SIWALIMA.id > Berita
Usut Kasus Dok Waiame, Empat Petinggi ASDP Dicecar
Headline , Hukum | Jumat, 11 Juli 2025 pukul 23:47 WIT

AMBON, Siwalimanews – Untuk menggali bukti dugan korupsi penyalah­gunaan anggaran pada PT Dok dan Perkapalan Waiame, tim penyidik Ke­jaksaan Negeri Ambon memeriksa 4 orang man­tan General Manager Ang­kutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Ambon.

4 orang GM ASDP yang diperiksa di Kantor Kejari Ambon, Kamis (10/7) yaitu, Anton Murdianto (AM) me­rupakan GM ASDP Ca­bang Ambon tahun 2021-2022 diperiksa dari pukul 13.00 WIT hingga 18.00 WIT.

Selanjutnya, Partogi Tamba (PT), GM ASDP Tahun 2022-2023 diperiksa dari pukul 18.00 WIT hingga 21.00 WIT.

Berikutnya, ST, mantan GM ASDP Tahun 2020. Dia diperiksa dari pukul 13.00 WIT hingga 18.00 WIT.

Kemudian PT, Mantan GM ASDP Tahun 2022-2023, dia diperiksa pukul 18.00 sampai 21.00 WIT dan terakhir SH, GM ASDP Tahun 2020 dan diperiksa dari pukul 18.00 hingga 21.00 WIT.

Pemeriksaan terhadp 4 orang mantan GM ASDP sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardi kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Kamis (10/7).

“Kemarin ada 4 mantan GM ASDP Cabang Ambon yang diperiksa,” kata Ardi

Sementara pada Kamis (10/7) penyidik Kejari Ambon telah memeriksa dua saksi dari Kantor Akuntan Publik berinisial RM dan ID.

“Penyidik mengambil ketera­ngan dari saksi RM dari Kantor Akun­tan Publik (KAP) milik Budi­man, Wawan, Pamudji dan Rekan. Sama hal dengan saksi ID dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja Suhartono,” ujar Ardi.

Jangan Lamban

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon didesak untuk tidak lambat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Mengingat bukti-bukti yang digali tim penyidik sudah cukup untuk menetapkan tersang­ka, namun hal itu belum dilakukan.

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Darussalam, Rauf Pellu meminta penyidik untuk tidak lambat dalam menanggani kasus dugaan korupsi pengelolaan ang­garan PT Dok dan Perkapalan Waiame.

Pellu bilang, bukti-bukti yang dikantongi selama proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan sampai pada penyitaan, sudah menjadi bukti kuat bagi penyidik menetapkan tersangka.

Kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Rabu (9/7) Pellu menilai, jika penyidik lambat menetapkan tersangka, maka dikha­watirkan akan membuka ruang penanganan kasus ini menjadi tersendat, dengan berbagai alibi yang tidak rasional dalam penegakkan hukum, padahal bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup un­tuk menjerat oknum-oknum yang terlibat.

Pellu meminta penyidik Kejari Ambon segera bertindak dan menetapkan tersangka agar ada efek jera bagi para pelaku yang diduga terlibat, dan tidak hanya ucapkan komitmen tuntaskan tetapi kemudian kasus ini menjadi lambat.

Pellu berharap penyidik Kejari Am­bon bergerak cepat, tidak lam­bat sehingga kasus dugaan korup­si PT Dok dan Perkapalan Waiame yang saat ini telah menjadi perhatian publik itu bisa tuntas.

“Bukan hanya ngomong komit­men tuntas, tetapi segera bertin­dak jangan sampai kemudian kasus jadi lambat tangani, karena negara telah membuat peraturan perundang-undangan guna mela­wan pelaku tindak pidana korupsi, melalui peraturan perundang-undangan yang jelas dan efektif untuk mencegah dan memberantas korupsi,” tegasnya,

Dia juga meminta Kejari untuk bersikap independen dan profesional untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi jangan hanya bicara saja bahwa kasus PT Dok dan sejumlah kasus akan dituntaskan.

“Kami perlu ingatkan untuk ja­ngan lambat, karena komitmen untuk memberantas korupsi tidak sekedar hanya bicara-bicara saja, tetapi harus dibuktikan dengan tindak hukum yang nyata dan pasti melalui penetapan tersangka, dan kasusnya bisa sampai ke penga­dilan,” ujarnya.

Segera Bertindak

Terpisah praktisi hukum, Henry Lusikooy mengingatkan Kejari Ambon untuk serius dan segera bertindak cepat dengan melakukan langkah hukum dengan me­netapkan tersangka, dan bukan hanya bicara saja.

Hal ini karena kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame ini, kata Hendry saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (9/7) sudah menjadi perhatikan publik.

Menurutnya, kejaksaan memiliki peran penting dalam menuntaskan kasus korupsi sebagai aparat penegakan hukum, sehingga jika sudah kantongi cukup bukti yang kuat maka segera bertindak de­ngan menetapkan tersangka, dan jangan lambat.

“Kejari Ambon bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku korupsi diadili dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum. Nah hal lainnya adalah pengembalian kerugian negara. Mengapa? Kejari harus dapat membantu mengembalikan kerugian negara, yang disebabkan oleh tindakan korupsi melalui proses penyidikan dan penuntutan,” katanya.

Disisi yang lain, kata Hendry, kejaksaan juga harus menjaga kepercayaan masyarakat, karena dengan menuntaskan kasus korupsi, Kejari dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pe­merintah, sehingga bukan saja soal komitmen akan tuntas namun lambat prosesnya.

Selain itu kata Lusikooy, penuntasan tindak pidana korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku dan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga mencegah korupsi berulang.

“Menuntaskan kasus korupsi seperti pada kasus PT Dok dan perkapalan Waiame yang merugi­kan negara sekitar 3.7 miliar hasil hitung sementara dapat mence­gah korupsi berulang dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegasnya.

Tetap Komitmen

Selain Kasi Penkum Kejati Maluku, hal yang sama juga diungkapkan, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno.

Orno bilang, Kejari Ambon ko­mitmen untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani, ter­masuk kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame.

Selain penuntasan kasus, lanjut Azer, rotasi Kejari Ambon ke Sulawesi tidak berdampak terhadap sejumlah perkara yang tengah di usut. Baginya itu hanya untuk menyegarkan birokrasi di lingkup Kejaksaan.

Fiktif & Mark-Up

Kajari Ambon, Ardiansyah menuturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola angga­ran sebesar Rp177 miliar.

Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahan yang telah ditetapkan dalam RPS.

Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyim­pangan yakni dengan dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.

Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon. (S-26/S-27)

BERITA TERKAIT