AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku, sedang mempersiapkan strategi baru, untuk membongkar kasus dugaan korupsi jalan Lingkar Wokam
Untuk membongkar kasus yang menghabiskan Rp36,7 miliar itu, jaksa sedang mempersiapkan strategi baru, termasuk memeriksa saksi tambahan.
Hingga saat ini, sudah 14 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku, sejak tiga bulan lalu.
Sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, kasus yang melibatkan Bupati Aru Timotius, Timotius Kaidel, akan segera ditindaklanjuti, menyusul perintah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kala melakukan briefing dengan jajaran Kejati Maluku, Kamis (30/10) lalu.Namun tidak, sejak getol pemeriksaan terhadap 14 saksi dilakukan, hampir sebulan ini tidak terlihat gerakan Kejati Maluku melakukan tindakan penyelidikan.
Parahnya lagi, lembaga adhyaksa ini terkesan bungkam dan tidak transparan ketika Siwalima melakukan konfirmasi terkait kelanjutan kasus jalan lingkar Wokam, yang menyeret Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) Colins Lepuy menilai Kejati Maluku semakin tak jelas menanggani kasus jalan lingkar Wokam yang sedari awal dikerjakan oleh Timo, sapaan akrab bupati.
Proyek jalan sepanjang 35 kilometer, lanjut dia, hanya dikerjakan 15 kilometer, mirisnya hingga kini masyarakat tidak menikmati akses jalan tersebut.
Dia mendesak Kejati Maluku untuk segera memeriksa Timo, sapaan akrab bupati sebagai pelaksana proyek jalan lingkar Wokam.
“Kasus Jalan lingkar wokam ini ujian bagi Kejati Maluku. Kalo bisa periksa kontraktornya yang sekarang jabat bupati Aru. Begitu juga dengan kasus-kasus lain di Maluku pun bisa dibongkar, “ungkapnya.
Dia menilai, kedatangan Jaksa Agung di Maluku sama sekali tidak membawa dampak positif apapun bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Maluku, apabila Kasus Wokam tidak berjalan.
Menurutnya, jika Timo tidak bisa diperiksa, maka ia pesimis, kasus-kasus dugaan korupsi lainnya tidak bisa dibongkar oleh jajaran Kejati Maluku. “Kalau Bupati Aru yang sudah terang-terangan terlibat sebagai kontraktor dalam kasus lingkar Wokam saja tidak diperiksa, maka saya pesimis kasus-kasus korupsi lain juga tidak bisa dibongkar, “sentilnya.
Menurutnya, ukuran keberhasilan Kejati Maluku dalam memberantas korupsi di Maluku dan ukuran manfaat kedatangan Jaksa Agung di Maluku, itu dilihat dari apakah mereka sanggup periksa Bupati Aru dan tingkatkan kasusnya ke penyidikan atau tidak. Selama itu tidak dilakukan maka kunjungan Jaksa Agung di Maluku hanya ilusi dan isapan jempol semata.
“Kehadiran Jaksa Agung di Maluku sepertinya tidak berdampak apa-apa. Jadi kesimpulannya perintah Jaksa Agung itu hanya pencitraan semata, dan saya anggap itu sebagai pembohongan publik, “kesalnya.
Transparan
Terpisah, praktisi hukum, Djidon Batmomolin meminta Kejati Maluku untuk transparan dalam penanganan kasus jalan lingkar Wokam, yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ambon ini, transparansi dalam penanganan kasus ini juga penting, untuk menghindari munculnya berbagai penilaian buruk masyarakat terhadap Kejati Maluku, yang terkesan tertutup.
Kata Djidon, bungkamnya Kejati Maluku terhadap proses penegakan hukum kasus jalan lingkar Wokam, justru membuat kepercayaan masyarakat kepada Kejati berkurang, bahkan masyarakat bisa tidak percaya dengan kejaksaan.
