP3 yang disebut-sebut sarat kepentingan elite kekuasaan di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat itu.
Kejati akan menelusuri secara rinci mekanisme penganggaran, proses pencairan hingga aliran dana proyek tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga akan mengurai siapa pihak yang merancang skema anggaran tersebut, siapa yang memberi perintah, serta siapa saja yang diduga menikmati aliran dana dari proyek UP3 yang kini memicu polemik luas di tengah masyarakat.
Dugaan skandal ini memicu kecaman publik karena proyek UP3 disebut-sebut justru mengalir ke lingkaran kekuasaan. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam penggunaan uang rakyat.
Untuk diketahui, dalam mengusut kasus ini sejumlah pejabat Pemkab Tanimbar telah diperiksa penyidik diantaranya, Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Jaolath, Kepala Inspektorat, Jedithia Huwae dan Inspektur Pembangun Wilayah IV Inspektorat Tanimbar, Desy Sabono dan kontraktor Agus Thiodorus serta sejumlah pejabat lainnya. (S-29)