AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku didesak untuk segera memanggil Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, untuk dimintai keterangannya, terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.
Praktisi Hukum, Henry Lusikooy menilai, perkembangan terbaru berupa keterangan sejumlah saksi yang mengaku telah mentransfer sejumlah uang serta bukti lainnya yang telah dikantongi penyidik Diterskrimsus harus menjadi pintu masuk untuk menuntaskan perkara ini secara terang benerang.
Pasalnya, keterangan saksi yang telah disampaikan kepada penyidik tidak lagi dapat dipandang sebagai isu atau rumor semata, melainkan sudah mengarah pada fakta hukum, yang wajib ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik Ditreskrimsus.
“Pengakuan saksi yang menyebut adanya aliran dana, apalagi jika disertai dengan bukti transfer, merupakan angin segar bagi penyidik. Ini adalah pintu masuk yang sangat kuat untuk panggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut, termasuk Bupati MBD,” tegas Lusikooy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (20/1).
Lusikooy menilai, dalam penanganan perkara dugaan korupsi, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk memeriksa siapa pun, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan politik.
Prinsip persamaan dihadapan hukum, harus dikedepankan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Tidak ada alasan hukum untuk menunda pemeriksaan. Jika saksi sudah memberikan keterangan dan mengaku mentransfer uang, maka pihak yang disebut dalam keterangan tersebut wajib dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang normal dan sah,” tandas Lusikooy.
Lusikooy juga mengingatkan pihak kepolisian agar tidak boleh sedikipun terpengaruh tekanan politik maupun kekuasaan yang berpotensi menghambat penegakan hukum. Pasalnya, publik saat ini menaruh harapan besar agar aparat kepolisian untuk bersikap profesional, transparan dan berani menegakkan hukum.
“Polda Maluku harus membuktikan, bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat publik, penegakan hukum harus lebih tegas, karena menyangkut marwah negara dan kepercayaan rakyat,” tutur Lusikooy.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati MBD menurut Lusikooy, tidak serta-merta berarti menyimpulkan adanya kesalahan, melainkan sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran materil dalam proses penyidikan.
“Pemanggilan dan pemeriksaan itu bukan vonis. Itu hanya untuk menguji kebenaran keterangan saksi. Jika tidak terbukti, tentu akan terbuka dalam proses hukum. Namun jika ditemukan bukti kuat, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Luskooy.
Lusikooy menilai, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati MBD berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku, penundaan yang berkepanjangan, justru dapat memunculkan spekulasi publik terkait adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Ketika kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, publik pasti bertanya-tanya. Karena itu, Polda Maluku harus segera mengambil langkah konkret agar tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat,” pinta Lusikooy.
Banyak Bukti
Sebelumnya diberitakan, Praktisi Hukum, Jack Wenno menegaskan, penyidik Ditreskrimsus, Polda Maluku tak boleh ragu melayangkan panggilan terhadap Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Pasalnya, kasus ini, tengah menjadi perhatian publik, sehingga langkah pihak penyidik untuk mela-yangkan panggilan kepada Bupati MBD, harus segera dilakukan, Apalagi ditambah dengan banyak bukti yang telah berada ditangan penyidik yang bisa menjerat sang bupati.
“Pemanggilan kepala daerah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dan harus dilakukan secara profesional serta tanpa pandang bulu, sebab semua warga negara sama di hadapan hukum. Apalagi keterangan saksi serta sejumlah bukti yang sudah ada ditangan penyidik,” tandas Wenno kepada Siwalima di PN Ambon, Senin (19/1).
Untuk itu kata Wenno, jika bukti-bukti dugaan suap dan gratifikasi sudah berada ditangan penyidik, maka penyidik tidak perlu ragu lagi untuk segera layangkan panggilan.
Langkah cepat polisi sebagai aparat penegak hukum sangat penting, untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat, sekaligus memastikan, proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. “Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, agar tidak menimbulkan spekulasi. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik, sehingga pertanggungjawabannya juga harus jelas,” tegas Wenno.
Wenno juga mengingatkan, agar pihak kepolisian tetap independen dan tidak terpengaruh oleh jabatan maupun kekuasaan pihak yang diperiksa.
“Status sebagai kepala daerah tidak boleh menjadi tameng hukum. Justru pejabat publik harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap proses hukum,” tegas Wenno.
Wenno berharap, penanganan dugaan suap dan gratifikasi yang menyerat nama Bupati MBD ini, harus dapat dituntaskan secara objektif dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Untuk diketahui, sejumlah proyek yang menjadi materi penyelidikan kepolisian antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar. (S-26)