SIWALIMA.id > Berita
Gubernur: Tambahan Lokasi IPR Kewenangan Pusat
Daerah , Headline | Senin, 15 Juni 2026 pukul 18:04 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Le­werissa menegaskan perluasan lo­kasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru sepenuhnya menjadi kewe­nangan Pemerintah Pusat.

Penegasan ini diungkapkan gu­ber­nur men­jawab per­moho­nan se­jum­lah kelompok masyarakat Buru, agar ada tam­bahan koperasi pemegang IPR untuk nantinya mengelola Gunung Botak. 

Gubernur mengaku, telah men­dengar usulan masyarakat agar kope­rasi pemegang IPR tidak berhenti pada 10 koperasi yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan, namun hal itu berada diluar kewenangan Pemprov Maluku.

Namun ia menegaskan, usulan penambahan koperasi pemegang IPR akan tergantung dari luasan lokasi yang telah ditentukan Ke­menterian ESDM dan untuk kawasan gunung botak WPR yang ditetapkan seluas 100 hektar.

“Ketentuan perundang-unda­ngan saat ini membatasi pembe­rian IPR maksimal seluas 100 hektar dalam satu kawasan WUP dan di penetapan luas wilayah se­cara keseluruhan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ucap Gubernur kepada wartawan di Ambon, Jumat (12/6).

Pemprov kata Gubernur tidak dapat mengambil kebijakan di luar batasan hukum yang berlaku ter­masuk terkait perluasan lokasi IPR karena hal itu akan me­nim­bulkan risiko hukum dikemudian hari.

Kendati begitu, Gubernur mene­gaskan tidak menutup mata dari aspirasi yang berkembang dite­ngah masyarakat, dimana Pemrov Maluku telah mengajukan permo­honan kepada Kementerian ESDM untuk mempertimbangkan adanya relaksasi atau penambahan lokasi luas wilayah IPR.

“Permohonan itu kami sam­paikan ke Kementerian ESDM mengingat kondisi di lapangan yang begitu luas tapi sampai saat ini permohonan tersebut masih dalam status proses peninjauan oleh Kementerian ESDM,” tegas Gubernur.

Gubernur juga menegaskan ada perbedaan antara memiliki izin prinsip dengan kewajiban meleng­kapi persyaratan teknis lainnya artinya koperasi boleh saja mengantongi IPR namun bukan berarti langsung bebas bekerja di kawasan pertambangan rakyat gunung botak.

Namun untuk melaksanakan kegiatan pertambangan memerlu­kan kelengkapan dokumen lain seperti rencana kerja, dokumen lingkungan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan per­undangan. “Kami mendorong kope­rasi untuk segera menyele­saikannya agar dapat beroperasi secara sah dan menyejahterakan masyara­kat,” terangnya.

Terkait pola kerja sama antara koperasi dengan pihak ketiga, Gubernur memastikan hal tersebut merupakan ranah kesepakatan komersial yang diatur dalam hukum perjanjian dan pmerintah daerah tidak mengatur besaran persentase bagi hasil.

“Pemerintah tidak mengatur sampai kesitu, tapi kita tekankan agar kesepakatan tersebut dibuat secara transparan dan tidak melanggar ketentuan hukum,” tandasnya.(S-20)

BERITA TERKAIT