SIWALIMA.id > Berita
Terbukti Sabu, Oknum Polisi Ini Divonis Ringan
Headline , Hukum | Selasa, 27 Januari 2026 pukul 14:49 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis kepada oknum polisi pemakai sabu, Rico Tomasoa, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Putusan dengan nomor 237 itu di­pimpin hakim ketua, Nova Loura Sa­sube didampingi hakim anggota Dedy Sahusila­wane dan Nova Sal­mon yang berlang­sung di PN Ambon, Se­nin (26/1). 

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Rico Tomasoa alias Riko terbukti se­cara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Fakta lainnya bahwa dalam ases­men internal Polri terbuka, ka­lau terdakwa yang berpangkat Aipfa ini buka baru pertama kali. Namun telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2017 hingga 2025 kemarin. 

“Menjatuhkan pidana  terhadap  terdakwa Rico Tomasoa alias Riko dengan pidana penjara selama 1 Tahun  dan 6 bulan dikurangi sela­ma terdakwa berada dalam taha­nan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim Nova Loura Sasube 

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa: 1 paket yang diduga Narkotika go­longan I jenis Sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, 1 buah alat hisap sabu ( bong), 1 buah sedotan war­na putih, 1 buah pisau kater warna kuning, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah buah pipet kaca, 1 tas samping rerek Exsport Limited warna biru hitam dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 unit  Handphone   merek  Vivo  Y21 war­na  hitam  dengan nomor  SIM CARD  +6281339921723 dan 1 bu­ah kondom HP warna hitam, Dirampas untuk negara

Usai pembacaan putusan ter­dakwa menyatakan menerima vonis hakim. Sementara JPU Kejari Ambon, Leo Tuankotta menyatakan pikir pikir. 

Untuk diketahui, putusan tersebut dinilai sangat ringan karena berbanding jauh dengan tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000  subsider 6 bulan penjara.

Sekedar tahu, Bahwa terdakwa Rico Tomasoa alias Riko yang merupakan oknum Anggota Polri bertugas di Polsek Nusaniwe itu ditangkap pada, Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT ber­tempat di Jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Merah tepatnya di depan Kantor Jasa Raharja Kota Ambon

Dia ditangan dengan kondisi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi pe­ran­tara dalam Jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.(S-26)

BERITA TERKAIT