“Kasus ini sudah diketahui publik, karena itu Kejati harus transparan dalam setiap prosesnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Batmomolin kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/11
Ia menilai, langkah Kejati Maluku yang lamban dalam memanggil pihak-pihak terkait justru menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan, ia menyinggung adanya kesan bahwa lembaga tersebut masih menjadi “anak emas” dari Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.
“Kita semua tahu, publik sudah lama mendesak agar Bupati Aru segera diperiksa. Tapi sampai sekarang desakan itu sirna begitu saja. Kejati terkesan takut atau enggan memanggilnya,” sindir Batmomolin
Ia menegaskan, Kejati Maluku harus menempatkan hukum sebagai panglima tanpa tebang pilih, termasuk terhadap pejabat daerah.
“Jangan karena jabatan atau kekuasaan, proses hukum menjadi mandek. Semua harus diperlakukan sama di depan hukum,” tandasnya.
Kejati Bungkam
Sudah belasan saksi diperiksa terkait dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, namun hingga kini Kejati Maluku belum juga menyentuh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Padahal Timo, sapaan akrab bupati, mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam sedari awal bermasalah. Parahnya lagi Kejati Maluku bungkam soal pemeriksaan orang nomor satu di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria ini.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus itu tidak bisa berkomentar apapun. Karena menurutnya, belum ada informasi dari tim Pidsus.
“Saya sudah konfirmasi ke Pidsus tapi belum ada balasan, jadi saya tidak bisa berikan komentar apapun, “jawab Ardy singkat melalui pesan whatsappnya, Senin (10/11).
Timo tak Lolos
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru yang menjeret bupati, Timotius Kaidel itu bakal naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Orang nomor satu di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu tak akan lolos dari bidikan Kejati Maluku.
Timo, sapaan akrab Bupati Aru sedari awal yang menanggani proyek bermasalah tersebut. Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer hanya diselesaikan 15 kilometer sehingga merugikan negara 11 miliar dari total anggaran 36,7 miliar.
Informasi yang diperoleh Siwalima dari sumber di Kejati Maluku proyek jalan lingkar Wokam akan segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kata sumber yang wanti-wanti namanya dikorankan itu, Kamis (6/11) bahwa, hasil pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan tim penyidik telah dinilai cukup kuat untuk melangkah ke tahap berikut.
“Sudah hampir rampung tahap telaahnya, dan kemungkinan besar akan naik ke penyidikan dalam waktu dekat,” ungkap sumber itu.
Kata sumber, tim penyidik saat ini tengah merampungkan sejumlah dokumen pendukung sebelum diumumkan secara resmi ke publik.
“Masih dalam proses administrasi internal, nanti setelah resmi naik penyidikan pasti disampaikan ke publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, belum mau memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.
Kejati Tertutup
Walau sudah diberi kerungan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus jalan Lingkar Wokam, namun hingga kini penyidik Kejati Maluku belum juga bergerak
Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah lama ditangani, termasuk proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru senilai 36,7 miliar tahun 2018. Tercatat sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku, namun hingga kini Bupati Aru, Timotius Kaidel belum diperiksa.
Padahal Timo, sapaan akrab orang nomor satu di kabupaten julakan Bumi Jargaria itu adalah kontraktor pelaksana proyek jalan lingkar wokam yang mangkar dan merugikan negara 11 miliar
Mirisnya, Kejati Maluku terkesan tertutup ketika Siwalima mencoba konfirmasi terkait arahan Jaksa Agung dan kapan Bupati Aru diperiksa.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (3/11) enggan memberikan keterangan.
Ia mengaku, saat ini Kajati bersama Asisten Pidana Khusus sedang melaksanakan serah terima jabatan, sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait langkah lanjutan penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Kasi Operasi Kejati Maluku, Ahmad Birawa yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga enggan menjawab.
Pesan berisi pertanyaan wartawan Siwalima hanya dibaca tanpa diberikan balasan. sama halnya dengan Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Richard Lawalata yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon tetapi enggan menjawab panggilan telepon.
14 Saksi Diperiksa
Untuk diketahui sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku terkait proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-29/S-26)