AMBON, Siwalima.id - Raja Negeri Batu Merah, Ali Hatala bersama Sekretaris Desa (Sekdes) M Arlis Lisaholet diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Unit Batu Merah.
Selain Raja dan Sekretaris Batu Merah, tim Pidsus Kejati Maluu juga menggarap 3 saksi lain yang berlangsung Kamis (11/6). Hal tersebur disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepasa Siwalima, Kamis (11/6) malam.
“Hari ini ada lima saksi yang diperiksa dalam perkara BRI Batu Merah yaitu ST yang merupakan Staf Negeri Batu Merah, kemudian MMT selaku mantan Luras Pandan Kasturi, HL selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Pandan Kasturi, kemudian saksi MAL sebagai Sekretaris Desa Batu Merah dan AH yang merupakan Raja/Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah, " kata Ardy.
Dijelaskan, pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT. Kelima saksi diperiksa secara bergiliran diruang Pidsus Kejati Maluku.
"Mereka diperiksa dari jam 11 sampai jam 6 sore," terangnya.
Disinggung mengenai kaitan pemeriksaan terhadap kelima saksi terutama raja Batu Merah dalam perkara kredit fiktif pada BRI Unit Batu Merah, Ardy menolak menjelaskannya.
" Kalau kaitan mereka diperiksa dengan perkara, belum bisa kami sampaikan. Saya hanya bisa sampaikan mereka diperiksa dalam perkara BRI. Itu saja, "tandasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya para petinggi BRI Unit Batu Merah, para nasabah bahkan petinggi BRI di Makassar.
Kasus ini bermula, dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.
Berdasarkan laporan, kemudian dilakukan proses penyelidikan dan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian kepada Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (20/2)
Kasus ini terbongkar kata Parulian, setelah pihak Kejati Maluku melakukan penyelidikan yang berlangsung sejak Januari 2026. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana, bahkan mengakibatkan kerugian negara.
Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024.
Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga 5 juta. Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.
Setelah kredit dicairkan kata Parulian, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing.
Perbuatan para terduga ini diduga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum. (S-29)