SIWALIMA.id > Berita
Tak Kooperatif, Jaksa Tangkap Daud Sangadji
Headline , Hukum | Selasa, 11 November 2025 pukul 15:47 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menangkap pengusaha Daud Sangadji di Swiss Bell Hotel Ambon, Senin (10/11) pagi.

Pengangkapan terhadap Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pu­lau Haruku, Kabupaten Ma­luku Tengah ini, karena Daud Sa­ngadji dinilai tidak kooperatif ketika dilayangkan surat pang­gilan untuk menjalani eksekusi. 

“Hari ini tepatnya pukul 10.30 WIT tim Jaksa dari Kejari Mal­teng telah melakukan penang­kapan terhadap Daud Sangadji, terpidana dalam kasus Pertam­bangan Galian C ilegal di Negeri Rohomoni,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Senin (10/11).

Dijelaskan, penangkapan dila­ku­kan berdasarkan putusan Mah­kamah Agung terhadap Daud Sangadji atas upaya hukum Kasasi yang dilakukan oleh Raja Negeri Rphomoni itu. Dalam pu­tusan itu, MA menjatuhkan Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Daud Sangadji.

“Jaksa yang bertindak selaku eksekutor telah melakukan pe­nangkapan berdasarkan putusan MA yang menghukum terhadap 1 tahun 6 bulan penjara, dengan Surat perintah pelaksanaan ekse­kusi Kejari Maluku Tengah nomor: Ptint-619/Q.1.11/Eku.3/10/2025 tgl 29 oktober 2025, “terang Ardy. 

Selanjutnya, terpidana Daud Sangadji kemudian digiring ke Rutan Klas IIA Ambon pukul 12.00 WIT. Dan Kejari Malteng akan melakukan eksekusi terhadap Daud sebagaimana putusan MA.

“Sudah dititipkan di Rutan Klas IIA Ambon tadi, “ tandas Ardy.

Sementara informasi yang ber­hasil diperoleh Siwalima menye­butkan, penangkapan terhadap Daud Sangadji yang berlangsung di Swiss Bell Hotel karena yang bersangkutan ingin bertemu dengan Kajari Malteng, Herbert Hutapea  guna meminta agar ekse­kusi terhadap dirinya ditunda.

“Jadi beliau minta ketemu dengan Pak Kajari Malteng. Nah kesempatan itu dimanfaatkan oleh tim eksekutor Kejari Malteng yang kemudian bergerak cepat dan menangkap Daud Sangadji di Resto Swiss Bell, “kata sumber.

Sekedar diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon resmi menjatuhkan vonis terhadap Daud Sangadji, mantan Raja Negeri Rohomoni dengan pidana dua tahun penjara, atas keter­libatannya dalam kasus pertam­bangan ilegal galian C.

Hukuman tersebut dibacakan hakim ketua, Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlansgung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (13/12).

Dalam amar putusannya, maje­lis hakim PN Ambon menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum yakni melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor  2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang - undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Terhadap putusan itu, Daud Sangadji kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi namun hakim PT menguatkan putusan hakim PN. Tidak puas, Daud Sangadji kemudian melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung. (S-29)

BERITA TERKAIT