SIWALIMA.id > Berita
Ungkap Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Banyak Nama Bakal Terjerat
Headline , Hukum | Selasa, 27 Mei 2025 pukul 23:04 WIT

AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku terus membangun koordinasi dengan Badan Pemerik­saan Keuangan terkait perhitungan keru­gian negara proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Setelah audit perhitu­ngan kerugian ne­gara itu dikantongi, penyidik se­gera gelar per­kara untuk menetapkan tersangka.

Diduga banyak nama bakal terjerat dalam pro­yek jalan milik Dinas PU­PR Maluku yang me­ngu­ras anggaran Rp7,2 mi­liar ini.

Pasalnya, dalam pro­ses penyidikan sejumlah pihak telah diperiksa di­antaranya, mantan Kepala Dinas PUPR, Ismail Use­mahu, Pejabat Pembuat Ko­mitmen Muhijaty Tua­naya yang juga adalah Ka­bid Bina Marga, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya de­ngan Direkturnya Noviana Pattirane dan Pejabat Pe­laksana Teknis Kegiatan, Rudy W Tuhumury.

Selain itu, Pembantu PPTK yang juga adalah Direksi Lapangan Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy, termasuk Kontraktor yang me­nggunakan bendera proyek CV Jusren Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Ma­luku, Kombes Piter Yanottama saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (17/3) mengakui, pemeriksaan kasus jalan Danar-Tetoat ini masih berlanjut dan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah audit perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.

“Saat ini kami masih mengum­pulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara pidananya, dan menentukan siapa tersangkanya. Prosesnya sedang mengarah ke sana,” ujarnya.

Dijelaskan, koordinasi dengan BPK telah dilakukan. Apabila hasil audit menemukan adanya keru­gian negara, maka unsur tindak pi­dana korupsi dianggap terpenuhi, sehi­ng­ga gelar perkara pun segera dila­kukan untuk menetapkan tersangka.

“Siapa tersangkanya? Mereka adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya potensi korupsi tersebut,” tegasnya.

Terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Ma­luku, Ismail Usemahu, Yanottama menambahkan, keputusan terse­but akan ditentukan dalam gelar perkara.

“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang bertang­gung jawab,” tegasnya.

Selain menunggu hasil audit, lanjutnya, direncanakan pada Juni mendatang tim BPK RI akan me­meriksa fisik Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra.

“Untuk audit BPK, masih me­nunggu tim untuk turun ke lokasi proyek jalan. Kemungkinan bulan Juni,” ujarnya.

Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima di Ditreskrim­sus Polda Maluku akan mengu­mumkan tersangka dugaan korup­si proyek Jalan Danar-Tetoat ini.

Proyek jalan senilai Rp7,2 miliar tahun anggaran 2023 ini tengah menunggu hasil audit kerugian negara, sebagai pelengkap pe­nyidikan yang telah dimulai sejak akhir Desember 2024.

“Itu sudah selesai periksa saksi. Tinggal hasil audit kerugian negara dulu, barulah diumumkan tersa­ngka dalam gelar perkara nanti,” ungkap sumber di Polda Maluku, Senin (26/5).

Sumber yang enggan namanya dikoran mengungkapkan, penetapan tersangka hanya menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara.

Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khu­sus Polda Maluku diminta intensif melakukan koordinasi guna mem­percepat hasil audit, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek jalan Danar-Tetoat.

Pasalnya, audit kerugian negara itu sangat penting untuk selanjutnya, penyidik akan menetapkan tersangka proyek jalan menguras anggaran Rp7,2 miliar ini.

Akademisi Hukum Unpatti, Patrick Corputty menjelaskan, dalam penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi, penyidik tentu sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

Salah satu alat bukti yang wajib dikantongi penyidik, kata Corputty yakni hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan yang memuat berapa banyak keru­gian negara atas perkerjaan tersebut.

Corputty mengakui, proses audit kerugian negara memang mem­butuhkan waktu karena per­hitungannya dilakukan secara cermat, sebelum hasil audit dikeluarkan sebagai dasar penetapan tersangka oleh penyidik.

“Memang proses audit itu agak panjang apalagi menyangkut de­ngan pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat, karena auditor tentu tidak mau gegabah, sehingga harus menghitung dengan matang,” jelas Corputty kepada Siwa­lima melalui pesan Whatsapp, Minggu (25/5).

Kendati begitu, Corputty meminta penyidik Ditreskrimum untuk proaktif berkoordinasi dengan BPK guna mempercepat hasil audit pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat.

Koordinasi dilakukan guna memastikan setiap dokumen dan data yang diperlukan oleh BPK dapat dipenuhi, sehingga auditor dapat bekerja dengan baik dan cepat.

“Penyidik memang harus pro­aktif berkoordinasi jangan sampai ada dokumen yang kurang atau yang lain, supaya prosesnya ber­jalan lebih cepat tanpa menge­sampingkan prosedur dalam audit,” tegasnya.

Corputty berharap jika hasil audit sudah diterima, maka penyidik sudah harus melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

Bukti Terkuak

Diberitakan sebelumnya, bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak.

CV Jusren Jaya selaku peme­nang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.

Perusahaan milik Novi Pattrane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan Novi Pattirane.

"Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang menger­jakan," ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.

Kadis PUPR & PPK Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Ismail Usemahu dan Pejabat Pembuat Ko­mitmen (PPK) Mujiati Tuanaya di­periksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi Danar-Tetoar senilai Rp7,2 miliar.

Pemeriksaan terhadap Kadis PUPR berlangsung Markas Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin (28/4) sedangkan PPK pada Selasa (29/4) sejak pagi hingga pukul 20.00 WIT.

Sumber tersebut enggan berko­mentar lebih jauh, namun dia memastikan ada sejumlah saksi lagi yang akan diperiksa.

Usemahu diketahui telah men­jalani pemeriksaan sedikitnya tiga kali, pertama pada 8 Desember 2024 lalu, Sedianya Usemahu diperiksa Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopa­mena, namun mangkir dengan alasan masih di luar daerah.

Selanjutnya, pada 13 Februari mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Maluku itu kembali diperiksa. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Use­mahu dinilai mengetahui proyek jalan Danar-Tetoat yang menelan anggaran 7,2 miliar itu. (S-25)

 

BERITA TERKAIT