AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejari Ambon secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi, tata kelola anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Laha, tahun 2020-2021.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, tim penyidik gencar mengumpulkan bukti dari pemeriksaan saksi guna mengungkap kasus dugaan korupsi PAD Laha. Untuk itu, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.
“Untuk kasus PAD Laha, ada empat saksi yang diperiksa yaitu saksi AU selaku Perangkat Kewilayahan di Desa Laha, kemudian NM selaku Kaur Kewilayahan, kemudian saksi ADRM selaku Operator Siskeudes dan saksi AL yang merupakan Saniri Desa Laha, “kata Azer kepada Siwalima, Selasa (18/11).
Pemeriksaan terhadap empat saksi berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT. Para saksi diperiksa secara terpisah oleh tim penyidik.
Azer menambahkan, terhadap kasus PAD Laha, sudah sekitar 30 lebih saksi yang diperiksa. Yang mana proses pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.
Untuk diketahui, Kejari Ambon telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
“Kejaksaan Negeri Ambon sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan pendapatan asli desa/negeri laha tahun 2020-2021 ke Penyidikan, “kata Azer kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (28/10).
Dijelaskan bahwa di Tahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD Negeri Laha sebesar Rp 937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar, “jelasnya.
Kasi Pidsus menambahkan, dalam pengelolaan PAD mestinya dimasukan kedalam APBD. Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.
“Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,”tandasnya. (S-29)