SIWALIMA.id > Berita
Soal Fatlolon, Jamwas & Jajaran Jaksa Maluku Ngadap Rame-rame, Bakal Dikuliti DPR
Headline , Hukum | Senin, 8 Desember 2025 pukul 14:55 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, bakal menghadap Komisi III DPR dalam waktu dekat.

Aparatur Korps Adhyaksa itu di­panggil terkait perkara dugaan inti­midasi terhadap mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlo­lon, oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Dalam rekaman Video YouTube yang diterima Siwalima, Komisi III DPR meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI, serta Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pengawasan menyeluruh agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Dalam sikap resmi Komisi III, dite­gaskan bahwa pengawasan ketat perlu dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara ber­langsung objektif, profesional, dan bebas dari potensi penyim­pangan.

“Komisi III DPR RI meminta Jamwas Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku memberikan atensi serta melakukan pengawasan me­nye­luruh terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana yang menimpa Sdr. Petrus Fatlolon,” demikian salah satu poin resmi Komisi III.

Selain meminta pengawasan eks­tra, Komisi III melalui Panja Re­formasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan juga akan mema­nggil sejumlah pejabat penting, baik yang masih aktif maupun yang sebelumnya terlibat dalam pena­nganan perkara terkait.

Nama–nama yang akan dipanggil antara lain:

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Dady Wah­yudi

Triono Rahyudi, mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku

Muji Murtopo, mantan Asisten Intelijen Kejati Maluku

Petrus Fatlolon

Jaksa Agung Muda Bidang Peng­awasan Kejaksaan Agung RI

Ricky R Santoso 

Bambang Irawan

Pemanggilan ini dilakukan untuk mendengar penjelasan lengkap, komprehensif, dan menyeluruh dalam Rapat Dengar Pendapat lan­jutan terkait berbagai aspek pena­nganan perkara yang melibatkan pihak pengadu, Petrus Fatlolon.

Minta PF Hadir

Mantan Bupati Kepulauan Tanim­bar, Petrus Fatlolon, diundang Komisi III DPR, untuk datang dan memberikan penjelasan terkait pe­nanganan perkara dan dugaan inti­midasi terhadapnya oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Kepasatian dihadirkannya Fatlo­lon, terungkap dalam pertemuan Komisi III DPR, dengan istrinya, Joice Pentury, Kamis (4/12), yang menduga Kejari Tanimbar telah me-nyalahgunakan wewenang dengan mengintimidasi suaminya.

Pada kesempatan itu, Joice yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Tanimbar, menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video pembicaraan suaminya dan mantan Kajari, Dadi Wahyudi terkait ajakan bertemu, selain itu ia juga menunjukkan sejumlah bukti screenshot WhatsApp kepada DPR.

Adalah Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, yang meminta kepada Ketua Komisi III Habibu­rokhman, agar bisa menghadirkan Fatlolon dalam sidang Komisi III yang akan dijadwalkan secepatnya.

“Karena orang yang bertemu pertama kali, mendengar sendiri kan pak Petrus Fatlolon. Dan saya melihat disini ada pelanggaran hak asasi manusia. Maka kalau berke­nan, pak Petrus dikeluarkan dari tahanan untuk hadir di sini,” ujar Soedeson Tandra.

Komisi III juga akan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Penga­wasan, Rudi Margono, pada saat yang bersamaan.

Tersangka Dua Kasus

Petrus Fatlolon terjerat dua kasus ko­rupsi dengan status sebagai ter­sang­ka. Yang pertama, kasus korup­si anggaran SPPD Fiktif di tubuh Sek­retariat Daerah KKT tahun anggaran 2020. Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, pada 19 Juni 2024 lalu.

Oleh Kejari Tanimbar yang kala itu dipimpin Dadi Wahyudi, Fatlolon diduga ikut menikmati hasil korupsi senilai Rp314 juta. Kendati begitu, kasus ini belum juga sampai ke pengadilan.

Dalam kasus ini, mantan Sekda Tanimbar, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda, Petrus Masela telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon tahun 2024 lalu dan kini sementara men­jalani hukuman.

Pada kasus kedua, Fatlolon dija­dikan tersangka dalam kasus du­gaan korupsi penyalahgunaan dana pe­nyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara Rp6.251. 566.000 miliar. 

