AMBON, Siwalima.id - Waty Tukloy alias Waty, terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 269 juta, dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/5).
Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waty Tukloy alias Waty oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandasnya.
Maitimu juga menyatakan barang bukti berupa 66 lembar faktur/invoice tagihan CV. Berkat Anugrah, terhitung tanggal 11-11-2023 sampai dengan tanggal 12-12-2024 atas nama sales Waty Tukloy,
1 lembar Permintaan Pembayaran CV. Gema Rejeki, Tgl PP: 11-01-2025, No PP: PP52/25/01/0162, Sales: Waty Tukloy, 1 lembar Slip Gaji CV. Berkat Anugrah, Periode Desember 2024, Karyawan: Wati Tukloy, Jabatan: Sales, Ambon 13 September 2025, ditandatangani oleh John Tuhuteru CV Berkat Anugrah Dikembalikan kepada CV. Berkat Anugrah.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Waty menyatakan menerima putusan hakim begitu juga dengan JPU Secretchil Pentury. Majelis hakim kemudian menyatakan perkara tersebut dinyatakan selesai.
Untuk diketahui, terdakwa Waty Tukloy ditangkap pada November 2025 lalu lantaran menggelapkan dana perushaan CV Berkat Anugerah tempatnya bekerja.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut sehak November 2023 hingga Desember 2024. Terdakwa sendiri bekerja sebagai Sales pada CV Berkat Anugerah. Namun saat menjalankan tugas, terdakwa membuka nota yang merupakan orderan dari beberapa toko.
Ketika toko-toko menyetorkan uang pembayaran kepada terdakwa, terdakwa tidak menyetorkan ke perusahaan namun dipakai untuk keperluan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut. Sehingga total dana perusahaan yang digelapkan terdakwa sebesar Rp 269 juta.(S-29)