AMBON, Siwalima,id - Berkas perkara kasus dugaan penggelapan barang bukti yang menyeret mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Banda, Jafet Ohello, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Tak lama lagi, berkas ini agera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Berkas perkara atas nama tersangka JO sudah lengkap dan tahap II sudah dilakukan pada kemarin, Kamis (13/11) bersamaan dengan tersangka Gwen Salhureru” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, kepada Siwalima, melalui sambungan teleponnya, Jumat (15/11).
Setelah ini tambah Ardy, pihaknya tinggal melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Tahap II sudah tuntas saat ini tim JPU tengah menyiapkan berkasnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” beber Ardy.
Untuk diketahui, kasus yang melibatkan Jafet bermula dari penanganan perkara korupsi Pemenuhan Standar Runway/Strip Bandara Banda Naira Tahun 2014. Dalam perkara tersebut, salah satu terpidana diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp402 juta, dan uang itu masuk sebagai barang bukti resmi di Cabjari Banda.
Namun, hasil pemeriksaan internal Kejaksaan menemukan bahwa dana tersebut tidak berada dalam daftar penguasaan barang bukti resmi, dan diduga kuat telah disalahgunakan. Ketidaksesuaian data dan hilangnya jejak barang bukti itu kemudian menimbulkan dugaan penggelapan.
Temuan kemudian dilaporkan dan ini diserahkan ke bidang Pengawasan, sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.
Sebelumnya saat menjabat Kepala Cabjari Banda, Jafet bertanggung jawab penuh atas seluruh barang bukti perkara, termasuk uang hasil pengembalian kerugian negara dari terpidana kasus Bandara Banda. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan internal, sejumlah bukti fisik, termasuk dana Rp402 juta, tidak ditemukan di tempat penyimpanan resmi.
Audit kemudian menelusuri rantai pertanggungjawaban barang bukti dan mengarah langsung kepada Jafet. Penyidik Pidsus kemudian memeriksa jaksa dan staf yang terkait dengan penanganan perkara korupsi Bandara Banda.
Hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa Jafet menguasai dan tidak mempertanggungjawabkan dana barang bukti tersebut. Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU. (S-26)