AMBON, Siwalima.id - Bripka Masias Siahaya, terancam 15 tahun penjara atas kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan AT (14) pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2) lalu.
Selain pidana penjara, anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku ini terancam denda Rp3 miliar berdasarkan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 446 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir dalam rilisnya melalui Humas Polda Maluku yang diterima Siwalima, Rabu (25/2) menegaskan, proses pidana terhadap Masias Siahaya ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.
Berkas perkara telah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada, Selasa (24/2).
“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi, sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” harapnya.
Ia menegaskan, Kapolri memberikan perhatian terhadap kasus ini, dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Komitmen Polri untuk menuntaskan proses hukum terhadap Masias Siahaya baik melalui mekanisme kode etik maupun pidana.
“Kami menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Johnny.
Dikatakan, Polri berkomitmen menjalankan proses hukum secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel dan kasus ini menjadi perhatian serius Kapolri.
“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.
Penyerahan Berkas
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Rabu (25/2) mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2).
Penyerahan berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil dalam sistem peradilan pidana.
“Berkas perkara atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi telah kami serahkan dalam tahap I. Ini merupakan bagian dari percepatan proses pidana yang sedang berjalan,” ujar Rositah.
Ia menjelaskan, percepatan proses pidana tersebut dilakukan pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku pada Selasa (24/2).
Menurut Rositah, langkah ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan institusi dalam menjamin kepastian hukum serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. “Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal berlapis tersebut, kata dia, menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polri, lanjut dia, tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Dipecat
Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya berakhir pada Selasa (24/2) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Dalam putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan, anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku ini. melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, junto Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, majelis Komisi Etik juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari.
Bripda Siahaya menjalani sidang kode etik Polri dari Senin (23/2) mulai pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.00 WIT di Ruang Sidang Disiplin Markas Polda Maluku, atas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (24) seorang pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berlangsung sekitar 13 jam dan menghadirkan 14 saksi, majelis menyatakan Bripda Masias Siahaya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.(S-25)