SIWALIMA.id > Berita
Tim Buser Ciduk Pelaku Pembunuhan Warga Liang
Headline , Hukum | Kamis, 5 Februari 2026 pukul 15:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim Buru Sergap Satreskrim Pol­resta Ambon berhasil menciduk Ha­san Basry Parry alias Basri di kawasan Bilangan, Jakarta Timur, Minggu (1/2). 

Basri, merupakan pelaku pem­bu­nuhan be­renca­na, yang me­ng­aki­bat­kan me­ni-nggalnya La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Ke­camatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada, Juli 2025 lalu. 

“Basri ini, setelah melakukan aksi­nya tersebut, langsung melarikan diri ke Jakarta Timur, namun dari hasil pe­nyelidikan, penyidik berhasil men­deteksi keberadaan tersangka di Jakarta, sehingga Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda dan tim ber­koordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur Iptu Bayu Indra Praga untuk melakukan penangkapan,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhu­kay, kepada wartawan di Ma­polresta, Rabu (4/2).

Setelah berkordinasi dengan Kanit buser Polres Jakarta Timur, tim kemudian bergerak ke kediaman pelaku di kawasan Bilangan Jakarta Timur untuk melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. 

Usai diamankan, pelaku kemudian dibawah ke Ambon dengan menggunakan pesawat terbang. Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Ambon. 

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku tertanggal 29 Juli 2025. 

Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025 serta menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku Nomor S.Tap.KIS/07/II/RES.1.7/2026 tertanggal 2 Februari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026 terhadap tersangka Hasan Basri Parry.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Jane. 

Sekedar diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap korban (La Nser-red) terjadi, Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIT, di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan hasil penyeli­dikan, tersangka Hasan Basri Parry sempat terlibat percekco­kan dengan korban La Naser.

Korban diketahui melarikan diri, namun sempat terjatuh dan berada di sisi jalan. Saat itu, tersangka bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan korban.

Tersangka kemudian turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang, lalu langsung melakukan pemotongan terhadap korban pada bagian leher. 

Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali menaiki sepeda motor dan melarikan diri menuju Desa Liang.

Ipda Jane menambahkan, dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang pan­-jang dengan gagang kayu.(S-10)

BERITA TERKAIT