SIWALIMA.id > Berita
Tokoh Masyarakat Negeri Liang Datangi Kejati Maluku
Hukum | Selasa, 14 April 2026 pukul 13:20 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sejumlah tokoh masyarakat Negeri Liang, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, mendatangi Kantor Kejati Maluku, Senin (13/4).

Kedatangan tokoh masyarakat yang terdiri dari perwakilan saniri dan RT itu, bertujuan untuk meminta Kejati Maluku agar mengarahkan Kejari Maluku Tengah segera mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Liang, tahun anggaran 2023-2024.

Perwakilan tokoh masyarakat, Irwan Lessy usai bertemu dengan pihak Kejati Maluku menjelaskan, kehadiran mereka di Kejati Maluku untuk mempertanyakan hasil investigasi terkait laporan penyalahgunaan ADD Negeri Liang yang diusut oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Sebab menurutnya, laporan penyalahgunaan ADD-DD di Negeri Liang telah dilaporkan sejak tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Ambon. Kemudian Kejari Ambon melimpahkan laporan masyarakat Liang itu ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk ditindaklanjuti.

"Laporan sudah dari tahun 2024 itu ke Kejaksaan Negeri Ambon dengan indikasi kerugian negaranya itu sekitar Rp 2 Miliar, "kata Lessy.

Namun, menurut Lessy informasi perkembangan terakhir dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tahun 2025, saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat setempat.

Meski begitu, kedatangan tokoh masyarakat ke Kejati Maluku, kata Iwan yaitu meminta agar Kejati Maluku mempresure Kejari Maluku Tengah sehingga laporan masyarakat Negeri Liang harus diprioritaskan. 

Sementara itu, salah satu Tokoh masyarakat yang merupakan Saniri Negeri Liang menambahkan, sejak tahun 2022 hingga saat ini, dirinya belum menerima insentif. Padahal di tahun-tahun sebelumnya ia pernah menerima insentif sebesar Rp 800 ribu yang dibayarkan per tiga bulan.

Parahnya lagi, ketika menerima insentif, ia hanya disodorkan kwitansi kosong.

"Saya tidak tahu nominal insentif itu berapa. Tapi yang pasti saya terima Rp 800 ribu kemudian diberikan keitansi kosong untuk ditandatangani, " tambah Saniri Negeri yang enggan menyebutkan namanya itu. (S-29)

BERITA TERKAIT