AMBON, Siwalimanews – Seorang ibu rumah tangga berinisial YT (30) warga KamÂpung Mujirin, Desa Batu MeÂrah, Kecamatan SiriÂmau, Kota Ambon tega menyiram anakÂnya sendiri dengan air panas.
Akibat perbuatan terÂsebut, korban yang masih berumur 7 taÂhun itu, mengalami luka bakar pada leher, punggung, lengan dan perut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelasÂkan, peristiwa kekeraÂsan terhadap anak ini terjadi di rumah korban pada, SeÂnin (29/9) sekitar pukul 15.30 WIT yang bermula ketika YT memanggil korban untuk ditanyai soal kaca jendela rumah yang hampir jatuh.
Ketika anaknya menjawab tidak tahu, sang ibu yang sementara memasak air mendidih di tungku batu, tiba-tiba mengambil gayung dan menyiramkan air panas itu ke tubuh korban.
Korban yang kesakitan, berlari ke kamar mandi dan disiram air dingin oleh sang ibu. Namun, sang ibu kembali menyiramkan air panas dari termos ke kaki anaknya. âAkibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka bakar pada leher, punggung, lengan, dan perut,â jelas Kombes Rositah dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Jumat (3/10).
Kasus ini terungkap lanjut Kombes Rositah, setelah guru korban di sekolah melihat adanya kejanggalan, ketika anak itu mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat itu korban tampak sulit menyantap makanan karena tangannya tidak bisa digerakkan. Saat diperiksa lebih lanjut, guru bersama kepala sekolah menemukan luka bakar di tubuh korban. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk mendapat perawatan medis.
Kasus ini, kemudian dilaporkan oleh paman korban berinisial AKT, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 1 Oktober 2025.
Mendapatkan laporan tersebut, Personel Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku langsung mengamankan YT di rumahnya.
âPelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka terancam Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,â jelas Kombes Rositah.
Kombes Rositah memastikan, Polda Maluku akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
âKami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana,â janji Kombes Rositah. (S-25)