SIWALIMA.id > Berita
Polda Maluku Bungkam Sikapi Laporan Dugaan Gratifikasi BTN ke Kapolri
Headline , Hukum | Kamis, 5 Februari 2026 pukul 15:31 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ditreskrimsus Polda Maluku bungkam menyikapi laporan praktisi hukum, Fredi Moses Ulemlem perihal dugaan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach ke Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Ditreskrimsus Polda Maluku dinilai lamban mengusut kasus dugaan gratifikasi yang menyeret BTN, nama sapaan Bupati MBD.

Siwalima telah berupaya konfir­masi baik melalui telepon seluler maupun pesan whatsapp Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Ma­luku, Kombes Piter Yanottama namun tidak direspon, begitu juga ke Humas Polda Maluku.

Fredi meminta Mabes Polri agar segera mengambil langkah perce­patan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga menyeret BTN.

Ulemlem mengungkapkan, surat tersebut telah disampaikan lang­sung ke Mabes Polri sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya proses penanganan perkara yang dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Surat permintaan sudah kami serahkan ke Mabes Polri. Saat ini kami masih menunggu konfirmasi balik terkait tindak lanjut dari laporan tersebut,” kata Ulemlem kepada Siwalima, Rabu (4/2).

Ia menegaskan, percepatan pena­nganan perkara sangat diperlukan untuk menjaga netralitas, indepen­densi serta profesionalitas aparat dalam mengusut kasus yang meli­batkan kepala daerah.

Menurutnya, pengambilalihan oleh Mabes Polri akan menjadi langkah strategis guna memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari inter­vensi kepentingan.

“Kasus ini harus ditangani secara serius dan terbuka. Jangan sampai terkesan ada upaya pembiaran atau perlambatan. Mabes Polri memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menuntaskan perkara ini secara profesional,” tegasnya.

Ulemlem juga menyoroti kecen­derungan penanganan perkara yang dinilainya masih mandek di tingkat penyidik. Ia mengingatkan agar kepo­lisian tidak berleha-leha dan segera memberikan kepastian hu­kum.

“Kami berharap polisi tidak menunda-nunda. Jangan biarkan kasus ini berhenti di meja penyidik. Publik berhak mendapatkan kejela­san,” ujarnya.

Ia menilai, lambannya proses hu­kum hanya akan memunculkan speku­lasi liar di tengah masyarakat serta berpotensi menurunkan keper­cayaan terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, Ulemlem mendesak Mabes Polri segera mengambil alih penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi BTN, agar peng­usutan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Penegakan hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, penyelidikan dugaan gratifikasi ini telah berlang­sung sejak akhir 2025. Fokus penyidik diarahkan pada beberapa paket proyek infrastruktur di Kabu­paten MBD yang diduga diawali dengan transaksi suap dan grati­fikasi sebelum pekerjaan dilaksana­kan.

Dugaan transaksi tersebut dise­but tidak dilakukan secara langsung kepada Bupati MBD, melainkan melalui pihak-pihak yang memiliki hubungan personal maupun keluar­ga dengan kepala daerah.

Sejumlah proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti senilai sekitar Rp 882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp 989,08 juta, peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,97 miliar, serta proyek pembangunan Jalan Sirtu Desa Hila–Desa Bolat, Kecamatan Romang, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 3 miliar.

Matangkan Strategi 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, saat ini sedang mema­tangkan strategi untuk menjerat Benyamin Th Noach, terkait dugaan tindak pidana gratifikasi.

Kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten MBD ini, terus dimatangkan polisi dengan memangil sejumlah pihak guna dimintai keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama menegaskan, penyidik tidak dapat didesak oleh pihak mana pun dalam menangani perkara tersebut.

Menurut dia, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan strategi penanganan perkara yang telah ditetapkan.

“Penyidik tidak bisa didesak-desak oleh pihak mana pun. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan memiliki langkah serta strategi penanganan perkara,” ujarnya kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (2/2) 

Dia menegaskan, semua pihak yang terjadi dengan perkara ini akan dipanggil dan dimintai keterangan. “Semua pihak yang ada kaitannya dengan perkara ini akan dimintai keterangan,” tegasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT