SIWALIMA.id > Berita
Polisi Belum Ketahui Identitas Pembacok Pemuda SBT
Headline , Hukum | Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10:10 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku terus menyelidiki kasus pembacokan terha­dap seorang pemu­da asal Seram Ba­gian Timur pada Rabu (19/11), di Lo­rong Putri, Kota Ambon dini hari sekitar pukul 03.30 WIT.

Peristiwa yang dilaku­kan oleh orang tak dikenal (OTK) itu masih menjadi fokus penyidikan kepolisian.

Hingga kini, identitas pelaku belum ter­ungkap. Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk kor­ban, namun ke­terangan yang di­peroleh belum me­ngarah pada siapa pela­kunya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Ro­sitah Umasugi, saat dikonfirmasi Siwalima  di Ambon, Rabu (10/12), men­jelaskan, proses pen­dalaman informasi masih terus berjalan.

“Soal kasus itu, sudah 12 saksi yang diperiksa termasuk korban. Jadi masih dalam tahap peme­riksaan saksi, belum me­ngarah ke siapa pelaku. Identitas pelaku belum diketahui. Korban juga tidak tahu siapa pelaku,” ujar Rositah.

Ia menambahkan, penyidik terus berupaya mengumpulkan petunjuk baru untuk mengungkap pelaku pembacokan tersebut.

Polda Maluku mengimbau masya­rakat yang mengetahui informasi terkait insiden ini untuk segera melapor guna mempercepat proses penyelidikan. 

Demo di Polda 

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pu­sat Ikatan Keluarga Besar Seram Ba­gian Timur menyerbu Kantor Gu­bernur dan Polda Maluku, Senin (24/11).

Mereka menuntut Kepolisian segera menangkap pelaku pemba­co­kan terhadap Gozi Rumain, maha­siswa UIN AMS Ambon asal Seram Bagian Timur yang kini tengah dirawat di RS.

Aksi tersebut dipimpin langsung jajaran DPP IKB SBT dan diterima oleh Kabid Humas Polda Maluku, Rosirah Umasugi.

Dalam aksi itu, massa membawa pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua Umum Abdul Jalil Rumasukun dan Sekretaris Jenderal Ibnu Marwan Waraiya.

Diketahui, insiden pembacokan terjadi pada Rabu, 19 November 2025 di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Gozi Rumain mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

“Ini merupakan tindakan pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 351–358,”ujar Abdul.

Dalam pernyataan sikapnya, IKB SBT mengajukan delapan tuntutan yaitu pertama, mendesak Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto serius menangani kasus pembacokan terhadap Gozi Rumain dan segera menangkap pelaku

Kedua, meminta Kapolda mengambil langkah cepat, tepat, dan objektif dalam penanganan kasus kekerasan di Maluku, khususnya di Kota Ambon yang dinilai berpotensi memecah belah persatuan

Ketiga, menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai bahan alternatif yang dapat menjadi instrumen kerja kepolisian dalam menciptakan keamanan di Ambon.

Keempat, meminta pembentukan Polsek Khusus permanen di wilayah Kebun Cengkeh dan sekitar IAIN yang dianggap rawan konflik.

Kelima, meminta Kapolda melarang kegiatan pesta joget di kawasan Kebun Cengkeh hingga IAIN karena dinilai berpotensi memicu konflik.

Keenam, mendesak pemasangan CCTV di wilayah IAIN Ambon untuk mengantisipasi tindak kriminal dan konflik.

Ketujuh, meminta Polda Maluku berkoordinasi dengan PLN UP3 Ambon untuk menambah penerangan jalan di kawasan rawan konflik.

Delapan, meminta Kapolda Maluku dan Kapolri mencopot Direktur Intelkam Polda Maluku, Kombes I Gede Arsana, yang dinilai lalai dan tebang pilih dalam penanganan kasus kekerasan selama lima tahun bertugas di Maluku.

DPP IKB SBT melalui para sesepuhnya juga mengeluarkan ultimatum tegas, bahwa pelaku pembacokan harus ditangkap dalam 2×24 jam. “Jika tidak, kami akan mencari dan menangkap pelaku dengan cara mereka sendiri,” tegasnya. (S-25)

BERITA TERKAIT