AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020-2024.
Pengumuman ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspos untuk menentukannya siapakah oknum yang bertanggung jawab sehingga terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan kerugian negara pada kasus BOS MTs Negeri Ambon.
Tim penyidik juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari auditor internal Kejaksaan. Yang mana dari total alokasi dana BOS yang diterima MTSN sejak 2020-2024 senilai Rp Rp3. 366.250.000, ditemukan adanya indikasi perbuatan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 614 juta lebih sesuai dengan temuan awal tim pidsus Kejari Ambon.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima di Kejari Ambon, Sabtu (9/1) menyebutkan, setelah mengantongi hasil audit dari auditor, maka diagendakan, Senin 12 Januari Kejari Ambon akan melakukan ekspos penetapan tersangka.
“Hari Senin (12/1) tim akan gelar ekspos penetapan tersangka, “kata sumber Siwalima yang meminta namanya tak dikorankan.
Sumber juga mengakui bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi MTS diperkirakan lebih dari satu orang.
“Pasti lebih dari satu orang. Kan pasti dari informasi awal kalian juga sudah tahu siapa saja yang bisa dijerat. Yang pasti nanti tunggu saja hari Senin saat eksposs, “ tandas sumber.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno ketika dikonfirmasi mengenai ekspos penetapan tersangka belum mau membenarkannya.
“Nanti saja pasti kita info. Yang jelas hasil audit sudah kita peroleh dari tim auditor dan tidak lama lagi penetapan tersangka akan kita lakukan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Fakta-fakta yang ditemukan ketika tim Pidsus Kejari Ambon melakukan penyelidikan kasus tersebut diantaranya, dalam pengelolaan dana BOS, Kepala sekolah tidak membuat atau membentuk tim untuk mengelola dana tersebut.
Fakta lainnya ialah, Kepala Sekolah MTs Negeri, tidak melibatkan dewan guru dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) serta tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.
Selajutnya, ada temuan mark up nota belanja, belanja fiktif, melakukan pemotongan uang kegiatan penerimaan siswa baru, ada juga menganggarkan uang kegiatan pembangunan serta melakukan pembelanjaan tidak sesuai pencatatan buku kas umum.(S-29)