SIWALIMA.id > Berita
Berkas Masuk Jaksa, Siahaya Dikenai Pasal Berlapis Terancam 15 Tahun Bui
Headline , Hukum | Kamis, 26 Februari 2026 pukul 11:59 WIT

AMBON, Siwalima.id - Bripka Masias Siahaya, terancam 15 tahun penjara atas kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan AT (14) pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2) lalu.

Selain pidana penjara, anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku ini terancam denda Rp3 miliar berdasarkan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 446 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir dalam rilisnya melalui Humas Polda Maluku yang diterima Siwalima, Rabu (25/2) menegaskan, proses pidana terhadap Masias Siahaya ditangani berdasarkan lapo­ran polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. 

Berkas perkara telah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada, Selasa (24/2).

 “Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum. Diharapkan keleng­kapan formil dan materiil dapat se­gera terpenuhi, sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan per­kara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” harapnya.

Ia menegaskan, Kapolri memberi­kan perhatian terhadap kasus ini, dan tidak akan segan mengambil tin­dakan tegas terhadap setiap per­sonel yang terbukti melakukan pe­langgaran.

“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti mela­kukan pelanggaran atau penyimpa­ngan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masya­rakat,” ucapnya.

Komitmen Polri untuk menun­taskan proses hukum terhadap Masias Siahaya baik melalui meka­nisme kode etik maupun pidana.

“Kami menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Johnny.

Dikatakan, Polri berkomitmen menjalankan proses hukum secara cepat, tepat, profesional, dan akun­tabel dan kasus ini menjadi per­hatian serius Kapolri.

“Proses kode etik telah dilaksa­nakan dan terhadap oknum berini­sial MS telah dijatuhi sanksi Pember­hentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” katanya.

Dia mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan. 

Penyerahan Berkas 

Sementara itu, Kepala Bidang Hu­mas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Rabu (25/2) mengatakan, penyidik telah me­nyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2).

Penyerahan berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil dalam sistem peradilan pidana.

“Berkas perkara atas nama ter­sangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi telah kami serahkan dalam tahap I. Ini merupakan bagian dari percepatan proses pidana yang sedang berjalan,” ujar Rositah.

Ia menjelaskan, percepatan proses pidana tersebut dilakukan pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar oleh Bidang Pro­fesi dan Pengamanan Polda Maluku pada Selasa (24/2).

Menurut Rositah, langkah ini meru­pakan bentuk komitmen dan keseriu­san institusi dalam menjamin kepas­tian hukum serta memastikan pena­nga­nan perkara berjalan sesuai prose­dur. “Polda Maluku memastikan pena­nganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profe­sional, transparan, dan akuntabel. Penye­rahan berkas tahap I kepada ke­jaksaan menunjukkan proses pe­nyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka di­jerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal berlapis ter­sebut, kata dia, menegaskan kese­riusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta me­mastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-unda­ngan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan tanpa inter­vensi pihak mana pun.

“Penanganan perkara ini meru­pakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polri, lanjut dia, tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindu­ngan hak asasi manusia. 

Dipecat 

Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya berakhir pada Selasa (24/2) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT dengan putusan Pem­berhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 

Dalam putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan, anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku ini. melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No­mor 1 Tahun 2003 tentang Pember­hentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, junto Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Pe­raturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 ten­tang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain PTDH dari dinas Kepo­lisian Negara Republik Indonesia, majelis Komisi Etik juga menja­tuhkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari. 

Bripda Siahaya menjalani sidang kode etik Polri dari Senin (23/2) mulai pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.00 WIT di Ruang Sidang Disiplin Markas Polda Maluku, atas kasus penganiayaan yang mene­waskan AT (24) seorang pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2).

Berdasarkan fakta-fakta persida­ngan yang berlangsung sekitar 13 jam dan menghadirkan 14 saksi, majelis menyatakan Bripda Masias Siahaya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.(S-25)

BERITA TERKAIT