AMBON, Siwalima.id - Kejari Ambon hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha Tahun 2020-2021.
Pasalnya, penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim Pidsus Kejari Ambon mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kota Ambon.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi PAD Laha belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya penyidik masih menunggu hasil audit dari inspektorat.
“Kita masih tunggu audit dari inspektorat. Jadi belum ada penetapan tersangka, “kata Azer kepada Siwalima, Jumat (23/1).
Azer bilang, dalam tahapan penyidikan terhadap tata kelola PAD Laha, telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Sehingga sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah meminta auditor dari Inspektorat Kota Ambon untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, tinggal tunggu hasil audit dari Inspektorat saja. Kalau hasil audit sudah ada, maka kita akan lanjutkan untuk penetapan tersangka,” tandasnya.
Untuk diketahui, diduga tata kelola keuangan PAD Laha tahun 2020-2021 terjadi penyimpangan karena tidak dimasukan kedalam APBDes setempat
PAD Negeri Laha mencapai Rp965 juta pada 2020. Kemudian Tahun 2021 sebesar Rp937 juta sehingga jika dikalkulasikan total PAD Laha selama dua tahun hampir mencapai Rp2 miliar.
Namun dalam proses pengelolaannya, dana tersebut tidak tercantum dalam APBDes, sehingga penggunaan anggaran tidak sah atau menyimpang yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara berdasarkan perhitungan awal penyidik yakni sebesar Rp1,2 miliar.
Alhasil, Kejari Ambon telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa atau Kaur, Ketua RT/RW, pengurus majelis taklim hingga para pemilik bengkel di desa setempat.(S-29)