AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan perluasan lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Penegasan ini diungkapkan gubernur menjawab permohonan sejumlah kelompok masyarakat Buru, agar ada tambahan koperasi pemegang IPR untuk nantinya mengelola Gunung Botak.
Gubernur mengaku, telah mendengar usulan masyarakat agar koperasi pemegang IPR tidak berhenti pada 10 koperasi yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan, namun hal itu berada diluar kewenangan Pemprov Maluku.
Namun ia menegaskan, usulan penambahan koperasi pemegang IPR akan tergantung dari luasan lokasi yang telah ditentukan Kementerian ESDM dan untuk kawasan gunung botak WPR yang ditetapkan seluas 100 hektar.
“Ketentuan perundang-undangan saat ini membatasi pemberian IPR maksimal seluas 100 hektar dalam satu kawasan WUP dan di penetapan luas wilayah secara keseluruhan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ucap Gubernur kepada wartawan di Ambon, Jumat (12/6).
Pemprov kata Gubernur tidak dapat mengambil kebijakan di luar batasan hukum yang berlaku termasuk terkait perluasan lokasi IPR karena hal itu akan menimbulkan risiko hukum dikemudian hari.
Kendati begitu, Gubernur menegaskan tidak menutup mata dari aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat, dimana Pemrov Maluku telah mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM untuk mempertimbangkan adanya relaksasi atau penambahan lokasi luas wilayah IPR.
“Permohonan itu kami sampaikan ke Kementerian ESDM mengingat kondisi di lapangan yang begitu luas tapi sampai saat ini permohonan tersebut masih dalam status proses peninjauan oleh Kementerian ESDM,” tegas Gubernur.
Gubernur juga menegaskan ada perbedaan antara memiliki izin prinsip dengan kewajiban melengkapi persyaratan teknis lainnya artinya koperasi boleh saja mengantongi IPR namun bukan berarti langsung bebas bekerja di kawasan pertambangan rakyat gunung botak.
Namun untuk melaksanakan kegiatan pertambangan memerlukan kelengkapan dokumen lain seperti rencana kerja, dokumen lingkungan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundangan. “Kami mendorong koperasi untuk segera menyelesaikannya agar dapat beroperasi secara sah dan menyejahterakan masyarakat,” terangnya.
Terkait pola kerja sama antara koperasi dengan pihak ketiga, Gubernur memastikan hal tersebut merupakan ranah kesepakatan komersial yang diatur dalam hukum perjanjian dan pmerintah daerah tidak mengatur besaran persentase bagi hasil.
“Pemerintah tidak mengatur sampai kesitu, tapi kita tekankan agar kesepakatan tersebut dibuat secara transparan dan tidak melanggar ketentuan hukum,” tandasnya.(S-20)