SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Segera Umumkan Tersangka Dana BOS MTs
Hukum | Senin, 12 Januari 2026 pukul 15:12 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon segera mengumumkan tersa­ng­ka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020-2024.

Pengumuman ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspos untuk menentukannya siapakah oknum yang bertang­gung jawab sehingga terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan kerugian negara pada kasus BOS MTs Negeri Ambon.

Tim penyidik juga telah meng­antongi hasil audit kerugian ne­gara dari auditor internal Kejak­saan. Yang mana dari total alokasi dana BOS yang diterima MTSN sejak 2020-2024 senilai Rp Rp3. 366.250.000, ditemukan adanya indikasi perbuatan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 614 juta lebih sesuai dengan temuan awal tim pidsus Kejari Ambon.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima di Kejari Ambon, Sabtu (9/1) me­nyebutkan, setelah mengantongi hasil audit dari auditor, maka diagendakan, Senin 12 Januari Kejari Ambon akan melakukan ekspos penetapan tersangka.

“Hari Senin (12/1) tim akan gelar ekspos penetapan tersangka, “kata sumber Siwalima yang me­minta namanya tak dikorankan.

Sumber juga mengakui bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi MTS diperkirakan lebih dari satu orang. 

“Pasti lebih dari satu orang. Kan pasti dari informasi awal kalian juga sudah tahu siapa saja yang bisa dijerat. Yang pasti nanti tunggu saja hari Senin saat eksposs, “ tandas sumber. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno ketika dikonfir­masi mengenai ekspos penetapan tersangka belum mau membe­narkannya. 

“Nanti saja pasti kita info. Yang jelas hasil audit sudah kita peroleh dari tim auditor dan tidak lama lagi penetapan tersangka akan kita lakukan,” tandasnya. 

Sekedar diketahui, Fakta-fakta yang ditemukan ketika tim Pidsus Kejari Ambon melakukan penyelidi­kan kasus tersebut diantaranya, da­lam pengelolaan dana BOS, Kepala sekolah tidak membuat atau mem­bentuk tim untuk mengelola dana tersebut.

Fakta lainnya ialah, Kepala Seko­lah MTs Negeri, tidak melibatkan dewan guru dalam menyusun Ren­cana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) serta tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.

Selajutnya, ada temuan mark up nota belanja, belanja fiktif, melakukan pemotongan uang kegiatan penerimaan siswa baru, ada juga menganggarkan uang kegiatan pembangunan serta melakukan pembelanjaan tidak sesuai penca­tatan buku kas umum.(S-29)

BERITA TERKAIT