AMBON, Siwalima.id - Untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik, terkait kasus dugaan korupsi DD/ADD Hatunuru, Kecamatan Taniwel tahun 2023, tim Penyidik Kejari SBB, akan memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa pihak terkait ini, akan dilakukan sebelum penetapan tersangka dalam kasus ADD Hatunuru ini.
“Nanti tim juga akan melakukan pendalaman kemudian pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka. Jadi kita tunggu saja nanti, akan ada rilis resmi dari tim pidsus, kemudian akan saya sampaikan ke media,” janji Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal kepada Siwalima di Ambon, Selasa (6/1).
Ia menjelaskan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan, setelah pihak Kejari SBB mengantongi hasil audit, kerugian negara dari tim auditor internal Kejati Maluku.
Saat ditanya berapa jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit tersebut, Rizal mengaku, walaupun telah menerima hasil audit, namun pihaknya belum mengetahui berapa total kerugian negara dalam kasus ini.
“Hasil audit sudah diterima oleh tim pidsus. Namun belum bisa dipublikasikan, karena saya juga belum dapat informasi resmi dari tim Pidsus,” ucap Rizal.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur.
Kejari SBB telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang terdiri dari perangkat desa hingga Inspektorat kabupaten setempat. Meski telah mengantongi bukti-bukti yang akurat namun penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang sementara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Sampai saat ini proses penyidikan kasus dugaan korupsi ADD dan DD di Desa Hatunuru masih berproses. Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari auditor,” kata Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal kepada Siwalima, Kamis (23/10).
Dijelaskan, proses audit kerugian negara oleh tim auditor sudah hampir rampung. Apabila hasil audit sudah dikantongi maka tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi lanjutan yang kemudian dilakukan penetapan tersangka.
“Setelah kordinasi terakhir dengan tim auditor itu proses perhitungannya hampir rampung. Jika hasilnya sudah dikantongi maka penyidik akan melanjutkan proses penyidikan hingga pada penetapan tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Kejari Seram Bagian Barat (SBB), Bambang Heripurwanto menyebutkan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Hatunuru tahun anggaran 2023 senilai Rp 1,1 Miliar.
Alhasil penyidik menaikan status kasis itu dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara oleh jaksa penyelidik di lingkungan Kejari SBB.(S-29)