AMBON, Siwalima.id - Personel Satreskrim Polresta Ambon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan air raksa atau merkuri ilegal di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.
Selain mengamankan 50 kg merkuri, tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan ini juga berhasil diamankan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial KK alias M (45), ASW alias C (40) dan AL alias A (37). Mereka resmi ditahan pada, Sabtu (9/5) setelah sebelumnya diamankan aparat Ditpolairud Polda Maluku.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (20/5) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Ditpolairud melaksanakan patroli rutin di area pelabuhan, Rabu (6/5) sekitar pukul 20.00 WIT.
“Petugas mencurigai gerak-gerik para tersangka yang membawa tas ransel dengan muatan berat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan air raksa atau merkuri yang dikemas dalam enam botol air mineral ukuran 600 mililiter,” beber Ipda Jane.
Dari hasil penimbangan, total merkuri yang diamankan mencapai kurang lebih 50 kilogram. Ketiga tersangka ini setelah diamankan, langsung diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selain para tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa enam botol berisi merkuri dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan,” beber Ipda Jane.
Saat ini lanjut Ipda Jane, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. “Proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Ipda Jane. (S-10)