Kamis (20/11) malam, Fatlolon dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Wai­heru, Ambon, setelah menjalani pe­meriksaan sebagai tersangka selama 7 jam.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama kepada wartawan menjelaskan, penetapan terhadap mantan Bupati KKT tersebut dila­kukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman kete­rangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan dae­rah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara. 

Kajati Siap Klarifikasi

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan akan mengambil langkah klarifikasi, menyusul ada­nya pernyataan Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tanimbar yang dilaporkan istri Petrus Fatlolon, saat giat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Kamis (4/12) kemarin. 

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Dicky Oktavia, menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap masu­kan dan atensi dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi peng­awasan. Karena itu, Kejati siap memberikan klarifikasi secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami pada prinsipnya akan memberikan klarifikasi. Apa yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI tentu akan kami respons dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tegas Dicky kepada wartawan di The Rifq Cafe Ambon, Jumat (5/12). 

Ia menyayangkan kejadian ini terjadi hingga menjadi perhatian publik dan dibahas oleh Komisi III DPR RI.

“Pada intinya kami sangat me­nyayangkan situasi ini bisa terjadi. Namun Kejati Maluku tetap ber­komitmen menjaga profesionalitas dan melaksanakan proses penega­kan hukum secara objektif,” ujar­nya.

Terkait kehadiran Kajati Maluku, Rudy Irmawan di RDP bersama Komisi III DPR RI ia mengaku masih tentatif namun demikian ia meyakini jika Kajati akan hadir. 

“Soal ini kami belum dapat infor­masi ya, tetapi bisa dipastikan beliau akan hadiri karena ini menyangkut marwah Kejaksaan,” ujarnya.

Ungkap Tuntas

Sementara itu, Praktisi hukum Rony Samloy menilai langkah Komisi III DPR RI yang memanggil Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ke­jaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar merupakan tindakan tepat, untuk membuka secara terang-benderang dugaan penyimpangan dalam pena­nganan sejumlah perkara, termasuk laporan yang disampaikan istri PF, Joyce Pentury.

Menurut Samloy, masyarakat saat ini menaruh harapan besar pada DPR sebagai representasi suara rakyat. Laporan Joyce bukan lapo­ran tanpa dasar, karena disertai ber­bagai bukti pendukung seperti rekaman CCTV, rekaman percakapan telepon, serta bukti digital berbasis aplikasi. 

Karena itu, ketika Komisi III me­respons laporan tersebut dan me­minta keterangan kepada aparat kejaksaan, langkah itu dianggap sah dan sesuai kewenangan.

“Masyarakat berharap kasus ini diungkap secara terang-benderang. Bukti-buktinya ada, dan karena itu tidak ada alasan bagi Kejati Maluku maupun Kejari KKT untuk meng­hindar dari panggilan resmi DPR RI,” ujar Samloy.

Ia menekankan, pemanggilan DPR bukan untuk mengadili, sebab lembaga tersebut bukan lembaga yudikatif. Namun DPR memiliki hak konstitusional untuk meminta keterangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan, terlebih ketika publik merasa ada ketidakberesan dalam penanganan perkara.

Sebelumnya, laporan Joyce Pen­tury juga telah masuk ke bidang pengawasan Kejati Maluku, namun hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran. 

Bahkan proses hukum lain yang ber­jalan pun tidak membuahkan te­muan. Kondisi ini memunculkan per­tanyaan baru dari publik me­ngenai apa yang sebenarnya terjadi dalam sistem penanganan perkara di Maluku.

“Kalau kembali tidak terbukti di DPR, maka pertanyaannya adalah ada apa sebenarnya? Karena publik melihat banyak kasus korupsi jumbo di Maluku justru berhenti di Kejati. Ini memunculkan dugaan adanya upaya saling melindungi,” jelas Samloy.

Ia menyebutkan, selama ini masyarakat menilai kinerja pimpinan Kejati sebelumnya tidak menunjuk­kan capaian signifikan dalam pem­berantasan korupsi. Karena itu wajar bila publik mendukung upaya DPR untuk membuka seluas-luasnya persoalan ini.

“Komisi III punya hak resmi, diatur undang-undang, untuk me­minta keterangan. Langkah itu harus didukung agar tidak ada ruang fitnah, dan dugaan saling melin­dungi. Publik di Maluku menunggu kejelasan kasus ini ditangani secara terbuka,” ujarnya. (S-26)

BERITA TERKAIT