SIWALIMA.id > Berita
Tega, Ibu Ini Siram Anak Sendiri dengan Air Panas
Headline , Hukum | Senin, 6 Oktober 2025 pukul 23:03 WIT

AMBON, Siwalimanews – Seorang ibu rumah tangga berinisial YT (30) warga Kam­pung Mujirin, Desa Batu Me­rah, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon tega menyiram anak­nya sendiri dengan air panas.

Akibat perbuatan ter­sebut, korban yang masih berumur 7 ta­hun itu, mengalami luka bakar pada leher, punggung, lengan dan perut.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelas­kan, peristiwa kekera­san terhadap anak ini terjadi di rumah korban pada, Se­nin (29/9) sekitar pukul 15.30 WIT yang bermula ketika YT memanggil korban untuk ditanyai soal kaca jendela rumah yang hampir jatuh.

Ketika anaknya menjawab tidak tahu, sang ibu yang sementara memasak air mendidih di tungku batu, tiba-tiba mengambil gayung dan menyiramkan air panas itu ke tubuh korban.

Korban yang kesakitan, berlari ke kamar mandi dan disiram air dingin oleh sang ibu. Namun, sang ibu kembali menyiramkan air panas dari termos ke kaki anaknya. “Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka bakar pada leher, punggung, lengan, dan perut,” jelas Kombes Rositah dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Jumat (3/10).

Kasus ini terungkap lanjut Kombes Rositah, setelah guru korban di sekolah melihat adanya kejanggalan, ketika anak itu mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat itu korban tampak sulit menyantap makanan karena tangannya tidak bisa digerakkan. Saat diperiksa lebih lanjut, guru bersama kepala sekolah menemukan luka bakar di tubuh korban. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk mendapat perawatan medis.

Kasus ini, kemudian dilaporkan oleh paman korban berinisial AKT, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 1 Oktober 2025.

Mendapatkan laporan tersebut, Personel Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku langsung mengamankan YT di rumahnya.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka terancam Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” jelas Kombes Rositah.

Kombes Rositah memastikan, Polda Maluku akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana,” janji Kombes Rositah. (S-25)

BERITA TERKAIT