AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis kepada oknum polisi pemakai sabu, Rico Tomasoa, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Putusan dengan nomor 237 itu dipimpin hakim ketua, Nova Loura Sasube didampingi hakim anggota Dedy Sahusilawane dan Nova Salmon yang berlangsung di PN Ambon, Senin (26/1).
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Rico Tomasoa alias Riko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Fakta lainnya bahwa dalam asesmen internal Polri terbuka, kalau terdakwa yang berpangkat Aipfa ini buka baru pertama kali. Namun telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2017 hingga 2025 kemarin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rico Tomasoa alias Riko dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim Nova Loura Sasube
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa: 1 paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, 1 buah alat hisap sabu ( bong), 1 buah sedotan warna putih, 1 buah pisau kater warna kuning, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah buah pipet kaca, 1 tas samping rerek Exsport Limited warna biru hitam dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 unit Handphone merek Vivo Y21 warna hitam dengan nomor SIM CARD +6281339921723 dan 1 buah kondom HP warna hitam, Dirampas untuk negara
Usai pembacaan putusan terdakwa menyatakan menerima vonis hakim. Sementara JPU Kejari Ambon, Leo Tuankotta menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, putusan tersebut dinilai sangat ringan karena berbanding jauh dengan tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsider 6 bulan penjara.
Sekedar tahu, Bahwa terdakwa Rico Tomasoa alias Riko yang merupakan oknum Anggota Polri bertugas di Polsek Nusaniwe itu ditangkap pada, Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Merah tepatnya di depan Kantor Jasa Raharja Kota Ambon
Dia ditangan dengan kondisi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam Jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.(S-26)