SIWALIMA.id > Berita
Kasus Korupsi Jalan Inamosol ke Pengadilan
Headline , Hukum | Jumat, 14 November 2025 pukul 15:09 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan tersangka Gwen Salhuteru segera ke pengadilan. 

Pasal­nya, Jak­sa Penuntut Umum Ke­jati Ma­luku res­mi menerima pelim­pahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pem­bangunan Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan tersangka Gwen Salhuteru, Kamis (13/11).

Pelimpahan tahap II tersebut dila­kukan setelah tim penyidik menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Bersamaan dengan itu, tersangka dan barang bukti turut diserahkan ke JPU untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan pelimpa­han tahap II tersebut.

“Benar, hari ini penyidik sudah me­lim­pahkan tersangka Gwen Salhu­teru dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya JPU akan me­nyiapkan pelimpahan ke penga­dilan untuk proses persidangan,” jelas Ardy.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Inamosol menelan anggaran sebesar Rp31 miliar pada tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian keua­ngan negara mencapai Rp7 miliar.

Selain Gwen, perkara ini juga menyeret tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon.

Gwen sendiri sempat melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022, sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Manokwari, Papua Barat, dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (S-29)

BERITA TERKAIT