AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan tersangka Gwen Salhuteru segera ke pengadilan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan tersangka Gwen Salhuteru, Kamis (13/11).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah tim penyidik menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Bersamaan dengan itu, tersangka dan barang bukti turut diserahkan ke JPU untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
“Benar, hari ini penyidik sudah melimpahkan tersangka Gwen Salhuteru dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya JPU akan menyiapkan pelimpahan ke pengadilan untuk proses persidangan,” jelas Ardy.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Inamosol menelan anggaran sebesar Rp31 miliar pada tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7 miliar.
Selain Gwen, perkara ini juga menyeret tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon.
Gwen sendiri sempat melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022, sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Manokwari, Papua Barat, dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (S-29)