AMBON, Siwalima.id - Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya berakhir pada Selasa (24/2) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Dalam putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan, anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku ini. melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, junto Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, majelis Komisi Etik juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari.
Bripda Siahaya menjalani sidang kode etik Polri dari Senin (23/2) mulai pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.00 WIT di Ruang Sidang Disiplin Markas Polda Maluku, atas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (24) seorang pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Kode Etik, Kombes Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Kompol, Jamaludin Malawat serta anggota komisi, Kompol Izaac Risambessy.
Sidang diawali dengan pembacaan persangkaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelanggar, Bripda Masias Siahaya yang ahkirnya diputuskan bersalah dan di PTDH.
Terhadap putus majelis tersebut, Bripda Masias Siahaya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Untuk diketahui, selama persidangan, majelis Komisi Etik menghadirkan sedikitnya 14 saksi yang terdiri dari 11 saksi anggota polisi, dan 3 saksi dari kerabat korban, termasuk kakak kandung korban yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut.
Usai persidangan, oknum Brimob Polda Maluku ini dikawal personel Propam Polda Maluku menuju rumah tahanan Polda Maluku.
Selanjutnya, ia akan diterbangkan kembali ke Polres Tual untuk menjalani proses pidana.
Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dan dilanjutkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangan persnya menyatakan, Bripda Masias Siahaya telah diputusakan bersalah dan di PTDH.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, junto Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Aturan tersebut menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri,” ujar Rositah.
Selain itu, setiap pejabat Polri diwajibkan menjaga citra dan kehormatan institusi serta menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional dan proporsional. Anggota Polri juga dilarang melakukan tindakan kekerasan maupun perilaku kasar.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berlangsung sekitar 13 jam dan menghadirkan 14 saksi, majelis menyatakan Bripda Masias Siahaya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
“Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Rositah.
Usut Tuntas
Meskipun kepolisian telah merekomendasikan penjatuhan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum Bripda Masias Siahaya (MS), namun pemerintah Kota Tual meminta proses hukum harus tuntas.
Wakil Walikota Tual Amir Rumra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2) mengatakan proses hukum terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya tidak boleh berhenti pada PTDH saja melainkan harus diikuti dengan proses pidana.
Dikatakan peristiwa pemukulan yang berakibat meninggalnya AT (14) di Maluku Tenggara dalam insiden yang terjadi pada Kamis (19/2) di Kota Tual merupakan perbuatan yang sadis dan tidak boleh ditoleransi.
“Sejak kejadian itu sikap Pemkot Tual itu jelas bahwa proses hukum kepada pelaku harus tuntas baik secara etik maupun pidana karena itu perbuatan yang sadis terhadap anak dibawa umur,” kesal Rumra.
Rumra menegaskan jika dilihat dari beberapa video yang beredar terkait tindakan pemukulan yang dilakukan oknum brimob terhadap korban tentu sangat tidak manusiawi dan sangat mencoreng tradisi budaya khususnya di masyarakat Kei.
Karena itu, proses hukum terhadap pelaku pasca PTDH harus segera dituntaskan hingga ke ranah pidana dan dilakukan secara transparan agar meninggalkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban yang berunjung pada tindakan dari keluarga.
“Prinsipnya Kota Tual terus mengawal persoalan ini hingga tuntas sebab pengalaman proses hukum yang tidak tuntas justru akan menimbulkan masalah baru dan itu akibat dari ketidaktegasan aparat kepolisian yang berdampak pada tindakan keluarga korban,” jelas Rumra.
Mantan ketua komisi I DPRD Maluku ini menegaskan sebagai negara hukum maka tidak ada orang kebal dalam proses penegakan hukum agar artinya penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
Hal ini penting kata Rumra diingatkan kepada aparat kepolisian khususnya yang menangani perkara ini agar masyarakat tidak menilai jika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
“Masyarakat sementara memantau kasus ini maka kami minta aparat kepolisian agar semua proses hukum dalam kasus ini transparan dan tuntas. Kalau mau kepolisian tidak dicurigai macam-macam maka transparan diperlukan,” tandas Rumra.
Minta Maaf
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Maluku,Bripda Masias Siahaya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas perbuatannya.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apapun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujarnya dengan suara bergetar di hadapan majelis sidang.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brigade Mobil (Brimob), yang menurutnya terdampak akibat perbuatannya.
“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” katanya.
Tidak hanya itu, dia urut meminta maaf kepada masyarakat setempat, khususnya masyarakat Kei di Tual, serta menyatakan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik atas perbuatannya.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegasnya.
Pidana Tetap Berjalan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menegaskan sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Adapun proses pidana terhadap Bripda Masias Siahaya tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik yang menuntut agar aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana diproses secara transparan tanpa perlakuan khusus. Kepolisian menekankan prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kasus di Tual ini tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana individual, tetapi juga menjadi barometer komitmen institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri.
“Dalam konteks nasional, penanganan perkara tersebut dinilai krusial untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi impunitas aparat,”tuturnya.
Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik.
“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,”ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga dari ketegasan institusi dalam menindak anggotanya sendiri ketika terbukti bersalah.(S-25/S-20)